Kajari Kepulauan Selayar Diduga Gelapkan Rp357 Juta, Kades Bonea Desak Kapolres Segera Tangkap

Kajari Kepulauan Selayar Diduga Gelapkan Rp357 Juta, Kades Bonea Desak Kapolres Segera Tangkap

Selayar, 7 Maret 2025 – Keputusan Pengadilan Negeri Selayar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., telah mengungkap dugaan penyitaan ilegal yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea senilai Rp357.722.613,00 adalah tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut segera dikembalikan kepada pemohon.

Putusan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kajari Kepulauan Selayar, yang disebut-sebut telah bertindak di luar prosedur hukum dalam menyita dana desa tersebut. Atas dasar keputusan ini, Kepala Desa Bonea mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap Kajari, yang diduga kuat telah melakukan penggelapan uang rakyat.

Putusan Hakim: Penyitaan Tidak Sah, Uang Harus Dikembalikan

Dalam amar putusannya, hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kajari Kepulauan Selayar tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar uang sebesar Rp357 juta tersebut segera dikembalikan kepada pemohon.

“Putusan ini menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kajari tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, uang tersebut harus segera dikembalikan kepada rakyat Desa Bonea,” ujar hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Selayar.

Putusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas aparat penegak hukum di Kepulauan Selayar. Sejumlah pihak menduga bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada penyitaan ilegal, tetapi juga berpotensi menjadi kasus penggelapan uang negara.

Kades Bonea: “Kapolres Harus Segera Tangkap Kajari”

Pasca kemenangan dalam sidang praperadilan, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., mendesak Kapolres Kepulauan Selayar agar segera bertindak tegas.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Penyitaan itu tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa karena telah merugikan masyarakat,” tegas Alwan.

Lebih lanjut, Alwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga hukum benar-benar ditegakkan. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar kasus ini tidak berhenti hanya di meja hijau tetapi juga berlanjut ke proses pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penggelapan uang rakyat.

Kuasa Hukum: “Putusan Mengikat, Kapolres Harus Bertindak”

Kuasa hukum pemohon, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Selayar bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan. Mereka meminta Kajari Kepulauan Selayar segera mengembalikan uang sitaan tersebut tanpa penundaan.

“Putusan ini bersifat final dan harus segera dijalankan. Kami mendesak Pengadilan Negeri Selayar agar meminta Kajari mengembalikan uang sitaan Rp357 juta tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda, karena pengadilan telah menyatakan penyitaan itu tidak sah,” ujar Ratna Kahali, S.H.

Selain itu, kuasa hukum juga menuntut Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Kajari berdasarkan putusan praperadilan tersebut.

“Kapolres tidak boleh ragu. Putusan ini sudah jelas, dan kami meminta agar surat penangkapan segera diterbitkan. Jika tidak ada tindakan hukum terhadap Kajari, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.

Desakan Publik: Kapolres Harus Segera Bertindak

Desakan terhadap Kapolres Kepulauan Selayar semakin menguat pasca keluarnya putusan praperadilan ini. Masyarakat Desa Bonea menuntut agar Kajari segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepulauan Selayar akan semakin runtuh.

Putusan ini juga menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, mengingat seorang Kajari yang seharusnya menjadi pengayom justru diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.

“Kami menunggu langkah nyata dari Kapolres. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Bonea.

Dugaan Penggelapan Rp357 Juta: Kajari Harus Ditangkap Sesuai Amanah Putusan Pengadilan

Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pengembalian uang rakyat Desa Bonea bukan satu-satunya solusi, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap Kajari dan pihak-pihak terkait yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat.

Masyarakat Desa Bonea kini menantikan langkah tegas dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk menangkap dan memproses hukum Kajari, demi keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat.

Kasus ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran.

(TIM MEDIA/)*

Pos terkait