KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Rumah mewah yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kerap digunakan untuk menerima kunjungan keluarga atau relasi warga binaan. Penggunaan hunian tersebut terutama berkaitan dengan narapidana yang menjalani pidana dalam perkara korupsi. Keterangan mengenai fungsi rumah itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan.
Rudi menjelaskan keberadaan hunian tersebut dalam konferensi pers Kemenimipas bersama Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin, 5 Oktober. Dalam penyampaiannya, ia menerangkan bahwa rumah di area Lapas Cibinong tersebut menjadi tempat yang digunakan untuk menerima kedatangan keluarga maupun relasi warga binaan.
Hunian itu berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan disebut berkaitan dengan kebutuhan kunjungan terhadap warga binaan. Kunjungan tersebut mencakup kedatangan anggota keluarga serta relasi, dengan narapidana perkara korupsi menjadi pihak yang paling sering dikaitkan dengan penggunaan rumah tersebut. Penjelasan Rudi disampaikan untuk menerangkan fungsi hunian mewah yang menjadi perhatian di dalam kompleks pemasyarakatan tersebut.
Rudi memberikan penjelasan lanjutan mengenai temuan beberapa mobil mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, tanpa langsung menarik kesimpulan mengenai pemilik setiap mobil. Dalam penjelasan itu, terdapat kendaraan yang disebut berkaitan dengan aktivitas kunjungan ke lapas.
Salah satu mobil yang ditemukan Ombudsman disebut sebagai milik pengunjung warga binaan. Pengunjung tersebut diketahui berencana bertemu dengan seseorang yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan demikian, kendaraan itu berada di lingkungan lapas dalam konteks kunjungan, bukan berdasarkan keterangan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik warga binaan atau pihak tertentu di dalam lapas.
Rudi menegaskan bahwa keberadaan mobil tersebut telah dibenarkan sebagai kendaraan pengunjung. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai temuan Ombudsman, terutama untuk menerangkan mengapa kendaraan itu dapat berada di area lapas. Status kendaraan tersebut dijelaskan sesuai informasi yang tersedia, yakni digunakan oleh pengunjung yang hendak menemui warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.
Pernyataan itu juga menunjukkan pentingnya membedakan kendaraan yang ditemukan di lingkungan lapas dan pihak yang memiliki atau menggunakannya. Fakta bahwa beberapa mobil mewah terlihat di area Lapas Cibinong tidak secara otomatis menjelaskan kepemilikan seluruh kendaraan tersebut. Untuk mobil lain yang turut ditemukan, tidak disampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pemilik maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan hanya menyangkut salah satu kendaraan, yang telah dijelaskan sebagai mobil milik pengunjung warga binaan dan digunakan dalam rangka kunjungan ke lapas.
Dalam keterangan yang disampaikan Rudi, sejumlah nama warga binaan disebut berkaitan dengan dugaan penyewaan hunian mewah di Lapas Cibinong. Nama-nama tersebut adalah Jimmy Masrin, Heru, Indra Kenz, Ahmad Albani, dan Hasan. Rudi menyebut daftar itu ketika menjelaskan adanya informasi mengenai hunian tertentu yang diduga digunakan untuk menerima kunjungan, sekaligus dikaitkan dengan praktik penyewaan di lingkungan lapas.
Penyebutan nama-nama tersebut juga muncul saat Rudi merujuk pada temuan yang sebelumnya turut disebut oleh Syafrida. Namun, informasi itu perlu dipahami sebagai keterangan dan dugaan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian hukum bahwa seluruh nama yang disebut benar-benar menyewa, menempati, atau menggunakan rumah yang dimaksud.
Secara khusus, identitas Heru belum dapat dipastikan berdasarkan bahan sumber yang tersedia. Belum jelas apakah nama itu merujuk pada warga binaan tertentu, serta apa tepatnya hubungan orang tersebut dengan hunian yang menjadi perhatian. Karena itu, penyebutan nama Heru perlu disampaikan secara hati-hati dan tidak boleh dianggap sebagai konfirmasi mengenai keterlibatannya.
Hal serupa berlaku bagi Jimmy Masrin, Indra Kenz, Ahmad Albani, dan Hasan. Nama mereka muncul dalam uraian Rudi mengenai dugaan fasilitas hunian dan penerimaan kunjungan, tetapi keterangan tersebut belum menjelaskan secara pasti peran masing-masing. Masih diperlukan verifikasi dari pihak terkait, termasuk pemeriksaan administrasi, keterangan petugas, serta klarifikasi langsung kepada warga binaan yang disebut.
Dengan demikian, daftar nama itu menggambarkan isi keterangan yang beredar dalam perkara dugaan hunian mewah, bukan daftar resmi pihak yang telah terbukti menyewa atau menempati rumah tersebut. Status setiap informasi tetap berada pada ranah dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan penjelasan berwenang yang dapat mengonfirmasi fakta-faktanya.
Informasi mengenai Jimmy Masrin dalam sumber berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia disebut sebagai mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan eks Komisaris Utama PT Petro Energy. Dalam putusan pada 16 Desember 2025, Jimmy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan ia terbukti terlibat dalam perkara tersebut, yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Nama lain yang dicantumkan ialah Indra Kenz, terpidana perkara penipuan berkedok trading Binomo. Perkaranya juga mencakup penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang, dengan nilai kerugian korban yang mencapai puluhan miliar rupiah. Pada 2022, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Berdasarkan informasi dalam sumber, Indra Kenz kemudian memperoleh status bebas bersyarat pada September 2026.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie disebut sebagai terpidana dalam perkara korupsi PT Timah. Keduanya pada 2025 dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara, meningkat dari vonis sebelumnya selama lima tahun. Putusan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Rangkaian latar belakang hukum ini digunakan untuk menjelaskan status sejumlah nama yang dikaitkan dengan isu hunian di Lapas Cibinong, tanpa serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam persoalan fasilitas tersebut. Sementara itu, sumber belum memuat kepastian mengenai sosok Heru yang dimaksud, sehingga identitas maupun latar perkara hukumnya masih belum dapat dipastikan.








