Jakarta | Harga BBM Pertamina pada Rabu, 14 Oktober 2026, masih menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah perubahan harga energi dan kebutuhan transportasi yang terus dipantau. Berdasarkan keterangan Pertamina, belum terdapat penyesuaian harga baru untuk sejumlah bahan bakar minyak pada periode Oktober 2026. Dengan demikian, harga BBM nonsubsidi yang berlaku saat ini masih mengacu pada harga yang ditetapkan pada periode sebelumnya, yakni September 2026.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa harga produk BBM nonsubsidi Pertamina belum mengalami perubahan sepanjang Oktober hingga tanggal 14. Masyarakat masih dapat menggunakan daftar harga yang telah berlaku sebelumnya sebagai acuan ketika memperkirakan biaya pengisian bahan bakar. Namun, penerapan harga dapat tetap mengikuti ketentuan dan informasi resmi yang disampaikan perusahaan melalui kanal komunikasinya.
Keterangan mengenai harga BBM Pertamina ini disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia dari Pertamina. Oleh sebab itu, kabar tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengumuman mengenai kenaikan atau penurunan harga baru di luar fakta yang telah disampaikan. Perubahan harga hanya dapat dinyatakan apabila terdapat pemberitahuan resmi yang memuat jenis produk, wilayah pemberlakuan, serta waktu efektifnya.
Perhatian publik terhadap harga BBM tetap tinggi karena komponen tersebut berpengaruh terhadap pengeluaran rumah tangga, biaya perjalanan, dan kegiatan usaha. Meski demikian, kondisi pada 14 Oktober 2026 menunjukkan bahwa harga nonsubsidi masih menggunakan patokan September. Masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru melalui sumber resmi Pertamina sebelum mengambil keputusan berdasarkan kabar mengenai perubahan harga bahan bakar.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi masih dipertahankan. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Pertamina belum melakukan penyesuaian terhadap harga produk nonsubsidi pada periode yang dimaksud. Dengan demikian, harga yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya, meskipun terdapat dinamika yang menjadi bahan pertimbangan perusahaan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026, Kitty menyatakan bahwa Pertamina mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menetapkan perubahan harga BBM nonsubsidi. Pertimbangan itu tidak dilakukan secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari proses perusahaan dalam menentukan kebijakan harga. Karena itu, keputusan untuk mempertahankan harga dilakukan setelah memperhatikan keseluruhan kondisi yang relevan bagi penetapan harga.
Pertamina juga mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian harga. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, sehingga perubahan harga tidak dilakukan secara serta-merta. Perusahaan terlebih dahulu melihat keadaan masyarakat dan berbagai faktor yang dipertimbangkan, kemudian menentukan apakah harga BBM nonsubsidi perlu diubah atau tetap dipertahankan.
Pernyataan Kitty menegaskan bahwa kebijakan harga pada saat itu merupakan hasil dari pertimbangan Pertamina terhadap berbagai faktor serta kondisi masyarakat. Selama penyesuaian belum ditetapkan, harga BBM nonsubsidi tetap berlaku seperti sebelumnya. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan dasar keputusan perusahaan, tanpa mengubah makna bahwa Pertamina masih mempertahankan harga nonsubsidi pada 14 Oktober 2026.
Harga BBM Pertamina pada Oktober 2026 belum kembali disesuaikan. Namun, beberapa produk telah mengalami kenaikan berdasarkan daftar harga yang berlaku sejak 2 September 2026. Ketentuan tersebut menjadi acuan untuk melihat harga BBM yang saat ini tercantum, termasuk di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Wilayah dengan PBBKB 5 persen mencakup DKI Jakarta dan sejumlah daerah di sekitarnya. Dalam daftar harga tersebut, Pertamax Turbo tercatat sebesar Rp19.600 per liter. Harga ini menggantikan harga sebelumnya, yakni Rp18.300 per liter. Perubahan tersebut menempatkan Pertamax Turbo sebagai salah satu produk yang mengalami kenaikan dalam daftar harga yang berlaku sejak 2 September 2026.
Produk lain yang mengalami perubahan adalah Pertamax Green 95. Untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen, harga Pertamax Green 95 tercatat Rp19.150 per liter, dari harga sebelumnya Rp16.600 per liter. Angka tersebut berlaku dalam daftar harga yang digunakan setelah penyesuaian pada 2 September 2026, meskipun pada Oktober belum ada penyesuaian kembali.
Kenaikan juga tercatat pada produk diesel. Dexlite dibanderol Rp23.700 per liter, sedangkan harga sebelumnya berada pada Rp19.700 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex tercatat dengan harga Rp25.200 per liter, dari harga sebelumnya Rp21.150 per liter. Kedua harga tersebut merupakan harga untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, daftar harga yang berlaku sejak 2 September 2026 menunjukkan perubahan pada Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Harga-harga tersebut masih menjadi rujukan pada 14 Oktober 2026 karena harga BBM Pertamina pada Oktober belum kembali disesuaikan.
Daftar harga BBM Pertamina yang berlaku pada 14 Oktober 2026 dapat digunakan konsumen sebagai acuan untuk mengetahui posisi harga pada periode tersebut. Berdasarkan informasi yang tersedia, Pertamina belum menetapkan penyesuaian lanjutan selama Oktober 2026. Karena itu, harga yang tercantum tetap mengacu pada ketentuan dan perubahan yang telah diberlakukan sebelumnya, termasuk penyesuaian yang mulai berlaku pada 2 September 2026.
Perlu dibedakan status harga saat ini dan riwayat perubahan harga. Status pada 14 Oktober 2026 menunjukkan bahwa harga BBM Pertamina tidak mengalami perubahan lanjutan pada Oktober. Sementara itu, kenaikan sejumlah produk sudah terjadi sejak 2 September 2026. Dengan demikian, harga yang menjadi rujukan konsumen pada tanggal tersebut merupakan harga setelah kenaikan untuk produk yang telah disesuaikan, sedangkan produk lainnya tetap mengikuti ketentuan harga yang berlaku.
Penegasan ini penting agar daftar harga tidak dibaca sebagai pengumuman kenaikan baru pada Oktober 2026. Harga-harga tersebut merupakan acuan yang berlaku berdasarkan periode sebelumnya, dengan catatan bahwa beberapa produk telah mengalami kenaikan sejak 2 September 2026. Hingga 14 Oktober 2026, Pertamina belum melakukan penyesuaian lanjutan, sehingga perbedaan utama terletak pada waktu perubahan: kenaikan terjadi pada 2 September 2026, sedangkan pada Oktober 2026 harga tercatat tetap berdasarkan acuan tersebut.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Strategi Pertamina Reduksi Antrean BBM di Makassar | Strategi Pertamina Reduksi Antrean BBM di Makassar









