NGANJUK, BIN.COM – Hari Kamis, Tanggal 07, Bulan November, Tahun 2024. Tim media mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Loceret, Kabupaten Nganjuk. Gudang tersebut diketahui di sewa salah satu seorang oknum pengusaha yang diduga bernama Elyas.
Setibanya tim media di lokasi setelah membuntuti motor rengkek, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan mengetuk pintu gudang. Akan tetapi pintu itu tidak di kunci, dan tim investigasi media kroscek kebenaran isi gudang tersebut. Ketika tim media mengkonfirmasi mengenai aktivitas di dalamnya kepada warga sekitar menyatakan bahwa seringkali motor mondar mandir dengan membawa jurigen besi kapasitas 40 liter sampai dengan 60 liter per jurigen yang diduga untuk memenuhi bul oknum Elyas bos mafia BBM Subsidi.
Saya hanya warga sini pak tunggu saja pak Elyas datang, biar beliau yang menjelaskan. Saya tidak tau menau akan gudang tersebut, tapi sering saya tau sering keluar masuk mobil dan motor itu pada pagi hari sampai sore hari di gudang itu,” ujar warga sekitar saat di konfirmasi tim investigasi media.
Menurut informasi yang didapat, salah satu warga di sekitar gudang tersebut, gudang tersebut memang digunakan untuk kegiatan usaha, namun ada dugaan bagian dalamnya diduga dijadikan tempat untuk melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi. Beberapa banyak pemotor yang membawa rengkek jurigen pencari BBM Solar diduga hanya untuk mencarikan BBM Solar Subsidi oknum Elyas mafia BBM Solar untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, sistem pekerjaan pemotor pembawa rengkek. Adapun keterangan mantan oknum operator SPBU, para pemotor pembawa jurigen membawa surat keterangan dari desa untuk keperluan pembelian BBM Solar Subsidi yang di peruntukan untuk pertanian dengan membawa jurigen akan tetapi itu hanyalah siasat licik untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, agar bisa lepas dari jeratan prosedur hukum,” terang oknum mantan operator SPBU.
Penimbunan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Oknum Elyas tidak menanggapi konfirmasi tim investigasi media, hingga berita ini di turunkan. (Tim investigasi)
Red***









