Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan enam strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027. Sasaran tersebut meningkat 12,2 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Perbedaan nilai itu menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan langkah penguatan penerimaan secara terukur, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi serta kapasitas wajib pajak.

Dalam arah kebijakan yang disampaikan, DJP akan berfokus pada perluasan basis pajak, pembaruan administrasi perpajakan, dan penutupan kesenjangan kepatuhan atau compliance gap. Perluasan basis diarahkan untuk menjangkau potensi ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan. Pada saat yang sama, perubahan administrasi diharapkan membuat proses pelaporan, pembayaran, pengawasan, serta pemanfaatan data menjadi lebih terpadu dan efektif. Penguatan kepatuhan akan dilakukan tanpa mengabaikan kondisi pelaku usaha dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bimo menegaskan bahwa enam kebijakan teknis tersebut merupakan komitmen untuk memperluas basis pajak, menutup kesenjangan kepatuhan, dan menjaga agar perekonomian tetap berjalan. Dengan pendekatan itu, peningkatan penerimaan tidak semata-mata ditempuh melalui intensifikasi penagihan, tetapi juga melalui perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih tepat sasaran. Kebijakan tersebut disampaikan Bimo dalam konteks pembahasan penerimaan negara di Bogor pada 5 Oktober 2026. Pemerintah berharap strategi yang disiapkan mampu mendukung target 2027 sekaligus mempertahankan aktivitas ekonomi, investasi, dan konsumsi sebagai fondasi pertumbuhan nasional.

Langkah pertama yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah memperluas basis pajak. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk mengenali serta menjangkau berbagai aktivitas ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal. Pendekatan tersebut mencakup ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Dengan pemanfaatan data yang lebih luas, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kegiatan ekonomi dan potensi penerimaan yang tersedia.

Perluasan basis pajak tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, tetapi juga untuk menciptakan pemajakan yang lebih merata. Aktivitas ekonomi yang berkembang di luar pola usaha konvensional perlu masuk dalam perhatian otoritas secara proporsional. Data dan teknologi menjadi sarana penting untuk mendukung pemetaan tersebut, sehingga kebijakan penerimaan dapat disusun berdasarkan perkembangan kegiatan ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Langkah kedua berfokus pada penguatan pemajakan transaksi digital dan perdagangan elektronik atau e-commerce. Pertumbuhan transaksi melalui platform digital menciptakan potensi penerimaan yang perlu dikelola secara tepat. Dalam kerangka ini, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan perubahan cara masyarakat melakukan kegiatan usaha dan transaksi.

Di sisi lain, pemerintah tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun disederhanakan. Bimo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Dengan perlindungan itu, pemajakan ekonomi digital diharapkan dapat berjalan tanpa memberikan beban yang tidak semestinya kepada pelaku usaha kecil.

Strategi ketiga diarahkan pada penguatan administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax. Sistem ini menjadi fondasi pengelolaan data, pelayanan, dan pengawasan pajak yang lebih terintegrasi, sehingga proses administrasi dapat berlangsung lebih konsisten dan transparan. Pemanfaatan Coretax juga memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghubungkan informasi dari berbagai sumber, memperbarui profil wajib pajak, serta mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergali. Dengan dukungan data yang lebih lengkap, keputusan pengawasan tidak semata-mata didasarkan pada pemeriksaan umum, melainkan pada tingkat risiko dan karakteristik kepatuhan setiap wajib pajak.

Penguatan tersebut dilengkapi dengan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine atau CRM-IRE. Perangkat ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara dengan membuat pengawasan lebih efektif, terukur, dan berbasis risiko. Wajib pajak berisiko tinggi akan memperoleh perhatian yang lebih intensif, sementara wajib pajak dengan tingkat kepatuhan baik dapat memperoleh perlakuan pengawasan yang lebih proporsional. Bimo menjelaskan, penegakan hukum dilakukan apabila keluaran CRM-IRE yang terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan tinggi. Dengan demikian, tindakan hukum ditujukan pada pelanggaran yang memiliki dasar informasi kuat, terutama apabila ditemukan pelanggaran serius.

Strategi keempat berfokus pada penguatan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Kelompok ini mencakup wajib pajak dalam satu grup usaha, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi atau memiliki hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi atau high wealth individual. Pengawasan diarahkan untuk memastikan pelaporan penghasilan, transaksi, dan kewajiban pajak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Pendekatan tersebut penting karena transaksi antarentitas terafiliasi dan struktur usaha yang kompleks dapat meningkatkan risiko penghindaran pajak. Pada wajib pajak berprofil tinggi, DJP perlu mencocokkan data kekayaan, penghasilan, kegiatan usaha, dan transaksi keuangan secara menyeluruh. Melalui integrasi data dan analisis risiko, pengawasan terhadap kontributor utama penerimaan dapat dilakukan lebih tepat sasaran, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.

Strategi kelima berfokus pada penguatan penegakan hukum melalui pendekatan lintas lembaga atau multidoor approach. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan efek jera terhadap penghindaran pajak, praktik under invoicing, dan berbagai aktivitas ilegal lain yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Penegakan hukum tidak hanya ditempuh melalui pemeriksaan dan penyidikan pajak, tetapi juga dengan menelusuri pelanggaran dari berbagai aspek hukum yang relevan.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kolaborasi tersebut digunakan untuk membangun kasus secara lebih menyeluruh, mengidentifikasi aliran dana dan pola pelanggaran, serta mengembalikan hak negara. Sejalan dengan pernyataan Bimo, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk mempersempit ruang penghindaran pajak dan memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata.

Strategi keenam adalah mengoptimalkan insentif perpajakan melalui evaluasi terhadap pemanfaatan berbagai fasilitas pajak yang telah diberikan pemerintah. Evaluasi diperlukan untuk menilai apakah insentif benar-benar digunakan sesuai tujuan, menjangkau sektor yang membutuhkan, dan menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan potensi penerimaan yang diberikan. Dengan penataan yang tepat, fasilitas tersebut tetap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, serta menjaga iklim investasi nasional.

Dengan demikian, keenam strategi DJP mencakup perluasan basis pajak, digitalisasi administrasi, pengawasan berbasis risiko, penguatan penindakan lintas lembaga, serta evaluasi dan penataan insentif perpajakan. Keseluruhan langkah itu menjadi kerangka untuk memperkuat penerimaan negara tanpa mengabaikan kepatuhan, kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan iklim usaha.

Pos terkait