Dugaan Jalur Sabu di Rutan Depok dan Imbalan bagi Petugas yang Terlibat

Dugaan Jalur Sabu di Rutan Depok dan Imbalan bagi Petugas yang Terlibat

Kota Depok, Jawa Barat — Polisi mengungkap dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Kelas I Depok yang diduga ditujukan bagi warga binaan. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan mengenai peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan negara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu diduga dapat masuk melalui bantuan seorang petugas rutan berinisial S.

Petugas berinisial S diduga berperan sebagai perantara dalam membawa sabu ke dalam rutan. Dalam setiap aksinya, ia disebut menerima imbalan sebesar Rp1 juta. Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari hasil penyelidikan dan perlu didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta jumlah narkotika yang diduga telah masuk ke dalam rutan.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Tapos, Kota Depok. Narkotika itu kemudian digunakan dalam sebuah video yang beredar luas dan menjadi viral. Penyidik kini menelusuri keterkaitan video tersebut, sumber sabu, serta dugaan jalur masuknya barang terlarang ke Rutan Kelas I Depok.

Keterangan mengenai pengungkapan awal tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan petugas rutan maupun pihak lain yang mungkin berperan dalam jaringan tersebut. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap mekanisme penyelundupan secara menyeluruh, sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dugaan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok diketahui berlangsung pada 27 September 2026. Warga binaan berinisial A dan Y disebut mengonsumsi narkotika tersebut di dalam rutan. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas tersebut beredar luas dan viral di media sosial pada 3 Oktober 2026, atau beberapa hari setelah kejadian yang diperiksa.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak ditemukannya barang atau perangkat terkait konsumsi sabu tersebut menjadi salah satu bagian dari hasil penyelidikan. Meski demikian, pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pencarian barang bukti, tetapi juga dengan pengujian urine terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan kejadian di dalam rutan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa A dan Y dinyatakan positif sabu. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam menelusuri dugaan penggunaan narkotika, meskipun petugas rutan berinisial S yang turut menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif. Perbedaan hasil pemeriksaan itu menjadi bagian dari keterangan resmi polisi dalam menjelaskan status masing-masing pihak yang diperiksa serta dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa yang terekam dalam video.

Selain hasil tes urine, A memberikan keterangan mengenai riwayat penggunaan sabu di dalam rutan. Ia mengaku telah tiga kali menggunakan sabu, yaitu pada 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 27 September 2026. Keterangan tersebut memperluas rentang waktu penyelidikan, karena dugaan penggunaan tidak hanya berkaitan dengan peristiwa pada 27 September. Polisi selanjutnya perlu mencocokkan pengakuan, hasil pemeriksaan, rekaman video, serta keterangan pihak lain untuk mengungkap asal narkotika dan kemungkinan adanya jalur masuk barang terlarang ke dalam rutan.

Menurut pengakuan A, sabu yang digunakan dalam video viral tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Pengadaan narkotika itu disebut berlangsung melalui bantuan petugas Rutan Depok berinisial S. Keterangan tersebut menggambarkan adanya jalur masuk narkotika yang melibatkan pihak di luar rutan dan seorang petugas yang memiliki akses untuk membantu membawa barang tersebut ke dalam area rutan. Namun, seluruh informasi itu masih bersumber dari pengakuan dan hasil pemeriksaan yang disebutkan dalam perkara, sehingga perlu dipahami sebagai dugaan yang masih ditangani oleh aparat penegak hukum.

disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. Status tersebut menunjukkan bahwa aparat sedang berupaya menemukan dan memeriksa pihak yang diduga berperan sebagai pemasok. Dalam keterangannya, A menyebut memberikan imbalan kepada S sebesar Rp1 juta untuk setiap penyelundupan sabu ke dalam rutan. Pembayaran itu diduga menjadi bagian dari kesepakatan agar S membantu mengambil serta membawa narkotika melewati lingkungan rutan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap S, petugas tersebut diduga telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu dari wilayah Tapos dan memasukkannya ke Rutan Depok. Setelah berhasil dibawa masuk, narkotika itu kemudian diberikan kepada dua warga binaan. Rangkaian keterangan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri hubungan A, R, dan S, sekaligus mendalami bagaimana perintah pengambilan barang disampaikan. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan peran masing-masing pihak secara menyeluruh, tanpa menyimpulkan keterlibatan di luar keterangan yang telah disampaikan. Perkara ini memperlihatkan dugaan penggunaan akses petugas untuk memfasilitasi peredaran narkotika di lingkungan rutan, dengan penyidik masih perlu menguji setiap informasi melalui proses hukum yang berlaku.

Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok. Langkah tersebut mencakup penelusuran mengenai asal sabu, cara barang terlarang itu dapat masuk, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut. Polisi belum menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan telah selesai, sehingga setiap informasi masih akan diuji melalui keterangan saksi dan bukti pendukung.

Dua petugas rutan telah diperiksa dalam perkara ini. Salah seorang di antaranya diduga menyediakan sabu, sementara petugas lainnya diduga membawa lampu disko dan alat musik yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah temuan pada 27 September 2026 dan semakin berkembang setelah video terkait beredar pada 3 Oktober 2026.

Selain meminta keterangan, polisi telah menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Pemeriksaan urine terhadap kedua petugas tersebut menunjukkan hasil negatif. Namun, hasil itu belum menjawab pertanyaan mengenai asal sabu dan tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan yang sedang ditelusuri. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan temuan di lokasi, rekaman, serta bukti lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Apabila bukti keterlibatan semakin kuat, hasil pemeriksaan kepolisian dapat menjadi acuan bagi kepala rutan atau instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan. Sanksi yang mungkin dipertimbangkan meliputi tindakan administratif, penegakan kode etik, atau bentuk hukuman lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga kesimpulan akhir mengenai peran setiap orang belum dapat ditetapkan.

Pos terkait