Kota Kendari | Pemerintah Kota Kendari menetapkan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang berdampak pada kegiatan pendidikan. Kebijakan ini berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 16 hingga 23 Oktober 2026. Selama rentang waktu tersebut, kegiatan belajar yang biasanya berlangsung di sekolah dialihkan ke rumah. Pengaturan ini mencakup siswa pada jenjang taman kanak-kanak (TK), pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dengan kebijakan tersebut, siswa dari berbagai jenjang tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di lingkungan sekolah selama periode yang telah ditentukan. Proses belajar tetap diarahkan untuk berlangsung dari rumah, sehingga kegiatan pendidikan dapat diteruskan tanpa kehadiran langsung peserta didik di kelas. Penerapan pembelajaran jarak jauh juga memberikan batas waktu yang jelas bagi sekolah dan keluarga dalam menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar, yakni selama delapan hari kalender, dari 16 sampai 23 Oktober 2026.
Cakupan kebijakan berlaku bagi satuan pendidikan TK, PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Kendari. Karena itu, pengalihan kegiatan tidak hanya menyasar siswa sekolah dasar dan menengah pertama, tetapi juga anak-anak pada jenjang pendidikan usia dini. Seluruh kelompok tersebut menjalani pembelajaran dari rumah selama masa pemberlakuan, bukan mengikuti rutinitas belajar di sekolah seperti biasa. Ketentuan ini mengaitkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dengan situasi kabut asap yang sedang dihadapi di daerah tersebut.
Informasi mengenai masa berlaku kebijakan penting dipahami oleh peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah agar pengaturan belajar dapat mengikuti jadwal yang sama. Periode yang ditetapkan berakhir pada 23 Oktober 2026, sementara kebijakan mulai berlaku pada 16 Oktober. Dengan demikian, keputusan Pemerintah Kota Kendari secara khusus mengubah lokasi kegiatan belajar dari sekolah ke rumah untuk siswa TK hingga SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara, selama tanggal tersebut. Perubahan ini merupakan pengaturan sementara sesuai periode yang diumumkan, bukan perubahan permanen atas penyelenggaraan pendidikan di kota itu.
Pemerintah Kota Kendari menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut. Asap itu diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tetangga, meskipun sumber dan perkembangan penyebarannya masih perlu dipantau. Dalam kondisi seperti ini, pengalihan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah dimaksudkan untuk mengurangi waktu siswa terpapar udara yang berpotensi tercemar.
Kebijakan tersebut menempatkan perlindungan kesehatan anak sebagai pertimbangan utama. Paparan kabut asap dapat menimbulkan keluhan, terutama pada saluran pernapasan, dan berisiko lebih besar bagi anak-anak yang masih menjalani masa pertumbuhan. Dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan perjalanan menuju sekolah, pemerintah daerah berharap risiko gangguan kesehatan pada siswa dapat ditekan selama kualitas udara belum membaik.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, bahwa kebijakan PJJ ditujukan untuk mengantisipasi dampak karhutla serta mencegah anak-anak terserang penyakit. Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat pencegahan, bukan sekadar perubahan teknis dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah berupaya mengambil langkah sebelum paparan asap menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kesehatan peserta didik.
Pelaksanaan belajar dari rumah juga perlu disertai perhatian terhadap kondisi siswa dan komunikasi yang jelas sekolah, orang tua, serta pemerintah. Materi pembelajaran dapat disampaikan melalui sarana jarak jauh yang tersedia, sementara keluarga diharapkan membatasi kegiatan anak di luar rumah ketika asap masih terasa. Sekolah dan orang tua juga dapat memantau keluhan seperti batuk, sesak, atau iritasi, kemudian mencari bantuan kesehatan bila diperlukan. Langkah tersebut tidak menggantikan penanganan medis, tetapi membantu keluarga merespons lebih cepat.
Keputusan ini pada akhirnya bergantung pada perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di Kendari. Pemantauan berkala dapat menjadi dasar untuk menentukan berapa lama PJJ perlu berlangsung dan kapan kegiatan tatap muka aman dilanjutkan. Dengan mengutamakan kehati-hatian, pemerintah daerah berupaya menjaga kesehatan siswa sembari memastikan proses belajar tetap berjalan selama ancaman asap belum mereda.
Pengalihan siswa ke pembelajaran jarak jauh di tengah kabut asap tidak berarti kegiatan belajar mengajar di Kendari dihentikan. Walaupun siswa tidak hadir secara langsung di sekolah dan belajar dari rumah, sekolah tetap diwajibkan memberikan materi pelajaran serta tugas. Kewajiban tersebut menjaga agar proses pendidikan tetap berlangsung selama kondisi belum memungkinkan siswa mengikuti kegiatan di ruang kelas. Dengan demikian, perubahan terutama berkaitan dengan tempat siswa belajar, bukan dengan berakhirnya tanggung jawab sekolah untuk melanjutkan pembelajaran.
Materi pelajaran dan tugas tetap menjadi bagian dari kegiatan pendidikan yang perlu diberikan kepada siswa selama pengalihan berlangsung. Siswa berada di rumah, sementara sekolah tetap menjalankan kewajibannya dalam menyediakan bahan pembelajaran dan penugasan. Keadaan ini menunjukkan bahwa pembelajaran jarak jauh merupakan langkah untuk melanjutkan kegiatan belajar tanpa kehadiran langsung siswa di lingkungan sekolah. Kabut asap menjadi latar bagi perubahan tersebut, tetapi tidak menghapus kebutuhan siswa untuk tetap menerima materi dan menjalankan tugas yang diberikan.
Penting untuk membedakan penutupan sementara kegiatan tatap muka dengan penghentian proses belajar. Dalam kebijakan ini, siswa tidak datang langsung ke sekolah, tetapi kegiatan pendidikan tetap berjalan melalui pemberian materi pelajaran dan tugas. Karena itu, perpindahan tempat belajar dari sekolah ke rumah tidak seharusnya dipahami sebagai libur atau penghentian pembelajaran. Sekolah tetap bertanggung jawab memastikan siswa memperoleh bahan pelajaran dan tugas selama masa pengalihan. Pada saat yang sama, siswa menjalani kegiatan belajar dari rumah tanpa kehadiran fisik di sekolah. Dengan pengaturan tersebut, proses pendidikan dapat berlanjut meskipun situasi kabut asap membuat pembelajaran secara langsung tidak dilakukan. Fokus kebijakan ini adalah mempertahankan keberlangsungan belajar, sembari menyesuaikan lokasi kegiatan siswa. Tidak ada perubahan pada pokok bahwa sekolah tetap memberikan materi dan tugas, sedangkan siswa mengikuti pembelajaran dari rumah. Pengalihan tempat belajar tersebut memungkinkan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dalam kondisi yang ada.Pemerintah Kota Kendari meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung. Peran keluarga diperlukan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan tertib, meskipun tidak berada di ruang kelas. Orang tua diharapkan membantu memastikan anak menjalankan jadwal pembelajaran dan menggunakan waktu belajar sebagaimana mestinya. Pendampingan tersebut juga dapat membantu siswa tetap fokus serta menyampaikan kendala belajar yang muncul selama kegiatan berlangsung. Dengan demikian, perpindahan sementara ke PJJ tidak membuat proses pendidikan terabaikan di tengah kondisi kabut asap.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus memantau kualitas udara dan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemantauan itu diperlukan untuk mengikuti perubahan kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat. Informasi yang terkumpul akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menilai situasi terkini. Kebijakan pembelajaran jarak jauh tidak hanya ditentukan oleh keputusan awal, tetapi juga dapat ditinjau kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla. Karena itu, hasil pemantauan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah kebijakan perlu dilanjutkan atau disesuaikan.
Evaluasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengambil langkah yang selaras dengan keadaan aktual. Apabila kondisi lapangan berubah, pengaturan pembelajaran dapat dipertimbangkan kembali agar tetap sesuai dengan kebutuhan keselamatan siswa dan keberlangsungan pendidikan.
Baca juga: Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta: Yang Perlu Diketahui | Kota Depok Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Abu Vulkanik | Kembali Normal: Sekolah di Jakarta Akhiri Pembelajaran Jarak Jauh








