MOJOKERTO, BIN.COM Hari Kamis, Tanggal 15, Bulan Agustus, Tahun 2024.

Kepada Yth Kapolda Jatim

Kepada Yth Wakapolda Jatim

Cq Dir Krimsus Polda Jatim

Cq Kapolres Kabupaten Mojokerto

Cq Gakkum Jabalnursa

Cq Kepala DLH Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Perihal :

Aduan masyarakat tentang dugaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto.

Terduga oknum pelaku usaha

1. KRA diduga sebagai oknum pelaku usaha yang diduga pemilik Galian C, aktivitas dugaan Galian C ilegal bertempat di Dusun Bangon Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, adapun Galian C tersebut memakai alat berat excavator PC 200, alat berat excavator diduga memakai BBM solar bersubsidi sesuai keterangan narasumber dan warga masyarakat sekitar.

 

Diduga kronologis dan modus operandi

 

1. Salah satu oknum pelaku usaha atau pemilik Galian C tersebut berinisial KRA, KRA diduga bertempat tinggal di Dusun Jetis Desa Sumberagung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

 

2. Aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut di suplai oleh salah satu oknum mafia BBM solar subsidi dan modus pengambilan atau pembelian BBM solar subsidi diduga menggunakan armada mobil phanter yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, oknum pengirim BBM solar subsidi, seringkali di dapati warga waktu malam hari atau dini hari dugaannya melakukan pengiriman BBM solar subsidi yang di ketahui narasumber dan beberapa warga sekitar. Adapun seorang preman yang ada di Desa Bleberan tersebut diduga menyimpan BBM solar subsidi untuk dugaan di perjual belikan ke Galian C dengan harga yang lebih tinggi.

 

3. Adapun keamanan wilayah tersebut diduga oknum pelaku usaha memberi uang keamanan ke salah satu oknum aparat penegak hukum, oknum KRA diduga memberikan uang keamanan ke beberapa oknum media dan oknum LSM untuk melancarkan usaha ilegalnya.

 

 

Mohon ijin Jenderal agar penegakan hukum di wilayah Jawa Timur tidak di manfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab demi mementingkan kepentingan sendiri dan golongan, maka kami melaporkan laporan informasi hal ini, secara terbuka dan di share ke grub – grub agar sampai ke Bapak Kapolda Jatim, Bapak Wakapolda Jatim, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kementerian ESDM dan Satgas Migas serta aparat sesuai pemangku wilayah masing – masing, agar segera di lakukan penindakan sesuai prosedur hukum. Demi terciptanya Jawa Timur yang aman serta bebas dari oknum pelaku usaha tanpa izin dan oknum mafia bbm solar bersubsidi. Agar masyarakat kecil kembali bisa menikmati peruntukan barang subsidi dari negara Republik Indonesia dan bisa menikmati lingkungan yang bersih.

 

Tembusan

 

a). Seluruh Media dan LSM, LBH se Jawa Timur.

 

b). Irwasda Polda Jatim

 

c). Propam Mabes Polri

 

d). Seluruh elemen masyarakat Jawa Timur.

 

 

 

Nb :

 

Mohon di share ke grub FB dan WhatsApp, Tiktok, Yuotube agar segera di tindak lanjuti.

 

 

 

Pendukung Dokumentasi

 

Foto dan Vidio dugaan Galian C ilegal.

 

Hormat kami

Wassallamuallaikum wr wb

Pos terkait