Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman percakapan melalui video call dan penyebaran rekaman tersebut tanpa izin. Laporan ini berkaitan dengan rekaman percakapan yang diduga dibuat saat Ruben melakukan komunikasi melalui layanan panggilan video, kemudian beredar atau disebarkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya.
Dalam laporan tersebut, dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial AA atau AO alias Artos serta F alias Y. F alias Y disebut sebagai pria yang menjadi lawan bicara Ruben dalam video call. Adapun keterkaitan kedua terlapor dengan dugaan perekaman dan penyebaran rekaman menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Laporan Ruben Onsu diterima pada Selasa, 13 Oktober 2026 dini hari. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Melalui laporan tersebut, dugaan perekaman percakapan dan penyebaran video tanpa izin kini disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaporan ini menempatkan dugaan penggunaan serta penyebaran rekaman komunikasi pribadi sebagai pokok perkara. Ruben melaporkan dua pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan video call tersebut, yakni AA atau AO alias Artos dan F alias Y. Keterangan mengenai proses penanganan laporan selanjutnya berada dalam kewenangan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang telah diterima.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan dugaan penyebaran video percakapan yang menjadi dasar pelaporan terhadap dua orang ke Polda Metro Jaya. Menurut Minola, kedua terlapor diduga merekam percakapan yang melibatkan Ruben, kemudian melakukan penyuntingan atau editing terhadap rekaman tersebut sebelum menyebarkannya melalui media sosial. Tindakan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan Ruben, sehingga materi percakapan yang beredar dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas privasi dan penggunaan rekaman pribadi.
Minola menyebut dugaan tersebut diperkuat oleh adanya unggahan video di media sosial. Selain itu, keterangan tersebut juga dikaitkan dengan pengakuan AA dan F atau Y dalam konferensi pers. Pengakuan yang disampaikan dalam kesempatan itu, menurut Minola, menjadi bagian dari informasi yang mendukung dugaan bahwa video percakapan tersebut direkam, diolah, lalu dipublikasikan oleh pihak yang dilaporkan. Meski demikian, proses hukum tetap diperlukan untuk menguji rangkaian peristiwa dan memastikan tanggung jawab masing-masing pihak.
Minola juga menyampaikan bahwa Ruben mengetahui adanya unggahan video di akun Instagram milik Y atau F pada 12 Oktober 2026. Informasi mengenai unggahan tersebut menjadi konteks penting dalam laporan yang dibuat Ruben, terutama karena video itu diduga berisi percakapan yang disebarkan tanpa persetujuannya. Penjelasan mengenai rekaman, penyuntingan, dan publikasi video tersebut disampaikan Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan itu menggambarkan dasar dugaan yang sedang dilaporkan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan para terlapor.
Langkah hukum yang ditempuh Ruben Onsu dalam laporan tersebut menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, yang menyebut bahwa laporan terhadap dua orang tersebut merujuk pada Pasal 258 dan Pasal 259 UU ITE. Penggunaan pasal berlapis menunjukkan bahwa laporan disusun dengan merujuk pada ketentuan yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyebaran video percakapan.
Menurut Minola, ancaman hukuman yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara. Informasi mengenai ancaman pidana itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai dasar hukum laporan, bukan penetapan kesalahan atau kepastian bahwa hukuman tersebut akan dijatuhkan. Pada tahap ini, status hukum para terlapor dan perkembangan proses penyidikan tetap mengikuti keterangan resmi dari pihak berwenang.
Minola juga menilai peluang penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice kemungkinan kecil. Penilaian tersebut dikaitkan dengan ancaman pidana yang disebutkan lebih dari lima tahun. Dalam penjelasannya, batas ancaman pidana itu menjadi pertimbangan penting ketika membahas kemungkinan penggunaan mekanisme penyelesaian di luar proses hukum biasa.
Meski demikian, keterangan mengenai kecilnya peluang restorative justice tidak berarti mekanisme tersebut telah diputuskan untuk tidak digunakan. Pernyataan itu merupakan penilaian Minola berdasarkan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal yang dilaporkan. Keputusan dan tahapan selanjutnya tetap bergantung pada proses penanganan laporan oleh kepolisian serta informasi resmi yang disampaikan dalam perkembangan perkara.
Dampak dari beredarnya video percakapan tersebut mulai dirasakan Ruben Onsu. Menurut kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sejumlah akun media sosial mulai mengaitkan video itu dengan Ruben. Akun-akun tersebut belum dapat dipastikan merupakan akun asli atau akun palsu. Namun, aktivitas yang dilakukan dinilai telah menimbulkan dampak terhadap Ruben dan lingkungan di sekitarnya.
Minola menyebut, serangan di media sosial tidak hanya diarahkan kepada Ruben secara pribadi. Lingkungan Ruben juga ikut menjadi sasaran sejumlah unggahan dan komentar yang beredar. Selain itu, merek-merek yang bekerja sama dengan Ruben turut disebut dalam berbagai percakapan di media sosial. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya. Pihak Ruben menilai penyebaran video dan narasi yang mengikutinya telah menimbulkan keresahan serta berpotensi memengaruhi hubungan profesional yang selama ini dijalankan.
Laporan terhadap Artos dan Y menjadi laporan ketiga yang diajukan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 11 Oktober, Ruben telah melaporkan dua akun yang diduga berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Laporan terdahulu tersebut diajukan terkait aktivitas dua akun yang dinilai merugikan Ruben. Dengan laporan terbaru ini, Ruben kembali menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran video percakapan yang melibatkan namanya. Pihak Ruben menyampaikan laporan tersebut sebagai langkah untuk menangani dampak yang muncul setelah video beredar, termasuk berbagai unggahan yang menyerang dirinya, orang-orang di lingkungannya, serta merek yang bekerja sama dengannya.









