PROBOLINGGO — Kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Lokalisasi Embong Miring di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Kawasan yang disebut telah berdiri selama puluhan tahun dan dikenal sebagai lokasi prostitusi atau tempat esek-esek tersebut menjadi perhatian setelah seorang pria berusia 66 tahun, berinisial WY, ditemukan meninggal dunia di depan warung milik Pak Toli, Selasa (1/9/2026).
Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Korban ditemukan dalam kondisi tidak merespons setelah sebelumnya terlihat beristirahat di depan warung. Apakah korban memang mengalami kelelahan setelah melakukan aktivitas tertentu, atau terdapat penyebab lain? Hingga kini belum ada keterangan resmi yang membuktikan korban baru saja melakukan aktivitas seksual. Terlebih, pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi, sehingga penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara medis.
Polsek Tegalsiwalan bersama Pamapta, Inafis dan Reskrim Polres Probolinggo telah mendatangi lokasi dan melakukan penanganan. Polisi juga mencatat keterangan saksi serta menemukan satu unit Honda Beat warna hijau putih bernopol S 3763 QT yang berkaitan dengan korban.
Namun, persoalan yang kini ikut menjadi sorotan bukan hanya mengenai meninggalnya WY. Keberadaan Embong Miring selama puluhan tahun juga dipertanyakan.
Jika benar kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai tempat prostitusi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan pemerintah daerah. Mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tersebut seolah dapat berjalan tanpa penertiban yang jelas?
Pertanyaan tersebut terutama tertuju kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah dan ketertiban umum.
Apakah Embong Miring pernah didata atau dilakukan pemeriksaan? Apakah aktivitas di kawasan tersebut memiliki legalitas atau perizinan? Jika memiliki izin, apa dasar perizinannya dan siapa instansi yang berwenang mengawasi? Jika tidak memiliki legalitas, mengapa aktivitas tersebut disebut dapat berlangsung hingga puluhan tahun?
Untuk mendapatkan jawaban, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp resmi.
Namun hingga berita ini disusun, Selasa (1/9/26), belum ada tanggapan dari Kasatpol PP. Pesan WhatsApp diketahui dalam kondisi centang dua, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Sikap tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat pertanyaan yang diajukan menyangkut fungsi pengawasan dan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan instansi terkait diharapkan tidak hanya memberikan perhatian setelah muncul peristiwa meninggal dunia, tetapi juga menjelaskan secara terbuka status, legalitas, pengawasan dan keberadaan kawasan Embong Miring yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Media ini tetap membuka ruang bagi Kasatpol PP maupun pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi. Pemberitaan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan resmi dan fakta di lapangan.
Publik kini menunggu jawaban: jika Embong Miring memang telah dikenal sebagai kawasan prostitusi selama puluhan tahun, sejauh mana Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda terhadap kawasan tersebut?
Bersambung….??
(Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara/**)










