Jakarta | Rencana Presiden Prabowo Subianto meresmikan sambungan listrik di 1.413 titik menandai tahap penting dalam upaya memperluas akses energi ke wilayah yang selama ini belum terlayani. Peresmian tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sebagai bagian dari program listrik desa yang mulai dijalankan pada 2025. Sambungan yang akan diresmikan mencerminkan kemajuan konkret, tetapi belum menyelesaikan seluruh kebutuhan elektrifikasi di Indonesia. Pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk menjangkau desa dan kawasan terpencil yang belum memperoleh pasokan listrik memadai.
Skala tantangan itu terlihat dari perkiraan sekitar 11.000 desa yang belum teraliri listrik. Karena itu, 1.413 titik yang masuk dalam rencana peresmian merupakan sebagian dari sasaran yang lebih luas, bukan keseluruhan desa yang masih menunggu akses energi. Pelaksanaan program secara bertahap memberi ruang bagi pemerintah untuk melanjutkan perluasan setelah tahap ini, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur serta kondisi lokasi. Bagi masyarakat setempat, hadirnya sambungan listrik dapat menjadi dasar untuk memperluas kegiatan sehari-hari dan mendukung layanan publik, meski manfaatnya bergantung pada kesinambungan pasokan dan cakupan jaringan.
Sulawesi sedang dipersiapkan sebagai lokasi peresmian. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia setelah melaporkan perkembangan rencana kepada Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 Oktober 2026. Penentuan lokasi ini menjadi bagian dari persiapan acara, sementara rincian pelaksanaan dan titik-titik yang akan diresmikan dapat mengikuti koordinasi lebih lanjut. Dengan mengawali perluasan dari ribuan titik, pemerintah menempatkan program listrik desa sebagai upaya berkelanjutan untuk mengurangi kesenjangan akses energi. Tahap berikutnya akan penting untuk memastikan bahwa desa-desa di luar cakupan peresmian kali ini juga memperoleh perhatian dan kemajuan yang terukur.
Pemerintah menyiapkan dua jalur untuk memperluas akses listrik bagi masyarakat yang belum terlayani. Pendekatan pertama adalah membangun jaringan listrik desa agar wilayah yang belum tersambung dapat memperoleh pasokan dari sistem kelistrikan. Pembangunan ini diarahkan untuk menjangkau permukiman yang selama ini berada di luar jaringan, termasuk lokasi yang membutuhkan perencanaan dan pekerjaan infrastruktur khusus. Dengan tersedianya jaringan, warga diharapkan dapat menikmati layanan listrik secara lebih luas dan berkelanjutan.
Perluasan jaringan tidak selalu dapat menjawab kebutuhan setiap rumah tangga secara langsung. Karena itu, jalur kedua berupa Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), yang ditujukan bagi warga kurang mampu yang belum memiliki sambungan listrik mandiri. Program ini membantu mengatasi kendala biaya pemasangan baru, yang dapat mencapai sekitar Rp2 juta per rumah. Bagi keluarga dengan keterbatasan penghasilan, biaya awal tersebut dapat menjadi penghalang untuk memperoleh sambungan resmi, meskipun jaringan listrik sudah tersedia di sekitar tempat tinggal mereka.
Melalui BPBL, bantuan difokuskan pada penyediaan sambungan bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung di tingkat keluarga. Sambungan mandiri juga penting agar penghuni tidak terus bergantung pada sumber listrik bersama atau sambungan dari rumah lain. Namun, pelaksanaan bantuan memerlukan penentuan penerima yang cermat. Data kondisi rumah tangga, status sambungan, serta ketersediaan jaringan perlu diperiksa sebelum pemasangan dilakukan.
Pemetaan wilayah sasaran dan calon penerima karena itu menjadi bagian penting dari kedua pendekatan tersebut. Pemerintah daerah dapat membantu mengidentifikasi desa dan keluarga yang belum menikmati listrik, sementara PLN menyediakan informasi teknis mengenai jaringan dan kemungkinan penyambungan. Kerja sama ini membantu menyelaraskan kebutuhan lapangan dengan rencana pembangunan maupun pemasangan baru. Dengan data yang lebih akurat, pembangunan jaringan dapat diprioritaskan di lokasi yang belum terjangkau, sedangkan BPBL dapat diberikan kepada keluarga yang membutuhkan bantuan biaya di wilayah yang memungkinkan untuk disambungkan.
Penggabungan pembangunan jaringan desa dan BPBL membuat perluasan akses tidak hanya berfokus pada ketersediaan infrastruktur, tetapi juga kemampuan warga untuk memperoleh sambungan. Koordinasi pemerintah daerah dan PLN diperlukan sejak pemetaan hingga pelaksanaan, agar sasaran program jelas, bantuan tepat guna, dan kemajuan akses listrik dapat dipantau secara terukur.
Perluasan akses listrik ke desa yang belum berlistrik menghadapi hambatan geografis sekaligus keekonomian. Di kawasan pegunungan, pembangunan jaringan harus menyesuaikan kontur curam, akses material yang terbatas, serta jarak antarpemukiman. Di wilayah kepulauan, pekerjaan juga dapat bergantung pada transportasi laut dan kondisi cuaca. Sementara itu, dusun yang terpencar atau terletak jauh dari jalan utama memerlukan infrastruktur panjang untuk melayani jumlah pelanggan yang relatif sedikit. Kombinasi tantangan tersebut membuat pembangunan membutuhkan waktu, koordinasi, dan biaya yang lebih besar dibandingkan penyambungan di kawasan padat penduduk.
Bahlil menggambarkan skala kebutuhan itu dengan contoh sebuah dusun terpencil yang dihuni kurang lebih 100 rumah: untuk menjangkau warga, jaringan listrik perlu dibangun sekitar satu kilometer. Jarak tersebut bukan sekadar ukuran kabel, melainkan mencakup pekerjaan memasang tiang, menarik penghantar, dan memastikan sistem dapat menyalurkan listrik secara andal. Karena jumlah rumah terbatas, biaya investasi per sambungan dapat menjadi tinggi. Perencanaan pun perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, kebutuhan daya, serta pemeliharaan setelah jaringan beroperasi. Tantangan seperti ini menjelaskan mengapa desa yang secara administratif berada di Pulau Jawa pun belum tentu telah terjangkau infrastruktur listrik.
Bahkan, dusun yang jauh dari jalan raya di Pulau Jawa masih dapat belum memiliki tiang listrik. Keberadaan jalan dan jaringan di desa sekitar tidak otomatis berarti sambungan telah mencapai setiap kelompok rumah. Penguatan pasokan juga diperlukan ketika listrik sudah tersedia, tetapi kualitas tegangannya belum memadai. Di Desa Muara Baru, Cilamaya, Karawang, langkah yang dilakukan mencakup pemasangan satu transformator berkapasitas 50 kVA serta tiang listrik baru untuk mengatasi tegangan rendah. Contoh ini menunjukkan bahwa pemerataan akses tidak hanya berarti menghadirkan jaringan ke wilayah yang belum terlayani. Infrastruktur yang ada juga perlu diperkuat agar pasokan dapat menjangkau warga dengan mutu yang lebih baik. Dengan demikian, pemetaan kondisi per dusun dan penentuan solusi sesuai medan menjadi bagian penting dari perluasan layanan.
Peta jalan elektrifikasi pemerintah disusun secara bertahap, dengan sasaran memperluas layanan ke desa-desa yang belum menikmati listrik. Dalam rencana tersebut, sekitar 1.400 desa ditargetkan memperoleh akses listrik pada 2025, kemudian jumlah sasaran meningkat menjadi lebih dari 4.000 desa pada 2026. Tahapan ini menunjukkan besarnya pekerjaan yang perlu dilakukan untuk menjangkau wilayah yang selama ini belum terlayani, sekaligus menempatkan perluasan jaringan dan solusi penyediaan listrik sebagai agenda jangka menengah. Angka-angka tersebut merupakan target program, bukan keterangan bahwa seluruh desa yang dimaksud telah tersambung.
Langkah berikutnya diarahkan pada pemerataan akses listrik bagi seluruh desa dalam rentang 2029–2030. Untuk mendukung sasaran itu, pemerintah merencanakan percepatan program listrik desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Upaya tersebut juga dikaitkan dengan BPBL, atau Bantuan Pasang Baru Listrik, yang membantu rumah tangga memperoleh sambungan listrik. Penyediaan jaringan hingga wilayah desa dan bantuan sambungan di tingkat rumah memiliki peran berbeda, tetapi keduanya diperlukan agar akses tidak berhenti pada keberadaan infrastruktur di suatu wilayah.
Skala tantangan masih besar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut masih terdapat sekitar 11.000 desa yang belum berlistrik, sementara jutaan rumah belum memiliki sambungan listrik. Keterangan ini menegaskan bahwa pemerataan bukan hanya soal menetapkan sasaran tahunan, melainkan juga mengatasi hambatan geografis, kebutuhan investasi, dan keterjangkauan sambungan bagi warga.
Baca juga: Tanggapan Terhadap Rencana Omnibus Law Sektor Keuangan









