Jakarta | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Sikap tersebut ia sampaikan dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2026. Permintaan itu menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan dengan standar yang jelas, tanpa mengabaikan pemeriksaan terhadap dugaan maupun pihak-pihak yang terkait. Penanganan perkara, menurut pokok sikap yang disampaikan, perlu dilakukan secara terbuka dan berlandaskan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, agar prosesnya tidak dipengaruhi prasangka atau penilaian yang belum teruji.
Aspek profesional berarti setiap tahapan penanganan perlu dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Sementara itu, objektivitas menuntut agar penilaian didasarkan pada fakta dan bukti yang diperiksa, bukan pada posisi atau identitas pihak yang disebut dalam perkara. Transparansi juga menjadi perhatian agar perkembangan proses dapat dipahami secara layak oleh publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hal-hal yang memang perlu dijaga. Ketiga prinsip tersebut saling berkaitan: proses yang cermat membutuhkan pemeriksaan yang imparsial, sedangkan keterbukaan dapat membantu menunjukkan bahwa langkah hukum dilakukan secara tertib.
Permintaan Habiburokhman itu tidak dengan sendirinya menetapkan benar atau tidaknya dugaan penyadapan ilegal. Penentuan mengenai perkara tersebut tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan. Karena itu, kehati-hatian diperlukan dalam menyampaikan informasi, terutama agar dugaan tidak diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penanganan yang profesional, objektif, dan transparan dapat memberi ruang bagi fakta untuk diuji melalui mekanisme yang semestinya. Dengan demikian, perhatian publik terhadap perkara dapat diimbangi dengan penghormatan pada proses hukum serta hak semua pihak. Pokok pesan yang disampaikan pada Selasa tersebut adalah agar perkara ditangani secara dapat dipertanggungjawabkan, tanpa kesimpulan terburu-buru mengenai pihak yang disebut maupun hasil akhirnya.
Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Sikap tersebut menempatkan perkara ini dalam ranah penanganan hukum, bukan sekadar perdebatan mengenai jabatan atau pandangan politik. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari mekanisme yang dijalankan aparat sesuai kewenangan dan prosedur. Karena itu, prosesnya perlu dicermati dengan mengacu pada perkembangan resmi, tanpa lebih dahulu menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Penghormatan terhadap proses juga berarti memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja serta memastikan setiap tahapan dapat diuji melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa status tersangka tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian. Aparat penegak hukum yang berwenang memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti perkara, mengumpulkan keterangan dan bukti, serta menentukan langkah sesuai aturan. Dalam kerangka itu, pihak-pihak terkait sebaiknya menyampaikan informasi secara hati-hati dan tidak mendahului hasil pemeriksaan. Publik juga perlu membedakan penetapan status dalam proses penyidikan dan putusan akhir yang hanya dapat ditentukan melalui mekanisme peradilan. Sikap menghormati proses bukan berarti mengabaikan perhatian terhadap perkara, melainkan mengakui bahwa penyelesaian harus mengikuti jalur resmi dan standar pembuktian yang berlaku.
Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang, Habiburokhman menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap mekanisme hukum. Kepercayaan itu berjalan bersama tuntutan agar proses dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila muncul perkembangan baru, penjelasan sebaiknya merujuk pada informasi dari lembaga yang menangani perkara agar tidak memperluas spekulasi. Sikap tersebut juga memberi ruang bagi semua pihak untuk menggunakan haknya sesuai hukum, sementara pemeriksaan berjalan tanpa tekanan atau penghakiman di luar proses. Pada akhirnya, penghormatan terhadap penegakan hukum berarti mendukung penyelesaian yang tertib, sekaligus menunggu hasil penanganan sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan yang sedang diperiksa.
Habiburokhman menyampaikan harapan agar penanganan dugaan penyadapan yang menjerat Listyo Sigit dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Harapan itu mencakup setiap tahapan penyidikan, sejak penerimaan dan penelaahan informasi, pengumpulan keterangan serta bukti, hingga pengambilan keputusan. Prosedur yang jelas diperlukan agar kewenangan penyidik digunakan secara tepat dan hak setiap pihak tetap dihormati. Penyebutan dugaan dalam perkara ini juga penting dipertahankan selama proses berjalan, karena penilaian mengenai fakta dan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah. Dengan demikian, publik memperoleh gambaran mengenai standar yang diharapkan, tanpa mendahului kesimpulan tentang perkara maupun menilai proses yang sedang berlangsung.
Menurut harapan tersebut, penyidikan semestinya dijalankan secara profesional dan objektif. Profesionalitas berarti pemeriksaan dilakukan oleh pihak berwenang dengan kecermatan, mengikuti prosedur, serta menggunakan bukti yang relevan, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. Objektivitas menuntut agar keterangan dan bukti diperiksa secara berimbang, termasuk informasi yang dapat mendukung maupun yang dapat membantah dugaan. Prinsip ini tidak berarti hasil penyidikan harus mengarah pada kesimpulan tertentu. Penetapan langkah selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat sesuai hukum dan berdasarkan fakta yang teruji. Karena itu, harapan yang disampaikan Habiburokhman merupakan standar yang perlu dijaga sepanjang proses, bukan pernyataan bahwa penyidik telah memenuhi atau mengabaikan standar tersebut.
Komisi III DPR, melalui harapan yang disampaikan Habiburokhman, menginginkan seluruh rangkaian penanganan berlangsung transparan dari awal hingga akhir, dengan tetap memperhatikan batas informasi yang diatur hukum. Keterbukaan dapat membantu masyarakat memahami perkembangan dan alasan prosedural, sekaligus menjaga agar informasi yang disampaikan tidak mengganggu pemeriksaan atau merugikan hak pihak terkait. Transparansi juga perlu disertai akuntabilitas, sehingga setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang semestinya. Pada akhirnya, pesan yang ditekankan adalah pentingnya proses yang taat ketentuan, profesional, objektif, dan terbuka. Hal tersebut merupakan harapan Komisi III DPR terhadap penanganan dugaan ini, bukan penilaian bahwa prinsip-prinsip tersebut telah terbukti dijalankan ataupun dilanggar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access. Penetapan tersebut menempatkan perkara ini dalam perhatian publik, terutama karena salah satu nama yang disebut adalah Listyo Sigit Prabowo. Informasi mengenai status para pihak perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan dugaan yang sedang ditangani dari kesimpulan hukum mengenai kesalahan seseorang. Status tersangka merupakan bagian dari proses penanganan perkara, bukan pernyataan bahwa dugaan telah terbukti.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, ketiga orang tersebut dapat disebut sesuai informasi yang telah disampaikan, tanpa menambahkan identitas pihak lain yang tidak tersedia. Pokok informasi yang dapat dipastikan dalam konteks ini adalah jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan jenis dugaan tindak pidana yang disebutkan. Penyebutan tiga kategori dugaan itu hendaknya tetap mengikuti rumusan yang ada, yakni penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Keterangan tersebut memberi gambaran terbatas mengenai status perkara tanpa menyimpulkan rincian atau kejadian lain.
Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo. Ia merupakan mantan Kapolri dan saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kedua keterangan mengenai jabatan tersebut penting untuk mengidentifikasi posisinya secara tepat, tetapi tidak mengubah prinsip bahwa status tersangka harus dipahami dalam kerangka dugaan. Penyebutan nama dan jabatan sebaiknya tidak disertai asumsi tentang keterlibatan, motif, ataupun tindakan tertentu yang tidak dinyatakan dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, pembaca memperoleh konteks yang relevan tanpa menerima klaim tambahan mengenai perkara.
Karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana dan seorang pejabat publik, penyampaian informasi perlu menjaga ketepatan istilah serta tidak mendahului proses hukum.
Baca juga: LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Berjalan pada 2027 | Penyaluran KLJ September 2026 Mulai Berjalan, Ini Informasi yang Diketahui Penerima 14 kunjungan









