Jakarta, 1 Oktober 2026 — Suyudi Ario Seto ditunjuk sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru. Sebelum masuk dalam proses pengesahan, ia diketahui menjalani uji kelayakan pada 1 Oktober 2026. Tanggal tersebut merupakan waktu pelaksanaan agenda uji kelayakan, bukan tanggal penyampaian atau pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), total harta kekayaan yang dilaporkannya tercatat sebesar Rp5,847 miliar. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 28 Maret 2026, sehingga rincian aset yang tercantum merujuk pada laporan dengan tanggal pelaporan tersebut.
Data e-LHKPN menjadi dasar untuk melihat susunan kekayaan Suyudi yang dilaporkan menjelang proses pengesahannya sebagai Kapolri. Rincian tersebut mencakup beberapa kelompok aset, yakni kendaraan, tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Setiap kelompok menggambarkan jenis kepemilikan yang dicantumkan dalam laporan penyelenggara negara.
Aset kendaraan mencakup harta berupa alat transportasi yang dilaporkan atas nama Suyudi. Sementara itu, kelompok tanah dan bangunan memuat kepemilikan properti yang tercatat dalam dokumen e-LHKPN. Harta bergerak lainnya merupakan kategori terpisah dari kendaraan dan properti, sedangkan kas dan setara kas menunjukkan dana tunai atau instrumen keuangan yang dilaporkan.
Dengan demikian, angka Rp5,847 miliar merupakan nilai total dari seluruh komponen kekayaan yang tercantum dalam laporan e-LHKPN pada 28 Maret 2026. Rincian kendaraan, tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas disajikan berdasarkan data administrasi yang dilaporkan kepada KPK dalam kapasitas Suyudi sebagai pejabat negara.
Dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan menjelang pengesahan sebagai Kapolri, aset kendaraan Suyudi Ario Seto tercatat memiliki nilai keseluruhan sebesar Rp457 juta. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kekayaan yang dilaporkan dan terdiri atas dua kendaraan bermotor. Laporan mencantumkan jenis, merek, tahun perolehan, nilai, serta asal-usul masing-masing kendaraan secara terpisah.
Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp27 juta. Pada laporan tersebut, kendaraan ini disebut diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan itu menunjukkan asal perolehan sebagaimana dicantumkan dalam dokumen, tanpa keterangan tambahan mengenai proses pembelian atau penggunaan sepeda motor tersebut.
Kendaraan kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 yang bernilai Rp430 juta. Berbeda dari Yamaha Nmax, Mini Cooper tercatat berasal dari hibah tanpa akta. Status tersebut mengikuti keterangan dalam laporan harta kekayaan dan tidak disertai informasi mengenai pemberi hibah. Dengan demikian, nilai Mini Cooper menjadi porsi terbesar dalam keseluruhan aset kendaraan yang dilaporkan, sedangkan Yamaha Nmax menyumbang bagian lainnya hingga totalnya mencapai Rp457 juta.
Rincian ini memperlihatkan bahwa aset kendaraan yang dicatat terdiri dari satu sepeda motor dan satu mobil. Keduanya memiliki asal-usul yang berbeda menurut laporan: Yamaha Nmax berasal dari hasil sendiri, sementara Mini Cooper berasal dari hibah tanpa akta. Tidak terdapat keterangan lain dalam data yang menjadi dasar laporan mengenai kendaraan tersebut, sehingga rincian yang dapat ditegaskan terbatas pada jenis, tahun, nilai, dan status perolehannya.
Selain aset kendaraan yang telah diuraikan sebelumnya, laporan harta Suyudi Ario Seto mencatat sejumlah kekayaan lain berupa tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Komponen terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4,6 miliar. Nilai tersebut menunjukkan bahwa properti menjadi bagian utama dalam keseluruhan aset yang dilaporkan menjelang proses pengesahan sebagai Kapolri.
Aset properti pertama berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Tanah tersebut tercatat memiliki luas 176 meter persegi, sedangkan bangunannya memiliki luas 225 meter persegi. Dalam laporan kekayaan, aset ini dinilai sebesar Rp2,4 miliar. Pencantuman luas tanah dan bangunan secara terpisah memberikan gambaran mengenai ukuran properti sekaligus dasar informasi yang digunakan dalam pelaporan nilai aset.
Properti kedua juga berlokasi di Jakarta Selatan. Aset ini terdiri atas tanah seluas 162 meter persegi dan bangunan dengan luas 210 meter persegi. Nilai yang dilaporkan untuk tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, nilai kedua properti itu menjadi Rp4,6 miliar, sesuai dengan total kekayaan pada kategori tanah dan bangunan yang tercantum dalam laporan.
Di luar aset properti, Suyudi melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Angka ini merupakan nilai keseluruhan untuk kategori tersebut dan tidak berkaitan dengan rincian kendaraan yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. Laporan itu juga mencantumkan kas serta setara kas sebesar Rp750 juta. Komponen kas menunjukkan aset likuid yang dapat digunakan atau dicairkan tanpa harus menjual properti maupun aset bergerak terlebih dahulu. Dengan demikian, selain dominasi tanah dan bangunan, laporan kekayaan tersebut juga memperlihatkan adanya porsi aset nonproperti serta dana tunai yang cukup berarti.
Perbandingan dua laporan kekayaan menunjukkan adanya perubahan nilai harta Suyudi Ario Seto sebelum pengesahannya sebagai Kapolri. Dalam laporan sebelumnya, yang disampaikan pada 13 Maret 2025 ketika Suyudi menjabat Kapolda Banten, total harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp5.488.000.000. Sementara itu, laporan pada 2026 mencatat jumlah harta sebesar Rp5.847.000.000. Dengan demikian, nilai harta yang dilaporkan pada 2026 meningkat Rp359.000.000 dibandingkan laporan tahun 2025.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari informasi yang menyertai proses pencalonan Suyudi sebagai Kapolri. Ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pencalonan itu didasarkan pada Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Melalui surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan satu nama kepada DPR, yakni Suyudi Ario Seto. Karena menjadi satu-satunya calon, pembahasan di Komisi III DPR berfokus pada penilaian terhadap rekam jejak, kapasitas, serta kesiapan Suyudi untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia. Uji kelayakan itu berlangsung sekitar 30 menit. Setelah proses tersebut selesai, namanya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Suyudi selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan kabar reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rangkaian ini menempatkan laporan kekayaan sebagai salah satu informasi publik yang melengkapi proses pencalonan dan pengesahan, sekaligus memperlihatkan perbandingan nilai harta yang dilaporkan Suyudi dalam dua periode berbeda.








