Polisi Siapkan Pemeriksaan Saksi dalam Laporan Ruben Onsu terkait Unggahan Video Call

Polisi Siapkan Pemeriksaan Saksi dalam Laporan Ruben Onsu terkait Unggahan Video Call

Jakarta | Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah tahapan untuk menindaklanjuti laporan Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan video call. Perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan, sehingga penyidik akan mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung sebelum menentukan langkah berikutnya. Informasi mengenai perkembangan laporan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemanggilan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui perkara maupun memiliki keterkaitan dengan laporan. Keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan Ruben Onsu.

Bacaan Lainnya

Selain memeriksa saksi, kepolisian juga menyiapkan permintaan keterangan dari saksi ahli. Kehadiran ahli diharapkan membantu penyidik menilai aspek hukum dan substansi dalam perkara tersebut sesuai kewenangan yang berlaku. Penyidik turut menganalisis barang bukti yang telah diperoleh serta meminta keterangan dari pihak-pihak lain apabila diperlukan.

Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pendalaman melalui keterangan ahli menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk membuat perkara menjadi terang. Namun, hingga penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dengan demikian, agenda lanjutan laporan Ruben Onsu masih berfokus pada pengumpulan dan penilaian informasi. Polda Metro Jaya belum menyampaikan rincian jadwal pemeriksaan masing-masing saksi atau pihak lain. Kepolisian menyatakan bahwa tahapan tersebut akan segera diagendakan, sementara perkembangan berikutnya akan disampaikan sesuai hasil proses penanganan perkara.

Polisi sebelumnya menerima dua laporan yang diajukan Ruben Onsu terkait beredarnya unggahan video call. Kedua laporan tersebut tercatat pada 11 Oktober dan 13 Oktober 2026. Penerimaan laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran konten elektronik serta dampaknya terhadap pihak pelapor. Saat ini, penanganan perkara masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/7634. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui sebuah akun Instagram. Konten yang beredar dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Menurut laporan, penyebaran konten itu kemudian menimbulkan kerugian terhadap nama baik Ruben Onsu sebagai pelapor.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan, termasuk materi yang beredar melalui akun Instagram terkait. Tahap ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Pasal yang disebut dalam laporan pertama mencakup Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Penyebutan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari laporan yang diterima kepolisian. Selain laporan yang terdaftar pada 11 Oktober, Ruben Onsu juga membuat laporan lain pada 13 Oktober 2026. Kedua laporan itu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan yang sedang disiapkan polisi, termasuk rencana meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam penanganan laporan Ruben Onsu terkait unggahan video call. Barang-barang tersebut diserahkan atau dicatat sebagai bagian dari materi awal yang akan digunakan untuk menelusuri laporan secara lebih lanjut. Informasi mengenai barang bukti itu disampaikan oleh Budi Hermanto, yang menyebut bahwa penyidik telah memiliki materi pendukung untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang disebut terdiri atas sebuah flashdisk USB dan lembar cetakan tampilan layar dari platform Instagram. Flashdisk tersebut menjadi salah satu benda yang akan diperiksa untuk mengetahui informasi yang tersimpan di dalamnya. Sementara itu, lembar cetakan tampilan layar Instagram dapat menjadi bahan dokumentasi terkait unggahan atau tampilan akun yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Keberadaan kedua barang tersebut belum secara otomatis menunjukkan hasil akhir penanganan perkara. Penyidik masih perlu memastikan keterkaitan, konteks, serta waktu dari setiap materi yang diterima. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menilai apakah data dalam flashdisk dapat dibaca secara utuh dan apakah cetakan layar Instagram memiliki informasi yang relevan dengan laporan.

Tahap berikutnya mencakup analisis terhadap barang-barang bukti tersebut. Proses itu dapat dilakukan dengan memeriksa isi data digital, mencocokkan dokumen dengan keterangan pihak terkait, serta menelusuri informasi yang tampak pada hasil cetakan. Analisis tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari saksi atau pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Hingga proses pemeriksaan dilakukan, barang bukti itu diposisikan sebagai materi yang perlu dikaji, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Selain laporan yang berkaitan dengan unggahan video call, terdapat laporan lain yang tercatat dengan nomor LP/B/7671. Dalam laporan tersebut, pihak yang dicantumkan sebagai terlapor berinisial AO dan S. Berdasarkan keterangan dalam sumber, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa laporan tidak hanya menyoroti isi unggahan, tetapi juga dugaan proses perekaman, penyuntingan, dan penyebarannya.

Foto dan video dalam perkara itu disebut direkam, diedit, lalu disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan. Materi tersebut juga disertai narasi yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik. Dalam laporan, tiga lembar dokumen terkait unggahan di Instagram tercantum sebagai barang bukti. Dokumen itu menjadi bagian dari materi yang diserahkan untuk mendukung laporan dan membantu penyidik menelusuri bentuk unggahan, narasi yang menyertainya, serta kemungkinan rangkaian penyebaran konten di media sosial.

Laporan LP/B/7671 menambah panjang polemik rekaman video call yang diunggah Sarwendah. Peredaran unggahan tersebut turut memperkeruh perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah, terutama karena isi serta penyebarannya memicu perhatian publik. Sementara itu, pria berinisial Y yang terekam berbicara dengan Ruben telah memberikan klarifikasi mengenai awal perkenalan dan alasan rekaman tersebut dapat beredar. Keterangan itu menjadi bagian dari perkembangan isu, meskipun rincian isi klarifikasinya tidak dijelaskan dalam bahan sumber.

Baca juga: Penundaan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pos terkait