KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — 06/10/2026, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik pada 6 Oktober 2026 setelah muncul temuan mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Kondisi tersebut mendorong pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, mekanisme penyediaan, serta pihak-pihak yang dapat mengakses berbagai fasilitas di lingkungan lapas. Sorotan tidak hanya berkaitan dengan aspek tata kelola pemasyarakatan, tetapi juga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyediaan layanan bagi warga binaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengambil langkah proaktif untuk menelusuri informasi yang berkembang. Sikap tersebut dapat mencakup pengumpulan keterangan, pencermatan terhadap dokumen terkait, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lapas. Langkah awal ini penting untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk prosedur pengadaan, pencatatan aset, dan aturan mengenai layanan tambahan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan adanya pungutan liar yang berkaitan dengan fasilitas tersebut. Pungutan ilegal dapat terjadi apabila seseorang diminta membayar sejumlah uang atau memberikan imbalan di luar ketentuan resmi untuk memperoleh perlakuan, akses, maupun layanan tertentu. Namun, sampai tahap ini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai praktik pungli yang terbukti. Penelusuran KPK dan aparat terkait diperlukan untuk memisahkan fakta, kesaksian, serta informasi yang masih bersifat awal. Publik diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi agar setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya terus mencermati informasi mengenai temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia ditanya mengenai perkembangan pemantauan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan lapas. KPK masih melihat perkembangan informasi yang tersedia serta pihak-pihak yang telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Setyo, koordinasi terkait dugaan pelanggaran itu dapat dilakukan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK. Direktorat tersebut memiliki peran untuk menghubungkan dan mendorong kerja sama dengan lembaga penegak hukum maupun instansi terkait. Dalam konteks ini, unsur pencegahan menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan, terutama untuk memastikan adanya tindak lanjut, perbaikan tata kelola, dan pengawasan terhadap layanan di dalam lapas.
Koordinasi tidak semata-mata diarahkan pada proses penindakan, tetapi juga pada upaya memperoleh informasi yang utuh mengenai dugaan pungli, mekanisme pengawasan, serta respons instansi yang berwenang. Langkah tersebut penting agar setiap informasi dapat diverifikasi secara tepat sebelum menentukan bentuk penanganan berikutnya. KPK dapat meminta penjelasan atau berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mengetahui sejauh mana temuan Ombudsman telah ditindaklanjuti.
Setyo juga mempertahankan kemungkinan bahwa KPK akan mengambil langkah yang lebih aktif apabila informasi yang dibutuhkan belum diperoleh dari pihak terkait. Sikap ini menunjukkan bahwa pemantauan masih terbuka dan tidak berhenti pada penyampaian temuan awal. Apabila terdapat informasi yang memadai mengenai dugaan pungli, KPK dapat menilai langkah koordinasi atau tindakan lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tetap menempatkan verifikasi, koordinasi, dan pencegahan sebagai tahapan penting sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Langkah “jemput bola” yang disampaikan Setyo merujuk pada upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Istilah tersebut menunjukkan sikap proaktif, yaitu tidak hanya menunggu informasi yang tersedia, melainkan berupaya mendapatkan keterangan yang diperlukan agar gambaran mengenai dugaan tersebut menjadi lebih jelas.
Informasi yang lebih spesifik diperlukan untuk membantu memahami pokok persoalan secara lebih terarah. Dengan informasi yang memadai, KPK dapat menilai apakah data yang diterima sudah cukup menjelaskan dugaan pungutan liar atau masih terdapat bagian yang perlu diperdalam. Namun, langkah ini tetap ditempatkan sebagai kemungkinan yang dapat ditempuh sesuai dengan kebutuhan informasi yang tersedia.
Setyo menyampaikan bahwa langkah tersebut dapat dilakukan apabila informasi dari pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan belum mencukupi. Artinya, keterangan yang berasal dari kedua unsur tersebut akan menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh pemahaman awal mengenai dugaan pungutan liar. Apabila keterangan itu belum memberikan rincian yang diperlukan, KPK membuka kemungkinan untuk mengambil langkah proaktif guna mendapatkan informasi yang lebih khusus.
Selain itu, informasi dari Ombudsman juga menjadi bahan yang diperhatikan. Jika keterangan dari Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman belum cukup menjelaskan dugaan tersebut, upaya “jemput bola” dapat dipertimbangkan. Penekanannya berada pada pemenuhan kebutuhan informasi, bukan pada penambahan bentuk pemeriksaan atau proses lain yang belum disampaikan. Dengan demikian, langkah KPK tersebut menggambarkan kesiapan untuk menelusuri informasi secara aktif apabila bahan yang tersedia masih belum memadai untuk menjelaskan dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong.
Setyo menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perkiraan, kesan, atau informasi yang belum teruji. Setiap dugaan perlu ditelusuri secara hati-hati agar dapat dibedakan praktik yang benar-benar mengandung unsur pelanggaran dan peristiwa yang terjadi karena kesalahpahaman administratif. Karena itu, KPK perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta konteks layanan atau keputusan yang diduga menjadi dasar permintaan uang.
Unsur pertama yang harus dipastikan ialah pihak yang menerima atau diduga meminta pungutan. Identitas, kedudukan, dan kewenangan pihak tersebut penting untuk menjelaskan hubungan permintaan dan layanan yang diberikan. Pada sisi lain, pihak yang memberikan uang juga perlu diketahui, termasuk alasan pemberian serta apakah pemberian itu dilakukan secara sukarela, karena tekanan, atau sebagai syarat untuk memperoleh perlakuan tertentu. KPK juga perlu memastikan jumlah uang yang diserahkan, waktu transaksi, cara pemberian, serta bentuk komunikasi yang menyertainya.
Lokasi terjadinya praktik tersebut menjadi unsur lain yang tidak kalah penting. Informasi mengenai tempat, baik di dalam lapas maupun pada lokasi lain yang berkaitan, dapat membantu menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan bukti pendukung. Penelusuran juga dapat mencakup dokumen, catatan transaksi, pesan, rekaman, dan keterangan saksi sepanjang diperoleh melalui prosedur yang berlaku. Kepastian atas seluruh informasi itu diperlukan agar dugaan yang ditelusuri memiliki dasar dan dapat memenuhi kebutuhan alat bukti. Proses tersebut tidak berarti bahwa pelanggaran telah terbukti, melainkan merupakan langkah untuk menguji kebenaran informasi secara objektif sebelum ditarik kesimpulan hukum.








