Jawaban PLN NP Construction Keluar dari Substansi, LSM AMPP Tolak Keras

Jawaban PLN NP Construction Keluar dari Substansi, LSM AMPP Tolak Keras

Probolinggo, 11 Juni 2025 – Polemik belum rampungnya proyek Revitalisasi MCWWTP (Municipal Central Waste Water Treatment Plant) di lingkungan PT PJB UP Paiton yang dikelola oleh PLN Nusantara Power Construction (PLN NP Construction) kembali memunculkan kegaduhan. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) menolak keras jawaban PLN NP Construction terkait somasi yang telah mereka layangkan sebelumnya.

LSM AMPP menilai jawaban PLN NP Construction pada 4 Juni 2025 sangat normatif dan tidak menjawab secara substansial berbagai poin kritis yang disampaikan. Ketua Umum LSM AMPP, H. Lutfi Hamid BA., menegaskan bahwa tanggapan PLN hanya berisi klaim progres pekerjaan sebesar 80 persen tanpa disertai bukti teknis yang dapat diverifikasi oleh publik maupun pihak terkait.

“Jawaban itu tidak profesional. Tidak ada penjelasan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan proyek, tidak ada klarifikasi soal kontraktor, juga tidak menanggapi permintaan audit maupun keberadaan papan informasi proyek yang hilang. Proyek ini BUMN, bukan mainan,” tegas Lutfi dalam wawancara eksklusif dengan media.

Lutfi juga mempertanyakan munculnya sosok berinisial TF yang disebut-sebut mencoba mengambil posisi sebagai mediator di tengah persoalan, namun menurutnya justru memperkeruh suasana dan menambah kebingungan publik.

“Kami heran, tiba-tiba ada figur yang berlagak sebagai pahlawan di tengah kekacauan ini. Ini bukan soal pencitraan, tapi soal uang negara dan tanggung jawab publik,” tambah Lutfi.

Lebih jauh, LSM AMPP menilai estimasi penyelesaian proyek yang diklaim rampung sebelum akhir 2025 oleh PLN NP Construction terkesan dipaksakan dan bukan berdasarkan kajian objektif serta progres lapangan riil. “Sampai hari ini, lokasi proyek masih mangkrak tanpa aktivitas signifikan,” kata Lutfi.

Dalam somasinya, LSM AMPP juga menyoroti dugaan pelanggaran sejumlah regulasi penting oleh PLN NP Construction dan kontraktornya, antara lain:

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait mutu dan waktu pengerjaan proyek;
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 dan 11 mengenai transparansi proyek publik;
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Kepatuhan Pajak, terkait pengelolaan anggaran proyek.

LSM AMPP menuntut beberapa hal yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak terkait, antara lain:

  • Penjelasan tertulis resmi tentang penyebab keterlambatan dan penanggung jawabnya;
  • Audit menyeluruh terhadap proses proyek sejak 2021, termasuk pemilihan kontraktor;
  • Pemasangan papan informasi proyek sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

“Kami akan lanjutkan perjuangan ini ke jalur hukum, dengan melaporkan kasus ini ke KPK, Kejaksaan, dan LKPP. Jika PLN dan mitranya terus bermain-main, maka yang dirugikan adalah publik,” pungkas Lutfi dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari PLN NP Construction maupun kontraktor pelaksana yang dapat mengklarifikasi atau memberikan jawaban atas berbagai tudingan dan somasi yang diajukan LSM AMPP. Kasus ini masih menjadi sorotan dan akan terus dikawal agar proses revitalisasi MCWWTP yang seharusnya rampung sejak 2023 dapat diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

(Tim Media/Bbg/**)

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi terkini per tanggal 11 Juni 2025 dari sumber resmi LSM AMPP dan jawaban PT PLN Nusantara Power Construction. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait dan akan mengupdate berita bila ada perkembangan baru.

Pos terkait