MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Penggunaan antibiotik secara tidak tepat masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian di Indonesia. Salah satu praktik yang disorot ialah konsumsi antibiotik tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga medis. Antibiotik seharusnya digunakan berdasarkan penilaian profesional kesehatan, termasuk pertimbangan mengenai kondisi pasien dan kebutuhan terapinya. Namun, ketika obat tersebut diperoleh serta dikonsumsi tanpa arahan yang memadai, penggunaannya berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan individu, tetapi juga dengan cara antibiotik diserahkan kepada masyarakat.
Praktik apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Hermanto. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap penyerahan antibiotik tetap diperlukan, khususnya untuk memastikan obat tersebut diberikan sesuai ketentuan. Penyerahan tanpa resep dapat membuat masyarakat memperoleh antibiotik tanpa konsultasi dan tanpa informasi yang memadai mengenai penggunaannya. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dari perhatian terhadap penggunaan obat yang aman dan bertanggung jawab.
Penggunaan antibiotik tanpa pengawasan juga memunculkan kekhawatiran yang lebih luas terkait resistensi antimikroba. Ketika antibiotik digunakan secara tidak tepat, persoalannya tidak berhenti pada risiko bagi pengguna, tetapi dapat berpengaruh terhadap upaya menjaga efektivitas obat antimikroba. Karena itu, penyerahan antibiotik perlu dilakukan secara cermat dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Peran tenaga medis dan sarana pelayanan kefarmasian menjadi penting dalam membantu memastikan masyarakat menerima antibiotik melalui proses yang benar. Sorotan terhadap praktik penyerahan tanpa resep menegaskan perlunya perhatian berkelanjutan dari seluruh pihak untuk mendorong penggunaan antibiotik secara rasional di Indonesia.
Penggunaan antibiotik tanpa resep dan tanpa arahan tenaga kesehatan dapat meningkatkan risiko pemakaian yang tidak tepat. Ketidaktepatan tersebut dapat berupa penggunaan ketika obat tidak diperlukan, pemilihan obat yang tidak sesuai, atau penggunaan yang tidak mengikuti aturan pengobatan. Dalam kondisi seperti ini, kuman memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi terhadap paparan antibiotik.
Proses tersebut berkaitan dengan munculnya resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR). Resistensi terjadi ketika kuman mengalami perubahan sehingga tidak lagi mudah dikendalikan oleh obat yang sebelumnya efektif. Akibatnya, antibiotik tidak lagi mampu mengobati penyakit atau membunuh kuman sebagaimana mestinya. Infeksi yang seharusnya dapat ditangani dengan pengobatan yang tersedia pun menjadi lebih sulit diatasi.
Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan keputusan seseorang untuk membeli atau mengonsumsi antibiotik. Penggunaan obat yang tidak tepat secara berulang dapat membuat kuman yang kebal bertahan, kemudian berkembang dan menyebar. Ketika kondisi tersebut terjadi, pilihan pengobatan menjadi semakin terbatas karena obat yang biasa digunakan tidak memberikan hasil yang diharapkan. Hal ini pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas pengobatan terhadap penyakit yang disebabkan oleh kuman.
Hermanto menyatakan bahwa resistensi antimikroba telah menjadi perhatian dunia. Berdasarkan materi yang ia sampaikan, kondisi tersebut dikhawatirkan berkontribusi terhadap banyak kematian pada 2050 apabila tidak ditangani. Pernyataan ini menegaskan bahwa AMR merupakan persoalan kesehatan yang memerlukan perhatian, termasuk melalui penggunaan antibiotik secara tepat dan sesuai arahan tenaga kesehatan. Pengendalian penggunaan antibiotik menjadi bagian penting agar obat tersebut tetap dapat bekerja ketika benar-benar dibutuhkan.
Hermanto mendorong agar pencegahan resistensi antimikroba ditempatkan sebagai gerakan nasional yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, atau tenaga medis, tetapi perlu menjangkau lingkungan keluarga, sekolah, kampus, komunitas, hingga wilayah dengan akses informasi yang masih terbatas. Pendekatan yang luas diperlukan karena penggunaan antimikroba secara tidak tepat dapat terjadi di berbagai tingkat kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan pentingnya membangun pemahaman sejak dini mengenai bahaya penggunaan antibiotik tanpa resep, penghentian pengobatan sebelum waktunya, serta pemakaian obat untuk penyakit yang tidak disebabkan oleh bakteri. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab dan memahami bahwa resistensi antimikroba dapat mengurangi efektivitas obat yang selama ini diandalkan untuk menangani infeksi.
Dalam seruannya, mahasiswa juga perlu menjadi bagian penting dari perhatian tersebut. Hermanto menyampaikan bahwa mahasiswa perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai persoalan resistensi antimikroba, baik sebagai kelompok terdidik maupun sebagai calon pemimpin dan profesional di berbagai bidang. Bekal pengetahuan itu dapat mendorong mereka menyebarkan informasi yang benar, mengkritisi kebiasaan penggunaan obat yang keliru, serta ikut membangun kesadaran di lingkungan kampus dan masyarakat.
Hermanto juga meminta semua pihak bergerak untuk mencegah meningkatnya risiko kematian akibat resistensi antimikroba. Seruan ini mencakup tenaga kesehatan, pemerintah, lembaga pendidikan, industri farmasi, organisasi masyarakat, media, dan warga. Setiap pihak memiliki peran dalam memastikan antibiotik digunakan secara rasional, informasi kesehatan disampaikan secara akurat, dan persoalan resistensi tidak dipandang sebagai isu yang hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan.
Dengan menjangkau tingkat paling bawah, gerakan pencegahan diharapkan mampu memperkuat kewaspadaan publik sebelum masalah menjadi lebih besar. Koordinasi antarpihak, pendidikan berkelanjutan, dan kepatuhan terhadap anjuran tenaga kesehatan menjadi unsur penting untuk menekan penyalahgunaan antimikroba serta melindungi keberhasilan pengobatan pada masa mendatang.
Hermanto menekankan bahwa pengendalian resistensi antibiotik membutuhkan kerja sama pentaheliks, yaitu kolaborasi pemerintah, lembaga pengawas, pelaku usaha, akademisi atau mahasiswa, dan media. Setiap pihak perlu menjalankan tugas sesuai kewenangan serta kapasitasnya, sehingga upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pendekatan ini diarahkan untuk menekan serendah mungkin angka kesakitan dan kematian akibat resistensi antibiotik di Indonesia.
BPOM berperan memperkuat pengawasan terhadap mutu, keamanan, peredaran, dan promosi obat, termasuk memastikan antibiotik digunakan sesuai ketentuan. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang konsisten, memperluas akses layanan kesehatan, meningkatkan pengawasan di lapangan, serta menyediakan edukasi publik yang mudah dipahami. Pelaku usaha, termasuk industri farmasi, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan, berkewajiban menerapkan praktik penjualan dan penggunaan obat yang bertanggung jawab. Mereka juga perlu mendukung pelaporan efek samping, pemantauan penggunaan, serta pengelolaan sisa obat.
Akademisi dan mahasiswa dapat berkontribusi melalui penelitian, pengembangan solusi berbasis bukti, serta kegiatan edukasi di masyarakat. Pemberdayaan kelompok warga, tenaga kesehatan, dan komunitas menjadi penting agar masyarakat mampu mengenali risiko penggunaan antibiotik tanpa resep dan memahami pentingnya mengikuti petunjuk tenaga medis. Sementara itu, media memiliki posisi strategis untuk menyebarluaskan informasi yang akurat, meluruskan mitos, dan mendorong perubahan perilaku tanpa menimbulkan kepanikan.
Kolaborasi tersebut juga harus memberi perhatian terhadap limbah antibiotik dan limbah pelayanan kesehatan. Pembuangan yang tidak tepat dapat mencemari lingkungan serta memperluas paparan mikroorganisme yang resistan. Karena itu, diperlukan aksi nyata berupa pengawasan, pelatihan, kampanye berkelanjutan, dan evaluasi bersama. Pencegahan resistensi antibiotik pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh unsur pentaheliks secara berkesinambungan.










