Posisi Kajati dalam Forkopimda Kini Setara Pejabat Bintang Tiga

Posisi Kajati dalam Forkopimda Kini Setara Pejabat Bintang Tiga

Jakarta | Perubahan aturan pemerintah menempatkan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) pada kedudukan yang setara dengan pejabat berpangkat bintang tiga dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Penyesuaian ini memperjelas posisi Kajati ketika berkoordinasi dengan unsur pimpinan daerah lainnya, terutama dalam pembahasan isu pemerintahan, keamanan, dan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama lintas lembaga. Dalam konteks tersebut, Kajati tidak lagi diposisikan pada jenjang kedudukan yang berbeda dari pejabat tertentu yang memimpin unsur strategis di daerah.

Contoh pejabat yang disebut dalam kaitan penyetaraan ini adalah Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Dengan demikian, kedudukan Kajati di dalam Forkopimda diselaraskan dengan posisi kedua pejabat tersebut saat forum menjalankan fungsi koordinasinya. Penyebutan contoh itu menjelaskan tingkat kedudukan dalam forum, bukan menetapkan perubahan pada struktur kepolisian, militer, ataupun kejaksaan. Fokus aturan berada pada hubungan antarpimpinan daerah dalam ruang koordinasi, sehingga masing-masing unsur tetap bekerja berdasarkan kewenangan dan ketentuan kelembagaan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Penting untuk membedakan kesetaraan kedudukan di Forkopimda dari pangkat atau jabatan formal para pejabat. Aturan tersebut tidak berarti pangkat Kajati berubah menjadi bintang tiga, dan tidak pula mengubah tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya sebagai pimpinan kejaksaan tinggi. Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya juga tetap menjalankan fungsi masing-masing sesuai institusinya. Penyesuaian ini semata-mata mengatur keselarasan posisi dalam forum koordinasi pimpinan daerah. Karena itu, makna perubahan sebaiknya dipahami secara terbatas: Kajati memperoleh kedudukan setara dalam forum, agar koordinasi antarpimpinan daerah berlangsung pada tingkat yang sepadan tanpa mengaburkan perbedaan peran dan mandat masing-masing lembaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketentuan yang menempatkan kepala kejaksaan tinggi setara dengan pejabat bintang tiga dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dengan demikian, keterangan Kejagung menegaskan bahwa penyetaraan itu bukan sekadar wacana atau rencana kebijakan yang masih menunggu penerapan.

Penjelasan Anang berpusat pada status keberlakuan aturan. Ia memastikan ketentuan tersebut telah diberlakukan, tanpa menyampaikan uraian tambahan mengenai mekanisme pelaksanaan, perubahan susunan keanggotaan, ataupun rincian teknis lainnya. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataannya adalah bahwa posisi Kajati dalam konteks Forkopimda kini diatur setara dengan pejabat bintang tiga. Keterangan ini memberi kepastian mengenai status aturan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek tata kerja forum.

Konteks penyampaian di Gedung Bundar Kejagung menjadi bagian dari informasi yang menyertai pernyataan tersebut. Anang berbicara kepada awak media di Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan menjawab mengenai penerapan ketentuan penyetaraan. Inti jawabannya singkat: aturan sudah berlaku. Pernyataan itu menjadi penegasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai perubahan posisi kepala kejaksaan tinggi dalam Forkopimda, sebagaimana disampaikan oleh pejabat yang menangani penerangan hukum lembaga tersebut.

Bagi pembaca, penegasan ini membedakan pengumuman kebijakan dan pelaksanaan aturan. Kejagung menyampaikan bahwa ketentuan penyetaraan telah berlaku, sehingga pemberitaan mengenai posisi Kajati dapat merujuk pada status tersebut. Namun, keterangan Anang dalam kesempatan itu tidak merinci dasar hukum, tanggal mulai berlaku, atau konsekuensi administratif secara terpisah. Rincian-rincian itu tidak disebutkan dalam jawaban singkatnya. Dengan menjaga batas informasi tersebut, inti berita tetap jelas: Kejaksaan Agung menyatakan aturan mengenai kesetaraan Kajati dengan pejabat bintang tiga dalam Forkopimda sudah diterapkan.

Penyesuaian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forkopimda memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, perubahan yang berkaitan dengan posisi Kajati perlu dipahami dalam kerangka pengaturan organisasi dan tata kerja Kejaksaan yang telah ditetapkan melalui peraturan presiden tersebut.

Penyebutan dasar hukum secara lengkap penting agar pembaca dapat membedakan aturan yang menjadi rujukan dari pemberitaan atau penjelasan umum mengenai perubahan posisi. Nomor peraturan, tahun penerbitan, statusnya sebagai perubahan keempat, serta judul peraturan yang diubah merupakan identitas hukum yang saling melengkapi. Rujukan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian ini ditempatkan sebagai bagian dari perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010, bukan sebagai penyebutan terhadap peraturan yang berdiri sendiri tanpa kaitan dengan aturan sebelumnya.

Dalam membahas kesetaraan posisi Kajati dengan pejabat bintang tiga di Forkopimda, Perpres Nomor 45 Tahun 2026 menjadi acuan yang relevan untuk menyebut landasan penyesuaiannya. Namun, uraian mengenai dasar hukum ini tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian ketentuan pasal, mekanisme pelaksanaan, atau tahapan penerbitan peraturan. Hal-hal tersebut perlu merujuk langsung pada naskah peraturan apabila hendak dibahas lebih jauh. Karena itu, keterangan yang dapat ditegaskan di sini terbatas pada identitas peraturan dan hubungannya dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2010.

Dengan mencantumkan nama dan kedudukan peraturan secara utuh, pembahasan mengenai posisi Kajati menjadi lebih jelas serta memiliki rujukan hukum yang spesifik. Perpres Nomor 45 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan penyesuaian posisi tersebut diatur dalam peraturan itu. Rumusan ini menyampaikan dasar perubahan tanpa menambahkan rincian pasal atau proses yang tidak dinyatakan dalam sumber.

Anang menjelaskan bahwa penyesuaian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkaitan dengan kedudukannya sebagai salah satu unsur dalam forum tersebut. Karena Kajati menjadi bagian dari Forkopimda, posisi jabatan itu perlu diselaraskan dengan susunan pimpinan daerah lain yang turut menjalankan koordinasi di tingkat provinsi. Penjelasan ini menempatkan penyesuaian dalam konteks keanggotaan dan kesetaraan posisi di dalam forum, bukan sebagai uraian mengenai perubahan tugas atau kewenangan.

Dalam menerangkan dasar penyelarasan, Anang menggunakan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai pembanding. Kedua pejabat tersebut, menurut keterangannya, telah berpangkat bintang tiga. Perbandingan itu menjadi rujukan untuk menjelaskan mengapa posisi jabatan Kajati dalam Forkopimda disesuaikan, sehingga dapat berada pada tingkat yang sepadan dengan pimpinan daerah lainnya yang hadir dalam forum koordinasi tersebut.

Keterangan Anang berfokus pada keselarasan jabatan di lingkungan Forkopimda. Ia menghubungkan penyesuaian itu dengan komposisi forum serta tingkat jabatan pejabat yang menjadi pembanding. Dengan demikian, pokok penjelasannya bukan bahwa seluruh jabatan Kajati memiliki pangkat yang sama dengan pejabat lain, melainkan bahwa posisi jabatan Kajati dalam forum tersebut diselaraskan dengan kedudukan Pangdam dan Kapolda yang ia sebut berpangkat bintang tiga. Rujukan pada pangkat itu digunakan untuk menerangkan konteks kesetaraan posisi dalam koordinasi pimpinan daerah.

Penjelasan tersebut memberi batas yang jelas pada isu yang dibahas: Kajati merupakan bagian dari Forkopimda, sedangkan Pangdam dan Kapolda yang menjadi pembanding telah berpangkat bintang tiga. Atas dasar itu, posisi jabatan setingkat Kajati diselaraskan dengan pejabat pimpinan daerah lainnya dalam forum tersebut. Anang menyampaikan penyelarasan sebagai penyesuaian kedudukan di dalam susunan Forkopimda; keterangannya tidak merinci dampak kebijakan lain di luar konteks tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Besar di Bogor: KPK Tangkap 17 Pejabat Terkait Kasus Suap HGB | Misteri OTT KPK kepada Pejabat Kementerian ATR/BPN | Kehilangan Seorang Bintang: Kanaya Whu Meninggal di Usia Muda

Pos terkait