Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Berpusat pada Dua Rumah dengan Sisa Kredit Rp12 Miliar

Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Berpusat pada Dua Rumah dengan Sisa Kredit Rp12 Miliar

Jakarta | Gugatan perdata yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu berpusat pada dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati. Perkara tersebut tidak membahas seluruh persoalan harta bersama setelah berakhirnya hubungan perkawinan, melainkan secara khusus menyangkut kewajiban pembayaran kredit atas dua aset properti.

Kedua properti itu disebut masih memiliki keterikatan dengan bank karena kreditnya belum sepenuhnya dilunasi. Dengan demikian, pokok sengketa berkaitan dengan tanggung jawab pembayaran angsuran dan penyelesaian kewajiban finansial yang melekat pada aset-aset tersebut. Sarwendah menggugat karena menilai terdapat kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Ruben, tetapi diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Nilai kewajiban yang menjadi perhatian dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar. Jumlah tersebut merupakan perkiraan total sisa kredit dari dua properti yang masih diagunkan, bukan klaim mengenai keseluruhan nilai harta yang pernah dimiliki bersama. Status aset sebagai jaminan bank membuat penyelesaian pembayaran menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Gugatan wanprestasi pada dasarnya meminta pengadilan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran tersebut, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab dan bentuk penyelesaiannya. Karena objek perkara dibatasi pada dua rumah dengan sisa kredit yang besar, perkembangan kasus akan bergantung pada dokumen perjanjian, riwayat pembayaran, serta bukti terkait penguasaan dan kewajiban atas masing-masing properti. Perkara ini perlu dipahami dalam ruang lingkup tersebut agar tidak berkembang menjadi anggapan bahwa seluruh harta bersama sedang disengketakan.

Perkara gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sidang perdana tersebut menjadi tahap awal bagi pengadilan untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan kesepakatan kedua pihak, khususnya yang tercantum dalam Akta 39.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa gugatan itu berangkat dari penilaian bahwa kesepakatan dalam Akta 39 belum terlaksana sebagaimana mestinya. Menurut penjelasan tersebut, terdapat kewajiban yang diduga belum dipenuhi sehingga menimbulkan persoalan hukum dan kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan ke pengadilan.

Dengan demikian, pokok perkara tidak hanya berkaitan dengan keberadaan akta, tetapi juga dengan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Sarwendah melalui kuasa hukumnya mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya kewajiban yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut. Namun, rincian mengenai isi Akta 39 tidak disampaikan dalam sumber informasi yang tersedia, sehingga substansi kewajiban masing-masing pihak belum dapat diuraikan lebih jauh.

Sidang perdana ini akan menjadi kesempatan bagi pengadilan untuk mendengar posisi awal para pihak serta menelusuri dasar gugatan yang diajukan. Proses selanjutnya akan bergantung pada agenda persidangan dan dokumen yang disampaikan oleh Sarwendah maupun Ruben Onsu. Pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat memperjelas apakah kesepakatan dalam Akta 39 memang belum terlaksana dan bagaimana dugaan pelanggaran kewajiban tersebut akan dinilai berdasarkan bukti yang diajukan.

Keterangan Jaenudin memperjelas bahwa objek gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu memiliki batas yang spesifik. Perkara tersebut tidak diarahkan untuk mempersoalkan seluruh harta bersama yang pernah dimiliki atau diperoleh selama perkawinan. Dengan demikian, gugatan ini tidak mencakup semua aset keluarga, termasuk kendaraan maupun harta bergerak lainnya. Fokus perselisihan hanya tertuju pada dua aset properti yang masih memiliki tanggungan kredit.

Kedua aset yang dimaksud berupa rumah yang berlokasi di BDN dan Rempoa. Berdasarkan penjelasan tersebut, kedua rumah itu masih berkaitan dengan fasilitas pembiayaan dan belum sepenuhnya terbebas dari kewajiban pembayaran. Sisa kredit yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar, sehingga status pembiayaan menjadi bagian penting dalam memahami sengketa tersebut. Nilai dan kewajiban yang melekat pada kedua properti itu turut menjelaskan mengapa aset tersebut menjadi perhatian dalam proses hukum.

Selain masih memiliki sisa kredit, kedua rumah tersebut juga masih diagunkan kepada Bank Central Asia (BCA). Artinya, terdapat hubungan hukum kepemilikan atau penguasaan atas rumah, kewajiban pembayaran kredit, dan hak bank sebagai pihak pemberi pembiayaan. Kondisi ini membedakan kedua properti tersebut dari aset lain yang tidak terikat jaminan serupa. Penyebutan rumah di BDN dan Rempoa sebagai objek perkara membantu membatasi ruang pembahasan agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh kekayaan Sarwendah dan Ruben Onsu sedang disengketakan. Kendaraan, aset lain, serta harta bersama di luar dua rumah itu tidak termasuk dalam objek yang dijelaskan Jaenudin. Perselisihan dengan demikian berpusat pada status, pembagian, dan kewajiban kredit atas dua rumah yang masih menjadi agunan BCA, bukan pada keseluruhan harta bersama pasangan tersebut.

Perkiraan kewajiban yang masih melekat pada dua rumah tersebut berada di kisaran Rp12 miliar. Angka itu disampaikan oleh Jaenudin ketika mewakili Sarwendah dalam sidang perdana gugatan wanprestasi. Keterangan tersebut merujuk pada hasil pengecekan terakhir terhadap sisa kredit yang berkaitan dengan dua properti yang menjadi bagian dari perkara.

Jaenudin menjelaskan bahwa nominal tersebut bukan nilai keseluruhan harga rumah, melainkan kewajiban pembiayaan yang menurut pengecekan masih belum terselesaikan. Besaran sisa kredit itu disebut mencapai sekitar Rp12 miliar, atau berada pada kisaran belasan miliar rupiah. Penyebutan nilai tersebut memberikan gambaran mengenai jumlah kewajiban yang masih tercatat atas dua properti itu dalam konteks gugatan yang sedang diperiksa.

Keterangan mengenai sisa utang tersebut disampaikan dalam persidangan awal saat kuasa hukum atau perwakilan Sarwendah memaparkan duduk perkara. Jaenudin menyebut angka itu berdasarkan informasi dan pengecekan terakhir yang dimilikinya pada saat memberikan penjelasan. Nilai sekitar Rp12 miliar tersebut menjadi keterangan mengenai kewajiban finansial yang dikaitkan dengan dua rumah, tanpa memuat penetapan mengenai hasil perkara, putusan pengadilan, maupun pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab. Proses persidangan masih menjadi ruang untuk memeriksa seluruh dalil, dokumen, dan keterangan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.

Baca juga: Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Terhadap Budaya Daerah, Dandim Probolinggo Hadiri Gelaran Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo | Dampak Kelangkaan BBM terhadap Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan | Dampak Cuaca dan Biaya Produksi terhadap Kenaikan Harga Bahan Pokok

Pos terkait