KABUPATEN BOGOR, Jawa Barat — Ombudsman Republik Indonesia mendalami tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong setelah menemukan adanya klaster mewah di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Pendalaman itu menjadi langkah awal untuk memastikan penyelenggaraan layanan dan pengelolaan lapas berjalan sesuai prinsip administrasi pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan hak warga binaan.
Pada 5 Oktober 2026, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa lembaganya merencanakan investigasi atas prakarsa sendiri. Rencana tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak semata-mata bergantung pada laporan masyarakat, melainkan dilakukan berdasarkan temuan dan perhatian Ombudsman terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi berdampak pada penyelenggaraan pemasyarakatan. Investigasi itu akan menjadi instrumen untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Nuzran, arah investigasi akan difokuskan pada perumusan konsep tata kelola secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Pendekatan tersebut mencakup penelusuran proses pengelolaan secara komprehensif, sehingga pemeriksaan tidak berhenti pada satu temuan atau aspek tertentu saja. Hasil investigasi selanjutnya akan dibahas dalam pleno Ombudsman RI. Melalui pembahasan itu, Ombudsman diharapkan dapat merumuskan penilaian dan rekomendasi yang memiliki dasar pemeriksaan memadai untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman menerima masukan serta tawaran bantuan dari sejumlah lembaga terkait dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Salah satu lembaga yang disebut memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, selain aparat penegak hukum lainnya. Masukan itu dipandang sebagai bahan penting untuk memperkaya penelusuran mengenai tata kelola pemasyarakatan, khususnya setelah muncul berbagai persoalan yang dikaitkan dengan lapas tersebut.
Namun, penerimaan masukan atau tawaran bantuan tidak serta-merta berarti Ombudsman langsung menjalankan investigasi bersama lembaga eksternal. Keterlibatan pihak lain dalam proses pemeriksaan harus terlebih dahulu dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno. Mekanisme tersebut diperlukan agar setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan kewenangan, mandat kelembagaan, serta ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
Dalam rapat pleno, Ombudsman akan menilai permintaan atau tawaran kerja sama berdasarkan prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan. Penilaian dapat mencakup bentuk dukungan yang diperlukan, pembagian kewenangan, perlindungan terhadap informasi, serta metode pemeriksaan yang paling tepat. Dengan demikian, kemungkinan keterlibatan lembaga lain tidak ditentukan hanya oleh urgensi isu, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap tata kerja dan prinsip independensi Ombudsman.
Langkah tersebut disampaikan setelah perhatian publik meningkat menyusul temuan mengenai klaster mewah dan persoalan lain di Lapas Cibinong. Ombudsman tetap perlu memastikan bahwa seluruh informasi diperiksa secara objektif sebelum menarik kesimpulan. Dugaan pungutan liar yang menjadi salah satu pokok perhatian masih berada dalam tahap pengkajian, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Keputusan untuk melakukan investigasi bersama, apabila diperlukan, akan ditetapkan setelah pleno mempertimbangkan seluruh masukan dan dasar hukum yang relevan.
Anggota Ombudsman, Nuzran Joher, mendorong penguatan koordinasi Ombudsman dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tata kelola di Lapas Cibinong. Dorongan tersebut mencuat setelah adanya pengadangan terhadap petugas lapas, yang menunjukkan bahwa pengawasan administratif perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap aspek keamanan serta penegakan hukum. Koordinasi yang lebih erat dinilai penting agar setiap temuan dapat dipahami secara utuh, ditangani sesuai kewenangan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.
Ombudsman berencana membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum. Lembaga yang akan dijajaki mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, kepolisian, serta pengawas internal pada instansi terkait. Rencana tersebut juga mencakup pembahasan mengenai kemungkinan sinkronisasi dan pertukaran data, sehingga informasi yang dimiliki masing-masing lembaga dapat menjadi bahan untuk memperkuat proses pengawasan. Namun, pertemuan dan koordinasi itu masih berada pada tahap rencana, sehingga belum dapat disebut sebagai kerja sama yang telah terlaksana.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Lembaga ini tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai melakukan pelanggaran atau menyimpang dari ketentuan. Peran Ombudsman terutama memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dugaan maladministrasi. Dengan demikian, rekomendasi atau masukan yang disampaikan berfungsi mendorong pembenahan tata kelola, bukan menggantikan kewenangan lembaga penegak hukum.
Apabila diperlukan, rekomendasi dapat menjadi langkah terakhir setelah proses pemeriksaan dan pemberian saran perbaikan dilakukan. Adapun pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan aparat hukum atau institusi yang memiliki mandat sesuai peraturan perundang-undangan. Pembagian peran tersebut penting ditegaskan agar publik memahami posisi Ombudsman dalam mengawal perbaikan layanan dan administrasi lapas. Melalui koordinasi yang direncanakan, penanganan temuan di Lapas Cibinong diharapkan berlangsung lebih terarah, transparan, dan sesuai batas kewenangan setiap lembaga.
Ombudsman turut menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta untuk memperoleh akses menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut masih disebut sebagai temuan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kepastian terjadinya pelanggaran. Penyebutan status temuan penting untuk menjaga ketepatan informasi dan mencegah munculnya penilaian yang mendahului proses penanganan oleh pihak berwenang.
Dalam merespons informasi itu, Ombudsman menyarankan agar praktik semacam tersebut tidak terjadi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Akses terhadap telepon seluler, apabila memang diatur melalui ketentuan tertentu, semestinya berlangsung berdasarkan prosedur yang jelas, transparan, dan dapat diawasi. Pengelolaan layanan di lingkungan rutan juga perlu mencegah adanya permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar resmi. Perbaikan tata kelola diperlukan agar hak warga binaan dan keluarganya tetap terlindungi, sekaligus memastikan petugas menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Nuzran menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman dalam konteks ini berada pada penyampaian saran atau perintah perbaikan. Lembaga tersebut dapat mendorong instansi terkait untuk memperbaiki prosedur, memperkuat pengawasan, dan menutup celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi. Langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, bukan pengganti kewenangan penegakan hukum atau pemeriksaan pidana.
Apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain melihat adanya potensi pelanggaran, penanganan lebih lanjut berada dalam kewenangan mereka sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan di Rutan Pondok Bambu perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai temuan yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan, tanpa menambahkan identitas pihak yang diduga terlibat, hasil pemeriksaan, ataupun sanksi yang belum tersedia dalam sumber informasi.








