Video Diduga Viral, SS Warga Wonokerso Terseret Laporan Dugaan ITE

Video Diduga Viral, SS Warga Wonokerso Terseret Laporan Dugaan ITE

Probolinggo — Kepolisian Resor Kabupaten Probolinggo menerima laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang warga dengan istri pelapor. Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Senin, 16 Februari 2026.

Pelapor berinisial E.S. (42), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang pria berinisial S.S. yang diduga menyebarluaskan video tidak pantas melalui media elektronik. Dalam pelaporan itu, E.S. didampingi kuasa hukumnya, Suliadi, S.H.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kabupaten Probolinggo melalui Kasat Reskrim, E.S. menyebutkan bahwa peristiwa bermula dari beredarnya video yang menurutnya melanggar norma kesusilaan dan menyangkut kehormatan keluarga. Video tersebut diduga direkam dan disebarluaskan tanpa hak oleh terlapor, sehingga berdampak serius terhadap kehidupan pribadi dan sosial pelapor beserta keluarganya.

“Akibat peredaran video tersebut, klien kami mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa aman, serta dikucilkan secara sosial di lingkungan masyarakat,” ujar Suliadi saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menjelaskan bahwa persoalan ini sempat dimediasi di tingkat desa pada Desember 2025. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan, disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.

Namun, menurut pelapor, kesepakatan tersebut justru dilanggar oleh terlapor. Selain membatalkan perdamaian secara sepihak, terlapor disebut kembali menyebarluaskan video serta dokumentasi penerimaan uang kesepakatan, yang kemudian beredar luas di masyarakat.

“Tindakan itu membuat klien kami mengalami trauma lanjutan karena kembali menjadi bahan pergunjingan dan cemoohan,” kata Suliadi.

Dalam laporannya, E.S. menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar akun media sosial yang diduga menyebarkan video, salinan surat perdamaian, bukti visual berupa foto dan video, serta dokumen digital yang disimpan dalam perangkat penyimpanan data.

Atas peristiwa tersebut, pelapor menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut, menurut pelapor, merujuk pada sanksi maksimal dalam ketentuan perundang-undangan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi atau dokumen elektronik yang dapat diakses publik.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman awal. Proses pemeriksaan akan mencakup klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta analisis barang bukti digital yang diserahkan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak akan diperlakukan setara di depan hukum,” ujar seorang perwira polisi di lingkungan Polres Probolinggo.

Kuasa hukum pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. “Kami mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kebenaran materiil dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Suliadi.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang. (Red/Tim/**)

Pos terkait