Tuban – Perseteruan lama antar dua kakek di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, berakhir tragis. Sutrisno (73) nekat membacok tetangganya, Masngud (69), karena diduga mencuri buah pisang dari pohon di pekarangan miliknya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa korban mengalami dua luka bacok, masing-masing di kepala dan betis kanan. “Korban harus dirawat intensif di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya,” ungkapnya pada konferensi pers, Selasa pagi (19/11/2024).
Perselisihan antara Sutrisno dan Masngud ternyata sudah berlangsung cukup lama. Pelaku mencurigai buah pisangnya sering hilang, diduga dicuri oleh korban. Insiden memuncak ketika Sutrisno memergoki Masngud membawa buah pisang dari pekarangan miliknya pada Senin pagi (18/11/2024).
“Pelaku yang emosi langsung mengambil pisau besar dan membacok korban,” ujar Dimas. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Plumpang, yang berjarak tidak jauh dari lokasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau besar dan kaos korban yang penuh darah. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat menyelesaikan konflik secara damai, menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak kriminal.