Koramil 0820/21 Maron Tertibkan Pedagang di Graha Kedaton Maron

Koramil 0820/21 Maron Tertibkan Pedagang di Graha Kedaton Maron

Probolinggo – Koramil 0820/21 Maron bersama berbagai pihak melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area Gedung Serba Guna “Graha Kedaton Maron” yang terletak di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

 

Sertu Y. Frengky, anggota Koramil 0820/Maron, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di kawasan sekitar Gedung Serba Guna “Graha Kedaton Maron.” Menurutnya, tindakan penertiban ini melibatkan pendekatan secara personal, humanis, dan santun untuk memastikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk pedagang dan masyarakat.

 

“Dalam melakukan penertiban, kami mempertimbangkan kepentingan pedagang dan masyarakat, serta mengutamakan pendekatan yang menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Sertu Y. Frengky pada Rabu (8/1).

 

Ia menambahkan bahwa fokus utama dari penertiban ini adalah memastikan tidak ada pedagang yang berjualan di area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan estetika di sekitar gedung serba guna yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial dan pemerintahan.

 

“Semoga dengan penertiban ini, para pedagang dapat lebih memahami dan menaati peraturan yang sudah kami sosialisasikan. Penertiban berlangsung dengan aman dan lancar,” katanya.

 

Sertu Y. Frengky juga menyampaikan bahwa Pemkab Probolinggo terus berupaya memperbaiki pemerataan pembangunan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah pembangunan Gedung Serba Guna Maron, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat untuk berbagai kegiatan, baik sosial maupun pemerintahan.

 

“Keberadaan Gedung Serba Guna ini dapat menjadi fasilitas yang bermanfaat untuk berbagai acara yang membutuhkan tempat yang representatif dan memadai,” tambahnya.

 

Sumber: Pendim0820

Published: Edi D

Pos terkait