JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Rotasi tersebut menjadi keputusan mutasi perdana yang diambil sehari setelah dirinya dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam keputusan itu, sebanyak 88 personel Polri masuk ke dalam daftar mutasi. Mereka terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah yang menjalani perpindahan penugasan di lingkungan institusi kepolisian. Jumlah tersebut menjadikan rotasi ini sebagai salah satu langkah awal dalam masa kepemimpinan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Pengumuman mutasi pada Jumat, 2 Oktober 2026, menempatkan keputusan tersebut dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan pelantikan Kapolri. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Setelah pelantikan itu, daftar berisi 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri ditetapkan dalam agenda rotasi perdana di lingkungan Polri.
Mutasi tersebut mencakup keseluruhan 88 personel yang tercantum dalam keputusan rotasi. Dengan demikian, langkah pada Jumat itu menandai dimulainya penataan penugasan di tubuh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Peristiwa ini sekaligus menjadi bagian awal dari agenda kepemimpinan baru yang mulai berjalan setelah pelantikan resmi di Istana Negara, Jakarta.
Mutasi perdana pada masa kepemimpinan Kapolri Suyudi dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat tersebut tertanggal 2 Oktober 2026 dan menjadi dasar administratif bagi perubahan penugasan sejumlah perwira tinggi (pati) serta perwira menengah (pamen) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerbitan surat telegram ini menandai penataan organisasi melalui penyegaran personel pada berbagai jabatan yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Cakupan mutasi tidak terbatas pada satu unit atau jenjang penugasan. Perubahan jabatan meliputi sejumlah posisi strategis, mulai dari lingkungan Mabes Polri hingga jabatan kepala kepolisian daerah. Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini menyentuh struktur komando dan fungsi strategis di tingkat pusat maupun daerah. Penempatan personel pada jabatan-jabatan baru diharapkan memperkuat kesinambungan pelaksanaan tugas, koordinasi antarsatuan, serta pengelolaan organisasi sesuai kebutuhan institusi.
Secara keseluruhan, terdapat 88 pati dan pamen yang terkena mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang berpangkat brigadir jenderal polisi. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan mutasi mencakup perwira pada berbagai tingkat kepangkatan, termasuk sejumlah jenderal bintang satu yang memperoleh penugasan baru. Karena melibatkan jabatan strategis di Mabes Polri dan posisi kepala kepolisian daerah, perubahan ini memiliki cakupan organisasi yang luas. Rincian mengenai penempatan masing-masing personel tetap merujuk pada isi surat telegram tertanggal 2 Oktober 2026, sementara jumlah 88 personel dan 19 brigadir jenderal polisi menjadi bagian utama dari data mutasi yang ditetapkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tidak dipandang sebagai langkah yang berdiri sendiri, melainkan sebagai mekanisme organisasi untuk menyesuaikan penempatan personel dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Setiap perubahan posisi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi, sehingga struktur dan komposisi personel dapat tetap mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian secara optimal.
Menurut penjelasan tersebut, mutasi juga diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas. Perpindahan personel pada jabatan atau satuan kerja tertentu diatur agar tugas dan tanggung jawab kepolisian tetap berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, proses rotasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan tempat atau jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebutuhan organisasi dapat dipenuhi melalui penempatan personel yang sesuai.
Selain memenuhi kebutuhan organisasi dan menjaga kesinambungan tugas, kebijakan rotasi turut mendukung pembinaan serta pengembangan karier personel. Penugasan di posisi yang berbeda dapat menjadi bagian dari proses pembentukan pengalaman dan peningkatan kapasitas anggota Polri. Penempatan tersebut dilaksanakan dalam kerangka pembinaan yang berlaku di lingkungan kepolisian, dengan tetap memperhatikan kepentingan dinas serta kesiapan organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penyegaran diperlukan agar dinamika kerja di setiap satuan dapat terus terpelihara dan pelaksanaan tugas berlangsung secara efektif. Karena itu, perubahan penempatan personel menjadi salah satu langkah organisasi untuk menata kebutuhan internal, mempertahankan kesinambungan pekerjaan, serta mendukung pembinaan dan pengembangan karier secara seimbang.
Bahan mutasi perdana Kapolri Suyudi menyebut adanya 19 perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal atau brigjen yang termasuk dalam perubahan jabatan. Namun, rincian yang tersedia dalam bahan sumber hanya mencantumkan dua nama. Keduanya sama-sama sebelumnya tercatat sebagai pati Bareskrim Polri yang sedang menjalankan penugasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Nama pertama adalah Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan. Dalam jabatan sebelumnya, ia disebut berstatus sebagai pati Bareskrim Polri dalam penugasan pada BNN. Melalui keputusan mutasi tersebut, Agus Dwi Hermawan memperoleh jabatan baru sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri. Posisi ini merupakan salah satu jabatan strategis karena berkaitan dengan dukungan logistik, perencanaan kebutuhan, serta pengelolaan sumber daya untuk menunjang pelaksanaan tugas kepolisian.
Nama kedua ialah Brigjen Pol Putu Putera Sadana. Sama seperti Agus Dwi Hermawan, Putu Putera Sadana sebelumnya disebut menjabat sebagai pati Bareskrim Polri dalam penugasan pada BNN. Dalam susunan jabatan baru, ia ditetapkan sebagai Wakil Kepala Bareskrim Polri (Wakabareskrim Polri). Jabatan tersebut menempatkannya dalam posisi penting di lingkungan Bareskrim, khususnya untuk mendampingi Kepala Bareskrim Polri dalam pelaksanaan fungsi penyidikan dan penegakan hukum.
Penempatan kedua brigjen itu memperlihatkan adanya pengisian posisi strategis dalam struktur Polri. Agus Dwi Hermawan diarahkan ke bidang logistik sebagai Aslog Kapolri, sedangkan Putu Putera Sadana dipercaya menduduki posisi Wakabareskrim Polri. Meski sumber menyebut total 19 brigjen mengalami mutasi, bahan yang tersedia tidak memberikan rincian nama dan jabatan bagi 17 personel lainnya. Oleh karena itu, daftar yang ditampilkan di bagian ini terbatas pada informasi yang benar-benar tercantum dalam bahan sumber, yakni Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan dan Brigjen Pol Putu Putera Sadana.










