Jakarta | PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 14 Oktober 2026. Rapat ini menjadi agenda korporasi penting bagi perseroan karena akan mempertemukan manajemen dan pemegang saham untuk membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan arah serta pengelolaan perusahaan.
RUPSLB dijadwalkan berlangsung di kantor GoTo yang berlokasi di Jakarta Selatan. Pelaksanaan rapat akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dengan jadwal tersebut, pemegang saham dan pihak berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengikuti pembahasan resmi yang telah ditetapkan dalam agenda rapat.
Perhatian utama dalam pertemuan ini berkaitan dengan rencana penarikan saham treasuri serta perubahan susunan pengurus perseroan. Kedua agenda tersebut dapat memiliki implikasi terhadap struktur permodalan dan tata kelola GoTo, sehingga proses pembahasannya akan menjadi bagian penting dalam rapat luar biasa tersebut.
RUPSLB merupakan forum pengambilan keputusan yang melibatkan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap agenda akan dibahas dan diproses melalui mekanisme rapat, termasuk pemberian suara apabila diperlukan. Keputusan atas usulan yang disampaikan bergantung pada persetujuan pemegang saham dalam forum tersebut.
Karena rapat baru dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026, informasi mengenai hasil pembahasan maupun keputusan final belum dapat disampaikan sebelum agenda tersebut dilaksanakan dan memperoleh persetujuan pemegang saham. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya rapat serta keputusan resmi yang dihasilkan melalui mekanisme RUPSLB.
Agenda pertama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GoTo adalah permintaan persetujuan atas pengurangan modal Perseroan melalui penarikan kembali sebagian saham treasuri. Saham treasuri merupakan saham yang sebelumnya telah dibeli kembali oleh Perseroan dan tercatat untuk kemudian digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam agenda ini, manajemen mengusulkan agar sebagian saham tersebut ditarik kembali sehingga jumlah saham beredar dan struktur modal Perseroan dapat disesuaikan berdasarkan keputusan pemegang saham.
Saham treasuri yang menjadi objek rencana penarikan berasal dari aksi pembelian kembali saham yang dilaksanakan GoTo pada 12 Juni 2024 hingga 11 Juni 2025. Dari kepemilikan tersebut, jumlah saham Seri A yang direncanakan untuk ditarik kembali mencapai 32.186.417.803 saham. Penarikan ini merupakan langkah korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan struktur permodalan, sehingga pelaksanaannya perlu mengikuti prosedur, persyaratan, serta ketentuan hukum dan pasar modal yang berlaku.
Manajemen GoTo menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi keputusan final Perseroan. Pelaksanaannya masih bergantung pada persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB, sebagaimana dijelaskan melalui keterbukaan informasi pada 14 Oktober 2026. Dengan demikian, jumlah saham yang ditarik dan dampaknya terhadap modal Perseroan tetap mengikuti hasil pembahasan serta keputusan rapat. Persetujuan pemegang saham akan menjadi dasar bagi manajemen untuk menjalankan tahapan berikutnya, termasuk menyelesaikan aspek administratif dan pelaporan yang diperlukan. Agenda ini juga memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menilai alasan, tujuan, dan konsekuensi rencana pengurangan modal sebelum memberikan suara.
Agenda kedua RUPSLB GoTo membahas permintaan persetujuan pemegang saham atas pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari posisi Wakil Direktur Utama GoTo. Pembahasan ini menjadi bagian khusus dalam rapat, sehingga pemegang saham diminta memberikan persetujuan terhadap perubahan susunan pengurus perseroan tersebut. Agenda ini menempatkan keputusan pemegang saham sebagai dasar untuk menetapkan perubahan pada posisi Wakil Direktur Utama.
Dalam agenda tersebut, perseroan menyampaikan permohonan agar pemegang saham menyetujui pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo. Persetujuan dalam RUPSLB menjadi hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pokok pembahasan tidak mencakup hal lain di luar permintaan persetujuan atas pengunduran diri dari jabatan Wakil Direktur Utama.
Apabila RUPSLB menyetujui pengunduran diri tersebut, susunan pengurus perseroan tidak lagi mencantumkan jabatan Wakil Direktur Utama. Artinya, setelah keputusan rapat diambil, tidak terdapat posisi Wakil Direktur Utama dalam susunan pengurus GoTo. Ketentuan ini merupakan konsekuensi langsung dari persetujuan pemegang saham terhadap agenda kedua yang diajukan dalam RUPSLB.
Oleh karena itu, agenda kedua RUPSLB berfokus pada dua hal yang saling berkaitan, yakni permintaan persetujuan atas pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dan penyesuaian susunan pengurus perseroan setelah persetujuan diberikan. Keputusan pemegang saham akan menentukan perubahan tersebut, dengan hasil akhirnya berupa susunan pengurus GoTo tanpa jabatan Wakil Direktur Utama.
Setelah diperolehnya persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), susunan dewan komisaris dan direksi GoTo tercatat terdiri atas sejumlah nama yang menjalankan fungsi pengawasan serta pengelolaan perusahaan. Komposisi ini menjadi dasar penyebutan struktur kepengurusan GoTo setelah agenda RUPSLB disetujui.
Untuk jajaran dewan komisaris, Agus D.W. Martowardojo menjabat sebagai Komisaris Utama. Posisi Komisaris Independen diisi oleh John A. Prasetio, Dirk van den Berghe, dan Marjorie Tiu Laok. Sementara itu, Wishnutama Kusubandi, Andre Soelistyo, dan Santoso Kartono tercantum sebagai Komisaris.
Susunan tersebut menempatkan Komisaris Utama pada posisi pimpinan dewan komisaris, dengan dukungan tiga Komisaris Independen dan tiga Komisaris. Keberadaan unsur independen merupakan bagian dari struktur tata kelola perusahaan, sedangkan para komisaris lainnya menjalankan peran pengawasan sesuai tanggung jawab masing-masing dalam organ perusahaan.
Pada jajaran direksi, Hans Patuwo ditetapkan sebagai Direktur Utama. Ia didampingi oleh Simon Tak Leung Ho, Sudhanshu Raheja, R.A. Koesoemohadiani, Monica Lynn Mulyanto, dan Wuzhen (William) Xiong yang tercantum sebagai Direktur. Dengan demikian, struktur direksi GoTo setelah persetujuan RUPSLB mencakup satu Direktur Utama dan lima Direktur.
Daftar nama tersebut secara khusus menggambarkan susunan dewan komisaris dan direksi yang berlaku setelah persetujuan RUPSLB diperoleh. Penyebutan ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan atau menyimpulkan keputusan lain di luar sumber yang memuat susunan kepengurusan tersebut. Informasi mengenai agenda, perubahan, atau keputusan lain perlu merujuk pada keterangan resmi yang mengaturnya secara terpisah.
Baca juga: Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek yang Perlu Diketahui Penumpang | Perubahan Rute KRL: Antisipasi Padat Penumpang di Jakarta | Penjelasan tentang Perubahan Desil dalam Data DTSEN dan Cara Memeriksa Status Bansos










