Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan. Rustian sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan kantor BNPB pada Rabu, 14 Oktober 2026. Setelah proses pemeriksaan berlangsung, ia tidak ditahan dan dapat meninggalkan gedung KPK.
Kepulangan tersebut belum menandakan bahwa perkara telah selesai. Berdasarkan informasi yang tersedia, Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan itu. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Rustian untuk mendalami rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran hukum yang sedang diselidiki.
KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam proses tersebut, penyidik dapat memeriksa kembali saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mencocokkan keterangan dengan temuan di lapangan. Karena itu, kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan terhadap Rustian tetap terbuka apabila penyidik menilai keterangannya masih diperlukan.
Perkembangan status Rustian selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK. Lembaga tersebut diharapkan menyampaikan informasi resmi mengenai perkara, termasuk konstruksi dugaan korupsi dan status hukum setiap pihak yang diperiksa. Untuk saat ini, Rustian telah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, tetapi masih tercatat sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari OTT di kantor BNPB.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi Rustian dalam rangkaian penanganan perkara yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
Setelah diamankan, Rustian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pendalaman secara intensif guna memperoleh informasi yang diperlukan terkait perkara yang tengah ditangani. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan keterangan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam pelaksanaan OTT.
Budi menegaskan bahwa status hukum Rustian masih sebagai saksi. Dengan demikian, pemeriksaan yang dijalani Rustian belum mengubah kedudukannya menjadi tersangka. KPK masih menilai dan mengembangkan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian dikabarkan pulang, sementara KPK tetap melanjutkan penanganan perkara serta memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan OTT tersebut. Penjelasan mengenai status Rustian penting untuk membedakan pihak yang dimintai keterangan dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, KPK hanya menyebut Rustian sebagai saksi dan tidak menyatakan adanya status hukum lain terhadap dirinya. Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan Rustian perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi KPK, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai dugaan keterlibatan yang belum disampaikan lembaga tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan BNPB telah berkembang ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah ekspose atau gelar perkara yang berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Dalam forum itu, penyidik memaparkan hasil pengumpulan informasi dan bukti awal yang kemudian menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum.
Melalui ekspose tersebut, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas para tersangka kepada publik. Penyampaian nama dan konstruksi perkara biasanya dilakukan secara resmi setelah proses administrasi penyidikan dinyatakan lengkap serta sejumlah langkah hukum yang diperlukan telah dipenuhi.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk memanggil saksi, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan dokumen, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi yang relevan. Penyidik juga dapat melakukan tindakan hukum lain sesuai kebutuhan pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan terpisah, Rustian telah pulang setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Meski demikian, status Rustian masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
KPK masih melanjutkan penyidikan dan berpotensi memanggil kembali pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Publik diminta menunggu keterangan resmi mengenai identitas tersangka, pasal yang disangkakan, serta uraian dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersebut. Seluruh proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perbedaan status hukum menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan perlakuan terhadap pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menghadapi proses hukum lanjutan, termasuk penahanan. Budi Prasetyo menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) BNPB selanjutnya akan ditahan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang memadai mengenai dugaan keterlibatan dalam perkara. Para tersangka kemudian tidak lagi diperlakukan sebagai pihak yang sekadar dimintai keterangan, melainkan sebagai subjek utama dalam proses penyidikan. KPK akan menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas, konstruksi perkara, serta lokasi penahanan melalui keterangan resmi.
Perlakuan berbeda berlaku bagi pihak yang statusnya masih sebagai saksi. Saksi dipanggil untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tindak pidana. Setelah pemeriksaan selesai, saksi pada prinsipnya diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK. Kepulangan tersebut tidak serta-merta berarti seseorang terbebas dari kemungkinan dipanggil kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya.
Kondisi itu juga menjelaskan kepulangan Rustian setelah menjalani pemeriksaan. Rustian dapat meninggalkan Gedung KPK karena status hukumnya masih sebagai saksi dan belum berubah menjadi tersangka. Dengan demikian, keberadaannya dalam pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan. KPK tetap memiliki kewenangan untuk menilai keterangan serta bukti lain yang diperoleh selama penyidikan. Apabila diperlukan, Rustian dapat kembali dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan perkara OTT BNPB tersebut.









