Depok, Jawa Barat — 27 September 2026, dugaan penyalahgunaan sabu oleh warga binaan di Rutan Kelas I Depok terungkap setelah penyelidikan sementara polisi menemukan indikasi adanya jalur penyelundupan yang melibatkan seorang petugas rutan berinisial S.
Petugas tersebut diduga berperan sebagai perantara masuknya sabu untuk warga binaan. Dalam menjalankan aksinya, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali membawa atau membantu memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam rutan. Informasi awal ini masih didalami oleh kepolisian untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan penyelundupan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu yang masuk ke lingkungan rutan disebut diperoleh dari wilayah Tapos. Polisi masih menelusuri bagaimana barang tersebut berpindah tangan, termasuk pihak yang memasok, cara pengiriman, dan mekanisme penerimaan di dalam Rutan Kelas I Depok. Penelusuran itu penting untuk menguji keterangan para saksi dan menguatkan bukti sebelum penetapan proses hukum lebih lanjut.
Warga binaan berinisial A dan Y diduga mengonsumsi sabu di dalam rutan pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video yang diduga merekam kejadian beredar luas pada 3 Oktober 2026. Peredaran rekaman itu turut mendorong pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan penggunaan narkotika serta jalur masuknya sabu ke dalam fasilitas pemasyarakatan.
Polisi dan pihak terkait perlu memastikan keaslian video, waktu perekaman, serta identitas orang-orang yang terlihat di dalamnya. Selain itu, pemeriksaan terhadap petugas, warga binaan, dan saksi lain diharapkan dapat menjelaskan apakah dugaan pembayaran dilakukan secara rutin atau hanya pada kesempatan tertentu. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur pengamanan dan keterlibatan pihak lain, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang diperiksa.
Hasil pemeriksaan sementara Satres Narkoba Polres Metro Depok mengarah pada dugaan keterlibatan seorang petugas rumah tahanan negara (rutan) berinisial S dalam penyelundupan sabu ke Rutan Depok. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, S diduga menerima perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu dari wilayah Tapos, kemudian membawanya masuk ke dalam rutan.
Dalam perkara ini, warga binaan berinisial A disebut memberikan imbalan sebesar Rp1 juta kepada S untuk setiap kali penyelundupan. Besaran tersebut diduga menjadi bayaran atas tugas mengambil dan memasukkan sabu ke Rutan Depok. Namun, seluruh informasi itu masih merupakan hasil pemeriksaan sementara dan dugaan yang perlu didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap S, petugas tersebut diduga telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu dari wilayah Tapos dan membawanya ke rutan. Setelah berhasil diselundupkan, narkotika itu disebut diberikan kepada dua warga binaan. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk menguraikan alur peredaran sabu serta pihak-pihak yang diduga terlibat di dalam rutan.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa A mengaku telah menggunakan sabu di dalam rutan sebanyak tiga kali. Penggunaan itu disebut berlangsung pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Sabu yang dimiliki A disebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Berdasarkan informasi penyidik, telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok.
Rangkaian keterangan mengenai dugaan perintah pengambilan, pembayaran Rp1 juta, serta penyerahan sabu kepada dua warga binaan masih menjadi materi pemeriksaan. Satres Narkoba Polres Metro Depok perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti lain untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap dua warga binaan berinisial A dan Y menunjukkan bahwa keduanya dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Temuan positif itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kondisi serta kemungkinan asal zat yang terdeteksi.
Dalam pemeriksaan yang sama, petugas rutan berinisial S dinyatakan negatif berdasarkan tes urine. Polisi juga tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika ketika melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dengan demikian, hasil tes urine dan temuan di lokasi perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda. Hasil medis menunjukkan ada atau tidaknya zat narkotika dalam tubuh, sedangkan keberadaan alat bukti berkaitan dengan pembuktian penggunaan, kepemilikan, atau distribusi.
A dan Y sebelumnya diketahui ditahan di Rutan Depok dalam perkara yang sama, yakni kasus narkoba. Riwayat penahanan tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang dikaji penyidik. Namun, fakta bahwa keduanya memperoleh hasil positif dalam tes urine tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam jalur penyelundupan narkotika ke dalam rutan. Demikian pula, hasil negatif pada tes urine S tidak secara otomatis menjelaskan seluruh dugaan peran atau hubungan yang tengah diselidiki.
Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di dalam Rutan Kelas I Depok. Pendalaman dapat mencakup keterangan warga binaan, petugas, serta pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik perlu memisahkan secara cermat fakta hasil pemeriksaan medis, temuan barang bukti, dan dugaan keterlibatan setiap pihak agar proses penanganan perkara tetap berdasarkan bukti serta keterangan yang terverifikasi.
Setelah dugaan pesta sabu terungkap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, penyelidikan lanjutan masih dilakukan oleh Polres Metro Depok. Satuan narkoba diturunkan untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri asal barang terlarang, serta memeriksa lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh bukti dan memastikan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di dalam lingkungan rutan.
Dalam proses tersebut, polisi memeriksa dua petugas rutan yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga mempunyai peran berbeda. Salah satu petugas diduga menyediakan atau membantu menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan untuk mendukung suasana kegiatan tersebut. Dugaan itu masih didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran bukti, serta pencocokan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kedua petugas juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa keduanya negatif menggunakan narkoba. Namun, hasil tersebut belum menjawab asal sabu maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Polisi belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing petugas, sehingga penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum menyampaikan penilaian yang lebih pasti.
Apabila bukti yang dikumpulkan semakin kuat, hasil pemeriksaan dapat menjadi acuan bagi kepala rutan atau instansi terkait dalam menentukan langkah terhadap petugas yang bersangkutan. Langkah itu dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi kode etik, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tujuan memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Pendalaman mengenai peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Rutan Depok masih berlangsung, termasuk untuk mengungkap jalur masuk sabu dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.










