Jakarta | Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf setelah sejumlah jurnalis sempat dilarang meliput demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Insiden itu terjadi ketika para jurnalis hendak menjalankan tugas peliputan di sekitar lokasi aksi. Larangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi mengenai demonstrasi kepada masyarakat. Sehari setelah peristiwa itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan di lokasi.
Permintaan maaf disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Kamis, 29 Oktober 2026. Saat bertemu wartawan di Bundaran HI, ia menyatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman dalam pengamanan aksi. Budi menyampaikan permohonan maaf atas ketidakpahaman yang terjadi dan mengakui bahwa situasi itu menimbulkan kendala bagi jurnalis yang sedang meliput. Pernyataan tersebut menjadi respons langsung kepolisian terhadap pengalaman para wartawan saat berada di area demonstrasi.
Penjelasan mengenai kesalahpahaman itu menempatkan peristiwa tersebut sebagai persoalan koordinasi dan pemahaman dalam pelaksanaan pengamanan, bukan sebagai alasan untuk membatasi tugas jurnalistik. Meski demikian, larangan yang sempat dialami sejumlah jurnalis tetap menjadi bagian penting dari kejadian di Bundaran HI. Permintaan maaf dari Budi disampaikan secara terbuka kepada wartawan yang hadir, setelah insiden berlangsung sehari sebelumnya. Dalam keterangannya, ia mengakui adanya ketidakpahaman dan menyampaikan penyesalan atas situasi yang terjadi. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas petugas di lapangan dan pekerja media, terutama ketika pengamanan demonstrasi sedang berlangsung. Jurnalis membutuhkan akses untuk melaporkan kejadian, sementara petugas menjalankan tugas menjaga keamanan. Dengan mengakui adanya kesalahpahaman, Polda Metro Jaya merespons insiden pelarangan peliputan tersebut melalui penjelasan dan permohonan maaf. Fakta utama yang disampaikan kepolisian adalah bahwa larangan itu terjadi saat pengamanan aksi pada Rabu, dan permintaan maaf disampaikan oleh Kabid Humas kepada wartawan pada Kamis berikutnya di lokasi.Budi menyebut persoalan yang terjadi dalam pelarangan jurnalis di Bundaran HI berkaitan dengan komunikasi. Penjelasan tersebut menempatkan kejadian itu sebagai hal yang perlu dicermati bersama, terutama dalam pelaksanaan pengamanan demonstrasi. Karena itu, insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya. Evaluasi ini, sebagaimana disampaikan Budi, melibatkan perhatian bersama terhadap peristiwa yang telah terjadi, bukan sekadar mengabaikannya setelah situasi berlalu. Pernyataan itu menegaskan pentingnya memahami kembali bagaimana komunikasi berlangsung dalam kejadian tersebut, tanpa mengesampingkan pengalaman pihak-pihak yang terlibat. Budi tidak menyebutkan bentuk langkah atau kebijakan baru, melainkan menekankan agar peristiwa itu menjadi pelajaran bagi unsur pelayanan.
Dalam konteks pengamanan demonstrasi, komunikasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan oleh setiap unsur yang menjalankan pelayanan. Insiden di Bundaran HI akan diingat sebagai bahan evaluasi bersama Polda Metro Jaya, sehingga kejadian serupa dapat dihindari. Pesan Budi ditujukan kepada seluruh unsur pelayanan agar mengingat peristiwa tersebut dan tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, evaluasi yang dimaksud berangkat dari kejadian konkret dan diarahkan pada kesadaran bersama. Pernyataan itu juga menggarisbawahi perlunya kehati-hatian saat berhadapan dengan jurnalis dalam situasi pengamanan, tanpa merinci prosedur baru ataupun perubahan aturan. Fokusnya adalah mengingat kembali persoalan komunikasi yang menjadi pokok insiden.
Pesan agar kejadian itu tidak terulang menjadi penekanan utama dari evaluasi tersebut. Budi meminta seluruh unsur pelayanan menyimpan pengalaman ini sebagai pengingat dalam menjalankan tugas, khususnya ketika pengamanan demonstrasi berlangsung. Perhatian bersama terhadap insiden dapat membantu setiap pihak memahami bahwa komunikasi yang tidak berjalan baik dapat berujung pada kesalahpahaman. Namun, Budi tidak merinci bentuk evaluasi tertentu, dan tidak ada kebijakan tambahan yang disebutkan dalam pernyataannya. Yang disampaikan adalah komitmen untuk menjadikan kejadian itu bahan evaluasi bersama serta imbauan agar seluruh unsur pelayanan mengingatnya. Dengan mengingat pesan tersebut, Polda Metro Jaya berharap pihak-pihak terkait tidak mengulangi tindakan serupa dalam situasi mendatang. Penekanan ini tetap berfokus pada pembelajaran dari insiden, bukan pada langkah lain yang tidak disampaikan.
Peristiwa yang kemudian menjadi sorotan bermula ketika rombongan jurnalis bergerak dari kawasan Gedung UOB menuju Bundaran HI. Mereka hendak mencapai lokasi tersebut untuk melakukan peliputan. Namun, dalam perjalanan, petugas keamanan menghentikan rombongan dan melarang para jurnalis melanjutkan langkah ke arah Bundaran HI. Situasi itu terekam dalam unggahan yang beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dalam rekaman tersebut, para jurnalis menjelaskan kepada petugas bahwa tujuan mereka berada di lokasi adalah untuk menjalankan tugas peliputan. Penjelasan itu disampaikan ketika mereka berupaya memastikan bahwa kehadiran rombongan berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik. Meski demikian, mereka tetap tidak diperkenankan melintas. Petugas juga meminta para jurnalis menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Informasi yang beredar tidak menjelaskan alasan petugas meminta dokumen identitas tersebut, sehingga alasan itu tidak dapat dipastikan dari rekaman maupun keterangan yang tersedia.
Interaksi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman rombongan jurnalis dan petugas di lapangan mengenai akses menuju Bundaran HI. Para jurnalis menyampaikan bahwa mereka datang untuk meliput, sementara petugas tetap membatasi perjalanan mereka. Tidak ada keterangan dalam unggahan yang dapat memastikan berapa lama rombongan tertahan atau bagaimana seluruh percakapan berakhir. Karena itu, kronologi yang diketahui publik terutama bersandar pada bagian kejadian yang terekam dan dibagikan.
Unggahan itu kemudian menjadi konteks bagi perhatian terhadap tindakan pelarangan jurnalis di kawasan tersebut. Bagi para jurnalis, akses menuju lokasi diperlukan agar mereka dapat menjalankan peliputan. Sementara itu, dari materi yang beredar, belum terdapat penjelasan rinci mengenai dasar pembatasan maupun permintaan KTP. Polda Metro Jaya selanjutnya mengakui adanya kesalahpahaman dan menyampaikan permintaan maaf. Pengakuan tersebut berkaitan dengan insiden ketika rombongan yang menyatakan hendak melakukan peliputan dihentikan dan tidak diizinkan menuju Bundaran HI dari arah Gedung UOB.
Dalam penjelasan mengenai pelarangan jurnalis di Bundaran HI, Polda Metro Jaya menyebut adanya kesalahpahaman yang terjadi saat pengamanan aksi. Keterangan tersebut menjadi pokok informasi yang disampaikan kepolisian mengenai peristiwa itu. Polda juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan demikian, hal yang dapat dicatat dari penjelasan resmi itu terbatas pada pengakuan adanya kesalahpahaman, permintaan maaf, serta rencana evaluasi yang disampaikan kepolisian.
Penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan rincian lebih jauh mengenai bagaimana kesalahpahaman itu berlangsung atau keadaan setiap pihak pada saat pengamanan. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut juga tidak cukup untuk menetapkan identitas jurnalis yang mengalami pelarangan, maupun untuk menambahkan uraian mengenai tindakan tertentu yang tidak disebutkan. Karena itu, pemberitaan atas peristiwa ini perlu membedakan dengan jelas pernyataan yang telah disampaikan Polda Metro Jaya dan hal-hal yang tidak tercakup dalam penjelasan itu.
Demikian pula, pernyataan tentang evaluasi sebaiknya dipahami sesuai batas informasi yang diberikan: kepolisian menyebut evaluasi sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang. Tanpa keterangan tambahan, tidak ada dasar dalam penjelasan tersebut untuk menguraikan bentuk, jadwal, atau hasil evaluasi, ataupun menyatakan tindak lanjut lain. Polda Metro Jaya telah mengakui kesalahpahaman saat pengamanan aksi, menyampaikan permintaan maaf, dan menyatakan akan melakukan evaluasi. Uraian itu merangkum hal-hal yang disampaikan kepolisian tanpa menambahkan klaim mengenai dampak insiden, identitas jurnalis, maupun langkah lain yang tidak tersedia dalam keterangan tersebut.









