Jakarta | Partai NasDem belum mengambil langkah untuk menanggapi ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar berbagai pihak membangun komunikasi antarfaksi terkait polemik bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan khusus dari pimpinan partai untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Sahroni, arahan Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang berlaku saat ini adalah agar kader bekerja sesuai aturan dan mendukung pemerintah. Karena itu, NasDem belum menetapkan langkah atau posisi tersendiri dalam merespons ajakan PKS mengenai komunikasi antarfaksi. Sahroni juga menyatakan belum menerima instruksi lain yang secara khusus berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran. Dengan demikian, partai belum menggelar pembahasan khusus untuk merumuskan tanggapan atas isu itu.
Keterangan Sahroni menunjukkan bahwa NasDem masih berpegang pada arahan umum pimpinan, yakni menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mendukung jalannya pemerintahan. Ia tidak menyampaikan adanya keputusan baru maupun rencana untuk segera menindaklanjuti ajakan PKS. Ajakan tersebut berkaitan dengan upaya membangun komunikasi antarfaksi di tengah polemik mengenai bukti ijazah setara SMA Gibran. Namun, NasDem belum menyatakan apakah komunikasi itu akan dilakukan atau dalam bentuk apa. Partai juga belum memberikan tanggapan substantif mengenai pokok polemik tersebut. Untuk saat ini, Sahroni menegaskan bahwa belum ada arahan tambahan dari Surya Paloh yang mengubah fokus kerja NasDem. Sikap partai, sebagaimana disampaikan bendahara umumnya, masih mengikuti panduan yang telah diberikan pimpinan.
Sahroni menyampaikan bahwa NasDem belum mengarahkan perhatian pada polemik ijazah Gibran karena partainya sedang berfokus membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Keterangan tersebut menjelaskan prioritas kerja yang ia sampaikan, bukan pernyataan mengenai perkembangan polemik itu. Menurut Sahroni, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi hal yang tengah mendapat perhatian NasDem. Ia menilai agenda tersebut mendesak, sehingga fokus partai saat ini tertuju pada pembahasannya.
Penjelasan Sahroni menempatkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai alasan NasDem belum membicarakan ajakan PKS terkait polemik ijazah Gibran. Dengan demikian, perhatian yang belum diarahkan ke isu tersebut berkaitan dengan fokus kerja yang sedang disampaikan. Ia menyebut agenda legislasi itu sebagai perkara mendesak bagi partainya. Pernyataan ini menerangkan alokasi perhatian NasDem, tanpa menambahkan keterangan mengenai langkah lanjutan atas ajakan PKS ataupun polemik ijazah.
Fokus pada RUU Perampasan Aset juga menjadi konteks utama dari keterangan Sahroni. Ia menyampaikan bahwa NasDem sedang membahas rancangan undang-undang tersebut dan menilai pembahasannya mendesak. Karena itu, partai belum mengarahkan perhatian pada polemik ijazah Gibran. Uraian Sahroni sebatas menjelaskan agenda yang menjadi perhatian saat ini. Tidak ada keterangan tambahan dalam penjelasan tersebut mengenai tahapan pembahasan rancangan undang-undang, sikap politik NasDem atas isu ijazah, atau penilaian lain terhadap ajakan PKS.
Dengan keterangan itu, alasan NasDem belum membahas polemik ijazah Gibran dapat dipahami melalui prioritas yang dinyatakan Sahroni: partai sedang berfokus pada RUU Perampasan Aset yang ia nilai mendesak. Pernyataan tersebut menggambarkan arah kerja yang disampaikan Sahroni, dan tidak semestinya diperluas menjadi kesimpulan mengenai posisi NasDem terhadap polemik maupun ajakan PKS. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan berpusat pada perhatian terhadap rancangan undang-undang tersebut, sementara polemik ijazah bukan fokus pembahasan partai menurut keterangan itu.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid sebelumnya menyampaikan bahwa partainya akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk membahas kelanjutan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut, menurut Kholid, dilakukan sesuai arahan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf. Komunikasi antarfaksi diharapkan dapat membuka ruang untuk bertukar pandangan dan menentukan sikap mengenai isu yang berkembang di masyarakat. Namun, pembahasan itu masih merupakan rencana yang disampaikan PKS, bukan keputusan bersama seluruh fraksi. Kholid menempatkan dialog sebagai tahap awal sebelum partainya merumuskan langkah lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
PKS menyatakan ingin mengambil peran sebagai penghubung aspirasi masyarakat dalam polemik ini. Peran tersebut dipandang penting karena isu ijazah Gibran telah memunculkan perhatian dan pertanyaan publik. Dengan menjalin komunikasi di parlemen, PKS berharap pandangan masyarakat dapat dibicarakan melalui saluran politik dan kelembagaan. Kholid tidak hanya menekankan perlunya mendengar aspirasi, tetapi juga menyampaikan bahwa pembahasan sebaiknya dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang relevan. Upaya menjadi jembatan itu, dalam penjelasannya, merupakan bagian dari respons partai terhadap suara publik, sekaligus cara mendorong agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik.
Kholid juga mengaitkan polemik tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Gibran. Menurut pandangannya, putusan MK semestinya tidak semata-mata diperlakukan sebagai akhir pembicaraan. Ia menilai putusan itu dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilu. Evaluasi tersebut penting agar penyelenggaraan pemilu dan aturan yang mendasarinya dapat dikaji kembali, termasuk dari sisi kejelasan prosedur dan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, pembicaraan yang hendak dijajaki PKS bersama fraksi lain memiliki cakupan lebih luas daripada polemik individual. Partai itu ingin aspirasi publik dan pelajaran dari putusan pengadilan menjadi bahan untuk menilai sistem secara kelembagaan. Kholid menempatkan komunikasi lintas fraksi sebagai langkah untuk mengupayakan pembahasan itu, selaras dengan arahan pimpinan PKS.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan partai politik lain mengenai berbagai persoalan yang berkembang. Sikap tersebut, menurut Hasto, menunjukkan bahwa komunikasi antarpihak tetap dapat dijalankan, termasuk ketika muncul perbedaan pandangan mengenai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia tidak menutup kemungkinan pembicaraan dilakukan untuk menelaah persoalan secara lebih luas, dengan tetap memperhatikan konteks hukum dan politik yang melatarinya.
Dalam menjelaskan pandangannya, Hasto menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai proses yang mengantar pada putusan tersebut mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangan Hasto terhadap rangkaian peristiwa dan proses pengambilan keputusan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan dalam uraian ini. Putusan MK tersebut menjadi salah satu latar yang, menurutnya, perlu dibicarakan ketika partai-partai mengkaji persoalan pencalonan dan persyaratan pejabat publik.
Hasto juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai ijazah SMA atau sederajat, menurut pemahamannya, tidak ditemukan oleh MK dalam putusan yang dimaksud. Karena itu, ia mengaitkan pembahasan syarat pendidikan dengan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan bagi calon pejabat negara. Pernyataan tersebut tetap merupakan penjelasan dan penilaian Hasto atas substansi putusan; hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan apakah seseorang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan ijazah tertentu.
Lebih jauh, Hasto memandang persoalan batas usia dan pemenuhan syarat ijazah tidak semata-mata menyangkut aturan formal. Ia menilai kedua hal tersebut berkaitan pula dengan etika, moral, dan keteladanan pejabat negara. Dalam kerangka itu, keterbukaan PDIP untuk berdialog dapat menjadi ruang bagi partai-partai untuk membahas standar kepatutan sekaligus aspek regulasi, tanpa mengaburkan perbedaan pendapat politik, penafsiran atas putusan, dan fakta yang telah diverifikasi. Dengan demikian, sikap yang disampaikan Hasto menempatkan dialog sebagai cara untuk mengurai isu, sementara seluruh penilaian mengenai proses dan implikasinya tetap perlu dipahami sebagai pandangan yang ia kemukakan.








