BEI Paparkan Keterbukaan Pasar dan Perubahan Perhitungan IHSG

BEI Paparkan Keterbukaan Pasar dan Perubahan Perhitungan IHSG

Jakarta | Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pasar modal Indonesia termasuk salah satu pasar yang paling transparan di dunia. Pernyataan tersebut menyoroti keterbukaan informasi sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pasar, terutama bagi investor yang membutuhkan data untuk memahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat. Dengan tersedianya informasi yang relevan, pelaku pasar dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai pemegang saham dan menilai dinamika kepemilikan secara lebih terukur. Klaim ini juga menempatkan transparansi sebagai salah satu karakter pasar Indonesia yang disampaikan oleh pimpinan bursa.

Jeffrey menjelaskan bahwa Indonesia, bersama India, membuka data pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1 persen. Ambang tersebut menjadi konteks penting dalam keterbukaan yang ia paparkan: informasi mengenai pemegang saham dengan porsi kepemilikan yang melampaui batas itu dapat diketahui. Penyampaian data tersebut memberi perhatian pada susunan kepemilikan di emiten, sekaligus menunjukkan bentuk keterbukaan yang diterapkan di pasar Indonesia. Keterangan itu tidak menyatakan bahwa setiap rincian tentang seluruh investor dibuka tanpa batas; pokok pernyataannya adalah akses atas data pemegang saham yang memenuhi ambang kepemilikan lebih dari 1 persen. Indonesia disebut berdampingan dengan India dalam praktik keterbukaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Kearney 100 Years of Impact di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Jeffrey mengaitkan karakter pasar Indonesia dengan keterbukaan data pemegang saham, sebagai bagian dari penjelasan mengenai transparansi pasar. Konteks acara dan waktu penyampaian membantu menempatkan klaim tersebut sebagai keterangan yang disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI, bukan sebagai perubahan aturan yang diumumkan dalam uraian itu. Bagi investor dan pengamat pasar, penjelasan mengenai ambang kepemilikan di atas 1 persen memberi konteks konkret untuk memahami klaim transparansi tersebut. Dengan demikian, pokok keterangannya mencakup posisi Indonesia sebagai pasar yang dinilai sangat transparan serta praktik pembukaan data pemegang saham bersama India.

Dalam upaya memperkuat transparansi pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperinci klasifikasi tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Perincian ini memberikan gambaran yang lebih terstruktur mengenai kelompok pelaku yang bertransaksi di pasar modal, sekaligus membantu publik memahami komposisi aktivitas investor. Sebelumnya, pengelompokan yang lebih ringkas belum menampilkan tingkat perbedaan antartipe investor secara terperinci. Dengan kategori yang lebih beragam, informasi mengenai perilaku dan partisipasi investor dapat disajikan secara lebih jelas. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan keterbukaan informasi yang dilakukan BEI, agar data pasar dapat dibaca dengan konteks yang lebih memadai oleh berbagai pihak, termasuk investor dan pengamat.

Perubahan klasifikasi itu juga melengkapi pengungkapan mengenai saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, atau high shareholding concentration (HSC). Daftar saham HSC memberi perhatian pada kondisi ketika kepemilikan suatu saham terkonsentrasi pada kelompok pemegang saham tertentu. Informasi ini penting untuk membantu pengguna pasar mengenali karakteristik kepemilikan saham, tanpa menyamakan indikasi konsentrasi dengan penilaian bahwa saham tersebut pasti bermasalah. Pengungkapan yang disertai konteks dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi investor saat menelaah risiko dan likuiditas, serta mendorong keputusan yang lebih terinformasi. Karena itu, daftar tersebut berperan sebagai salah satu bentuk informasi pendukung dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap dinamika pasar.

Menurut Jeffrey, Indonesia dan Hong Kong merupakan dua negara yang melakukan pengungkapan terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Penyebutan kedua negara itu menempatkan langkah BEI dalam konteks praktik keterbukaan di pasar lain, sekaligus menegaskan bahwa informasi HSC merupakan bagian dari agenda transparansi pasar. Pengungkapan klasifikasi investor dan daftar saham terkait memberi gambaran dari dua sisi: siapa kelompok yang berpartisipasi, serta bagaimana kepemilikan saham dapat terkonsentrasi. Bagi publik, ketersediaan data yang lebih rinci dapat mendukung pemantauan kondisi pasar dan perbandingan informasi. BEI melalui langkah ini memperluas bahan yang tersedia bagi pelaku pasar, dengan tujuan agar pembacaan atas aktivitas dan struktur kepemilikan saham menjadi lebih terbuka, terukur, dan mudah dipahami.

Mulai 2 November 2026, saham-saham yang tercantum dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) tidak lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini menjadi perubahan penting dalam cakupan penghitungan indeks utama pasar modal Indonesia. Dengan dikeluarkannya saham tersebut, pergerakan IHSG akan mencerminkan kontribusi saham-saham yang tetap memenuhi ketentuan sebagai konstituen indeks. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keterbukaan pasar dan mengelola konsentrasi kepemilikan saham dalam perhitungan indeks.

Langkah terhadap IHSG ini melanjutkan kebijakan yang sudah diterapkan lebih dahulu pada sejumlah indeks acuan. Saham yang masuk daftar HSC sebelumnya telah dikecualikan dari IDX30, LQ45, dan IDX80. Ketiga indeks tersebut memuat saham-saham pilihan berdasarkan kriteria tertentu, sehingga pengecualian HSC juga mengubah kelayakan saham terkait untuk menjadi konstituen indeks-indeks itu. Dengan demikian, penerapan kebijakan pada IHSG memperluas pendekatan yang telah digunakan BEI, bukan perubahan yang berdiri sendiri. Investor dapat memantau daftar konstituen dan pengumuman resmi BEI untuk mengetahui saham yang terdampak serta tanggal efektif penerapannya.

BEI menjelaskan bahwa bobot saham yang dikeluarkan dari perhitungan tidak akan dihapus begitu saja dari keseluruhan bobot indeks. Bobot tersebut akan dibagikan kepada saham lain yang tetap menjadi konstituen, sesuai mekanisme penghitungan indeks. Karena itu, perubahan komposisi dapat memengaruhi bobot relatif masing-masing saham, tetapi tidak berarti seluruh bobot yang terkait dengan saham HSC hilang dari IHSG. Dalam konferensi pers di Gedung BEI pada Senin, 26 Oktober 2026, Jeffrey menyatakan bahwa penerapan awal kebijakan ini tidak serta-merta menimbulkan penurunan drastis. Pernyataan tersebut menekankan bahwa perubahan metodologi perlu dibedakan dari perubahan harga pasar: respons indeks akan bergantung pada penyesuaian bobot dan pergerakan saham-saham konstituen yang tersisa. Investor tetap perlu mencermati dinamika pasar setelah tanggal efektif, sambil memahami bahwa redistribusi bobot menjadi bagian utama dari mekanisme yang diumumkan BEI.

BEI menjelaskan bahwa dampak perubahan perhitungan terhadap IHSG tidak dapat dinilai hanya dari dikeluarkannya saham HSC. Setelah kebijakan berlaku, pergerakan indeks akan tetap mengikuti perubahan harga saham-saham yang masih tercatat sebagai konstituen. Dengan demikian, naik atau turunnya IHSG bergantung pada kinerja harga saham yang masuk dalam perhitungan, bobot masing-masing saham, serta arah transaksi pasar secara keseluruhan. Perubahan metodologi tidak dengan sendirinya mengubah harga saham atau menentukan arah indeks.

Atas dasar itu, pengeluaran saham HSC tidak otomatis memicu lonjakan maupun penurunan tajam pada IHSG. Indeks dapat bergerak naik atau turun apabila harga saham konstituen lainnya berubah, tetapi pergerakan tersebut mencerminkan dinamika pasar, bukan semata-mata akibat penyesuaian daftar saham. BEI juga telah melakukan pengujian historis atau back test untuk melihat bagaimana kebijakan tersebut akan berdampak apabila diterapkan pada data masa lalu. Hasil pengujian itu menunjukkan perubahan kebijakan tidak akan menyebabkan lonjakan indeks. Pengujian tersebut menjadi salah satu dasar bagi BEI untuk menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesinambungan perhitungan IHSG.

BEI berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kredibilitas IHSG sebagai indikator pasar saham Indonesia. Indeks yang dihitung dengan metode dan konstituen yang lebih sesuai diharapkan mampu menggambarkan pergerakan pasar secara lebih representatif, sehingga informasi yang disajikan kepada pelaku pasar dapat lebih bermanfaat.

Pos terkait