Jakarta | Pemerintah tengah menyusun peta jalan elektrifikasi kendaraan hingga 2060 sebagai kerangka tahapan perubahan armada transportasi bermesin pembakaran internal (ICE) menjadi kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Rencana tersebut diarahkan untuk mengganti secara bertahap lebih dari 170 juta kendaraan ICE yang saat ini menjadi bagian dari populasi kendaraan di Indonesia. Dengan cakupan waktu sampai 2060, peta jalan itu memuat proses jangka panjang, bukan perubahan serentak dalam satu tahap. Penyusunan tahapan dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai urutan perluasan penggunaan kendaraan listrik pada beragam jenis kendaraan. Dalam kerangka yang disampaikan, produksi di dalam negeri menjadi bagian dari sasaran transisi armada nasional.
Program tersebut mencakup empat kelompok utama, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, bus, dan kendaraan niaga. Masing-masing kategori masuk dalam tahapan elektrifikasi, sehingga penggantian kendaraan konvensional dapat berlangsung secara bertahap pada berbagai segmen. Sepeda motor menjadi salah satu kelompok yang disebut dalam cakupan program, disusul mobil penumpang, bus, serta kendaraan niaga. Seluruhnya merupakan bagian dari upaya mengganti lebih dari 170 juta kendaraan bermesin pembakaran internal dengan kendaraan listrik buatan dalam negeri. Peta jalan hingga 2060 menempatkan kelompok-kelompok kendaraan tersebut dalam agenda yang sama, dengan sasaran penggantian armada ICE secara berangsur. Program ini dipaparkan sebagai rangkaian tahapan untuk beberapa jenis kendaraan, bukan hanya satu kategori. Penyebutan produksi domestik menegaskan bahwa kendaraan listrik yang menjadi tujuan penggantian direncanakan diproduksi di Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam Periklindo Electric Vehicle Conference 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Dalam konteks konferensi kendaraan listrik itu, Faisol menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peta jalan elektrifikasi sampai 2060. Sasaran yang dipaparkan adalah mengganti secara bertahap lebih dari 170 juta kendaraan ICE dengan kendaraan listrik produksi dalam negeri, melalui tahapan yang mencakup sepeda motor, mobil penumpang, bus, dan kendaraan niaga. Dengan demikian, arah program yang disampaikan berpusat pada jangka waktu, jumlah kendaraan yang hendak diganti, cakupan jenis kendaraan, serta produksi di Indonesia. Peta jalan tersebut menggambarkan rencana pemerintah untuk mengatur proses peralihan berbagai kelompok kendaraan hingga 2060.
Sepeda motor menjadi prioritas awal dalam program elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Pilihan ini sejalan dengan perannya yang luas dalam mobilitas harian: digunakan untuk perjalanan kerja, kegiatan usaha, pengantaran barang, dan akses menuju layanan publik. Jumlah sepeda motor yang besar juga membuat peralihannya berpotensi memberi dampak nyata terhadap konsumsi bahan bakar dan emisi transportasi. Namun, perubahan tersebut perlu dilakukan bertahap. Infrastruktur pengisian, ketersediaan bengkel dan suku cadang, harga kendaraan, serta kemampuan masyarakat untuk beralih perlu diperhatikan agar penggunaan motor listrik dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pada periode 2027–2030, pemanfaatan motor listrik direncanakan berfokus pada kelompok dan armada yang memiliki kebutuhan perjalanan rutin. Sasaran awal mencakup kurir dan pengemudi ojek daring, armada perusahaan, kendaraan dinas, serta masyarakat di kota-kota besar. Pengguna dengan jarak tempuh tinggi dapat memperoleh manfaat dari biaya operasional yang lebih rendah, sementara armada terpusat lebih mudah dijangkau melalui program pengadaan, layanan perawatan, dan penyediaan titik pengisian. Kota besar juga dapat menjadi lokasi pengembangan awal karena kepadatan aktivitas dan dukungan fasilitasnya relatif lebih memadai. Meski demikian, penerapan tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kondisi perjalanan setiap pengguna.
Setelah tahap awal, cakupan program direncanakan meluas pada 2031–2035 hingga menjangkau seluruh provinsi. Perluasan ini penting agar elektrifikasi tidak berhenti pada pusat-pusat perkotaan, tetapi juga membuka pilihan kendaraan listrik bagi masyarakat di wilayah lain. Pelaksanaan di setiap daerah dapat mempertimbangkan kesiapan jaringan listrik, akses terhadap layanan purnajual, kondisi geografis, dan pola mobilitas setempat. Dengan tahapan yang jelas, pengalaman dari penggunaan awal dapat membantu memperbaiki kebijakan dan dukungan yang dibutuhkan sebelum cakupan diperbesar. Arah tersebut menempatkan sepeda motor sebagai pintu masuk elektrifikasi, sekaligus mendorong penyebaran manfaatnya secara lebih merata di seluruh Indonesia.
Pada periode 2027–2030, elektrifikasi angkutan umum perlu diarahkan terlebih dahulu ke kota-kota yang koridornya telah siap mendukung pengoperasian kendaraan listrik. Kesiapan tersebut mencakup kesesuaian rute, kebutuhan layanan, serta dukungan operasional dan pengisian daya. Dengan mendahulukan koridor yang memenuhi persyaratan, pemerintah dan operator dapat menerapkan bus listrik secara bertahap, sekaligus memperoleh pengalaman untuk menyempurnakan perencanaan dan pengelolaan armada. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa pengadaan kendaraan diikuti oleh kesiapan layanan, bukan sekadar penambahan unit.
Pengembangan angkutan umum listrik juga perlu mempertimbangkan kesinambungan layanan bagi penumpang. Perencanaan dapat mencakup penentuan koridor prioritas, penjadwalan armada, ketersediaan fasilitas pengisian, dan pemeliharaan kendaraan. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, serta penyedia infrastruktur menjadi penting agar berbagai unsur tersebut berjalan selaras. Pelaksanaan yang bertahap memungkinkan hambatan teknis maupun operasional dikenali lebih awal dan ditangani sebelum cakupan program diperluas. Dengan demikian, bus listrik dapat menjadi bagian dari layanan publik yang andal dan mendukung peralihan menuju transportasi rendah emisi.
Pada saat yang sama, periode 2027–2030 dapat dimanfaatkan untuk memperluas pilihan mobil penumpang produksi dalam negeri. Pengembangan produk sebaiknya memperhatikan beragam kebutuhan rumah tangga di Indonesia, termasuk kebutuhan mobil keluarga dan kendaraan kompak untuk penggunaan sehari-hari. Ragam pilihan yang sesuai dapat membantu masyarakat mempertimbangkan kendaraan listrik berdasarkan fungsi, kenyamanan, dan pola mobilitas masing-masing. Perluasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jenis kendaraan, tetapi juga dengan kemampuan industri untuk menyediakan produk, layanan purna jual, dan dukungan teknis yang memadai. Tanpa menetapkan jumlah, kota, atau model tertentu, arah kebijakan dapat menekankan kesesuaian produk dengan kebutuhan pengguna dan penguatan kapasitas produksi nasional.
Elektrifikasi transportasi Indonesia tidak hanya berhubungan dengan mobil pribadi, sepeda motor, atau angkutan umum. Peta jalan juga mencakup kendaraan niaga dan truk yang digunakan untuk memindahkan barang, mendukung kegiatan usaha, serta melayani berbagai kebutuhan operasional. Segmen ini penting karena kendaraan bekerja sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari, mulai dari distribusi hingga pengangkutan bahan dan hasil produksi.
Perusahaan yang mengandalkan kendaraan untuk kegiatan angkutannya akan didorong untuk menyiapkan armada listrik. Peralihan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai karakter operasi, kebutuhan muatan, pola perjalanan, dan ketersediaan fasilitas pendukung. Dengan demikian, elektrifikasi armada bukan semata-mata penggantian kendaraan, melainkan juga proses penyesuaian operasional agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan kerja. Perencanaan perusahaan dapat mencakup penilaian penggunaan kendaraan, pengisian daya, serta pengaturan kegiatan armada.
Cakupan kendaraan niaga dalam peta jalan ini meliputi penggunaan on-road maupun off-road. Kendaraan on-road beroperasi di jalan, misalnya untuk membawa barang di pusat distribusi, tempat usaha, dan pelanggan. Sementara itu, kendaraan off-road digunakan di area kerja atau lingkungan operasional tertentu, seperti lokasi kegiatan industri dan kawasan khusus. Keduanya memiliki fungsi dan kondisi penggunaan yang berbeda, sehingga kebutuhan elektrifikasinya juga dapat bervariasi.
Pelibatan perusahaan menjadi unsur penting karena keputusan pengadaan dan pengoperasian armada berada dekat dengan kebutuhan nyata di lapangan. Perusahaan dapat menilai jenis kendaraan yang paling sesuai untuk mulai dialihkan, sekaligus mempertimbangkan bagaimana kendaraan listrik terintegrasi dengan proses angkut yang sudah berjalan. Pendekatan bertahap dapat membantu menjaga kelangsungan layanan dan memberi ruang bagi penyesuaian teknologi maupun infrastruktur pendukung.
Meski demikian cakupan kendaraan niaga dan truk belum.
Baca juga: Perkembangan Regulasi Motor Listrik di Indonesia: Upaya Mempercepat Penerimaan Kendaraan Hijau | Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Industri Lokal | Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta Hari Ini









