JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah mekanisme pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dilakukan melalui tender oleh PT Pertamina (Persero). Perubahan tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan stok BBM nasional, terutama ketika rantai pasok minyak mentah dunia menghadapi tekanan akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Situasi itu berpotensi memengaruhi kelancaran pengadaan serta meningkatkan ketidakpastian pasokan bagi negara-negara importir, termasuk Indonesia.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan proses tender yang menjadi mekanisme pengadaan sebelumnya. Kementerian ESDM mulai melakukan pencarian langsung terhadap negara-negara yang masih memiliki cadangan minyak dan mampu memasok kebutuhan Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperluas sumber pasokan sekaligus mempercepat upaya memperoleh minyak mentah dan produk BBM ketika kondisi pasar global berubah secara cepat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan bahwa pemerintah kini menelusuri negara-negara yang masih memiliki ketersediaan minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyesuaian mekanisme pengadaan merupakan respons terhadap kondisi pasokan, bukan keputusan yang diambil tanpa alasan. Pemerintah berupaya menjaga cadangan dan distribusi BBM tetap aman dengan mencari alternatif pemasok di tengah berkurangnya pasokan minyak Indonesia serta meningkatnya risiko gangguan pada perdagangan energi internasional. Dengan demikian, perubahan pengadaan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan ketahanan energi dan mencegah tekanan pasokan berdampak langsung kepada masyarakat.
Laode Sulaeman menjelaskan bahwa pemerintah kini menggunakan pendekatan “hunting” untuk memperoleh pasokan minyak. Istilah tersebut merujuk pada upaya mencari negara yang memiliki stok minyak berlebih, kemudian membeli pasokan itu secara langsung untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Langkah ini ditempuh ketika jalur pengadaan yang biasa digunakan tidak lagi memberikan hasil yang memadai bagi ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Dalam mekanisme sebelumnya, Pertamina memperoleh minyak melalui lelang. Pemasok menawarkan komoditasnya, lalu Pertamina memilih penawaran yang sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi, harga, serta jadwal pengiriman. Namun, kondisi pasar dan hambatan pasokan membuat tender pengadaan minyak kini relatif tidak memiliki peserta. Keterbatasan stok di sejumlah negara, perubahan arus perdagangan, serta persaingan untuk mendapatkan kargo minyak menyebabkan pemasok tidak banyak mengajukan penawaran dalam proses tersebut.
Perubahan cara pengadaan itu membuat pemerintah harus lebih aktif mendatangi atau menghubungi negara-negara yang masih mempunyai persediaan. Melalui pencarian langsung, pemerintah dapat mengidentifikasi sumber pasokan yang tersedia dan membahas pembelian secara lebih terarah. Mekanisme ini tidak berarti lelang sepenuhnya ditinggalkan, melainkan menjadi pilihan tambahan ketika tender tidak mampu menghadirkan pemasok yang diperlukan. Pertimbangan utamanya adalah menjaga kesinambungan stok agar kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi tetap terpenuhi.
Pemerintah menilai pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah kini menghadapi ketidakpastian yang dapat memengaruhi kesinambungan pasokan energi Indonesia. Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah antisipatif melalui pencarian sumber impor baru dari negara-negara di luar kawasan tersebut. Diversifikasi pemasok menjadi penting agar kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri tetap terpenuhi apabila jalur pengiriman utama mengalami gangguan.
Ketidakpastian itu berkaitan dengan penutupan Selat Hormuz akibat konflik yang sedang berlangsung. Selat tersebut merupakan jalur penting bagi pengiriman minyak, sehingga gangguan di kawasan itu berdampak langsung terhadap arus pasokan menuju berbagai negara, termasuk Indonesia. Akibat penutupan tersebut, Indonesia kehilangan sekitar 25 persen pasokan minyak nasional. Pengurangan ini meningkatkan tekanan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan BBM untuk masyarakat dan kegiatan ekonomi.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak hanya bergantung pada jumlah minyak yang tersedia, tetapi juga pada keamanan dan kelancaran jalur distribusinya. Ketika rute pengiriman terganggu, pasokan yang secara geografis berada jauh dari Indonesia menjadi lebih sulit diandalkan. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan negara pemasok lain sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak yang melewati kawasan dengan tingkat ketidakpastian tinggi.
Tantangan diversifikasi sumber impor juga berkaitan dengan biaya. Minyak dari kawasan Timur Tengah sebelumnya cenderung memiliki harga yang lebih murah dibandingkan pasokan yang didatangkan dari negara lain. Peralihan ke pemasok alternatif berpotensi meningkatkan biaya pengadaan karena adanya perbedaan harga dan jalur pengiriman. Meski demikian, pencarian sumber baru tetap diperlukan untuk mempertahankan pasokan BBM nasional.
Dengan memperluas pilihan negara asal impor, Indonesia dapat membangun pasokan yang lebih fleksibel ketika salah satu jalur utama terganggu. Kebijakan ini tidak menghapus tantangan biaya, tetapi membantu mengurangi risiko kekurangan energi akibat gangguan pengiriman minyak dari Timur Tengah.
Laode menyampaikan bahwa pengadaan minyak tanpa melalui tender berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap biaya pembelian. Harga yang dibayarkan pemerintah dapat lebih tinggi dibandingkan harga yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan biasa. Perbedaan tersebut muncul karena proses pengadaan langsung atau tanpa tender memiliki ruang persaingan yang lebih terbatas, sehingga pemerintah tidak dapat sepenuhnya mengandalkan kompetisi antarpenyedia untuk mendapatkan penawaran paling efisien.
Potensi kenaikan biaya itu berkaitan dengan kondisi pasokan yang sedang dihadapi Indonesia. Sebagian pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah mengalami gangguan, sehingga pemerintah perlu mencari sumber alternatif dari negara lain. Pilihan tersebut terutama diarahkan kepada negara-negara yang masih memiliki kelebihan stok dan mampu menyediakan minyak untuk memenuhi kebutuhan Indonesia. Dalam situasi seperti ini, pertimbangan utama bukan hanya harga, melainkan juga kepastian pasokan dan kecepatan pengadaan.
Laode menegaskan bahwa pemerintah tetap harus membeli minyak dari negara-negara yang memiliki persediaan. Langkah itu diperlukan agar kegiatan pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak dapat terus berjalan. Ketika pasokan dari sumber utama berkurang, pembelian dari pemasok alternatif menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan energi nasional, meskipun prosesnya berpotensi membutuhkan biaya yang lebih besar daripada pengadaan dalam kondisi normal.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan ketersediaan stok BBM sebagai prioritas dalam menghadapi berkurangnya pasokan minyak Indonesia. Pengadaan dari negara yang masih memiliki persediaan dipandang perlu untuk mengamankan kebutuhan nasional di tengah gangguan pasokan global. Prioritas kebijakan yang dinyatakan dalam sumber adalah memastikan stok BBM Indonesia tetap ada, sehingga kebutuhan pasokan nasional dapat dipenuhi sesuai kondisi yang sedang berlangsung.










