Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah catatan dalam pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dilaporkan pada 14 Oktober 2026. Salah satu catatan utama berkaitan dengan belanja modal, khususnya pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut. Nilai denda tersebut sedikitnya mencapai Rp43,89 miliar. Temuan ini menjadi bagian dari catatan pemeriksaan atas pelaksanaan program MBG dan menunjukkan adanya komponen penerimaan yang belum direalisasikan dalam pengelolaan belanja modal. Informasi mengenai denda tersebut disampaikan BPK sebagai bagian dari hasil pemeriksaan, tanpa memuat rincian tambahan di luar nilai yang tercatat.
Selain persoalan denda keterlambatan, BPK juga mencatat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang nilainya melebihi standar biaya atau harga wajar. Nilai temuan dalam kelompok belanja modal tersebut mencapai Rp541,64 miliar. Catatan ini mencakup pengadaan sarana yang digunakan dalam pelaksanaan program, baik kendaraan maupun perangkat pendukung teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK atas program MBG tahun anggaran 2025 memuat sedikitnya dua catatan penting dalam kelompok belanja modal. Pertama, terdapat denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua dengan nilai minimal Rp43,89 miliar yang belum dipungut. Kedua, terdapat pengadaan kendaraan roda dua dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya atau harga wajar, dengan nilai Rp541,64 miliar. Kedua temuan tersebut tercatat dalam IHPS I Tahun 2026 yang disampaikan BPK pada 14 Oktober 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar menindaklanjuti berbagai catatan dalam pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025. Tindak lanjut tersebut mencakup penanganan sisa dana program, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan yang ditemukan dalam pemeriksaan. BGN diminta memastikan seluruh nilai yang masih menjadi hak negara diproses sesuai ketentuan dan dikembalikan melalui penyetoran ke kas negara. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran serta memastikan dana publik tercatat dan dipertanggungjawabkan secara tepat.
Rekomendasi penyetoran tidak hanya berfokus pada pengembalian sejumlah uang, tetapi juga menuntut adanya penelusuran administratif dan finansial yang memadai. BGN perlu mengidentifikasi sumber setiap sisa dana, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan, kemudian menetapkan pihak atau mekanisme yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya. Proses tersebut semestinya didukung dokumen yang lengkap, pencatatan yang konsisten, dan pemantauan berkala sehingga penyelesaian rekomendasi dapat diverifikasi. Namun, adanya rekomendasi BPK tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh tindak lanjut telah dilaksanakan.
Selain aspek pengembalian dana, BPK mendorong Kepala BGN memerintahkan pejabat pembuat komitmen terkait agar lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ketelitian pada tahap ini diperlukan untuk memastikan nilai yang digunakan dalam pengadaan disusun berdasarkan data harga yang wajar, kebutuhan yang terukur, spesifikasi yang sesuai, dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan HPS yang lebih hati-hati dapat memperkuat pengendalian proses pengadaan, mengurangi risiko kelebihan pembayaran, serta membantu mencegah ketidaktepatan dalam penggunaan anggaran. Dengan demikian, rekomendasi BPK diarahkan pada perbaikan tata kelola anggaran dan penguatan pengendalian internal, sementara status pelaksanaannya tetap perlu dinilai berdasarkan bukti tindak lanjut resmi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang masih berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana. Berdasarkan informasi dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), per 31 Desember 2025 terdapat dana sebesar Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Catatan tersebut menunjukkan bahwa masih ada dana program yang belum diselesaikan penatausahaannya pada akhir periode pemeriksaan.
Namun, IHPS tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sisa dana Rp34,33 miliar tersebut. Dokumen itu tidak menguraikan secara rinci penyebab dana belum disetor, pihak yang masih menguasai dana, maupun langkah penyelesaian yang telah dilakukan setelah 31 Desember 2025. IHPS juga tidak menjelaskan apakah Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian telah mengembalikan seluruh atau sebagian dana tersebut ke kas negara setelah tanggal pelaporan. Karena itu, catatan BPK perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan mengenai status akhirnya.
Secara terpisah, BGN melaporkan bahwa hingga Juli 2026 terdapat Rp311,24 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara setelah dilakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan SPPG. Informasi ini berkaitan dengan upaya penertiban dan rekonsiliasi dana program, tetapi tidak boleh langsung disamakan dengan temuan sisa dana Rp34,33 miliar. Kedua angka tersebut disajikan dalam konteks dan sumber informasi yang berbeda. Dengan demikian, data pengembalian hingga Juli 2026 belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh sisa dana yang dicatat BPK pada akhir 2025 telah diselesaikan, kecuali terdapat keterangan resmi yang menghubungkan keduanya secara spesifik.
Dalam laporan pemeriksaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya permasalahan dalam realisasi belanja barang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025. Nilai realisasi belanja barang yang menjadi catatan tersebut mencapai Rp20,44 miliar. Menurut catatan BPK, realisasi itu tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan mengenai belanja barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian temuan dalam pengelolaan dana Program MBG. BPK menyatakan bahwa realisasi belanja senilai Rp20,44 miliar memiliki ketidaksesuaian pada volume dan waktu pelaksanaan. Selain itu, realisasi tersebut juga dicatat tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan itu tidak memuat rincian mengenai jenis barang, periode keterlambatan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Nilai tersebut mencakup denda keterlambatan dan pajak sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di lingkungan BGN. Bahan sumber tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai rincian denda, jenis pajak, pihak yang berkewajiban melakukan penyetoran, ataupun status pembayaran setelah catatan tersebut dibuat.
Dengan demikian, laporan BPK memuat catatan mengenai realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar yang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan, serta denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Jelajahi Beragam Event Menarik di Jakarta Pusat Bulan September 2026 | Tantangan Program Makan Bergizi: Tanggapan Mahfud MD Mengenai Sudaryono | Inovasi BGN dalam Pengadaan Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis









