Ancaman Brutal ke Wartawan Usai Berita Tambang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Ancaman Brutal ke Wartawan Usai Berita Tambang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Pasuruan, 16 Februari 2026 — Ancaman terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Seorang wartawan dilaporkan mengalami intimidasi serius hingga diancam senjata tajam jenis celurit oleh oknum perangkat desa yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang galian C di Desa Sebalong. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait keselamatan pers serta dampak konflik sosial akibat aktivitas pertambangan.

Insiden tersebut dialami Supriadi, wartawan media online Cakra Nusantara, yang tinggal di wilayah Nguling, Jawa Timur. Ia mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga terkait pengelola tambang setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang di desa tersebut.

Menurut penuturan Supriadi, sebelum kejadian ia menerima telepon dari seseorang berinisial ACH yang menanyakan keberadaannya. Tidak lama berselang, dua pria berinisial ADC (35), yang disebut sebagai perangkat desa, bersama HRY (50), petani setempat, datang ke rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB sambil membawa celurit.

“Mereka datang ke rumah, masuk begitu saja sambil membawa celurit. Bahkan sempat menyabetkan senjata itu beberapa kali, tapi untung saya bisa menghindar,” ujar Supriadi saat memberikan keterangan.

Ia menduga kedatangan mereka berkaitan dengan pemberitaan mengenai kerusakan lahan pertanian pascatambang yang ramai dibicarakan warga. Meski demikian, Supriadi menegaskan dirinya bukan penulis berita dimaksud.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya istri HRY, berinisial RS, datang dan berusaha melerai sehingga kedua pria tersebut meninggalkan rumah korban. Namun ketegangan belum sepenuhnya reda karena di luar rumah disebut ada seorang lainnya berinisial PJO, juga perangkat desa, yang turut membawa celurit secara terbuka.

Merasa terancam, Supriadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nguling. Laporan itu tercatat dalam surat tanda bukti pelaporan dengan nomor STTLPM/RESKRIM/20/II/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, tiga orang berinisial ADC, HRY, dan PJO dilaporkan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Ketiganya juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di desa setempat, meski hal ini masih menunggu pendalaman aparat kepolisian.

Tambang dan Konflik Sosial

Kasus ini kembali menyoroti persoalan kompleks di balik aktivitas pertambangan, khususnya galian C, yang kerap memicu konflik lingkungan dan sosial. Selain potensi kerusakan lahan pertanian dan ekosistem, konflik kepentingan juga bisa berdampak pada kebebasan pers, terutama ketika jurnalis memberitakan isu sensitif.

Sejumlah organisasi pers sebelumnya juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan informasi. Wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau ancaman.

Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat dan pegiat pers berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Pemerintah juga didorong memperkuat perlindungan terhadap wartawan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan tanpa merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat guna memastikan penegakan hukum berjalan adil serta kebebasan pers tetap terjaga.

(Tim investigasi gabungan media online/**)

Pos terkait