KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian tersebut menjadi perkembangan utama dalam penanganan temuan apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Keputusan itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pernyataan Rudi Setiawan menegaskan bahwa status Wisnu sebagai ASN telah berakhir melalui keputusan pemberhentian. Nama Wisnu Hani Putranto sebelumnya dikaitkan dengan Lapas Kelas IIA Cibinong dalam kapasitasnya sebagai kepala lembaga pemasyarakatan tersebut. Adapun keputusan pemberhentian itu berkaitan dengan temuan apartemen mewah yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Informasi mengenai pemberhentian ini disampaikan secara langsung oleh pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin tersebut. Dengan demikian, fokus utama perkembangan perkara ini adalah keputusan terhadap status kepegawaian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN. Temuan fasilitas berupa apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi konteks yang menyertai keputusan tersebut. Keterangan Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan menjadi dasar penyampaian informasi mengenai pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong itu.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap 17 pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Penanganan ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak berhenti pada evaluasi internal, tetapi berlanjut pada proses disiplin sesuai tingkat tanggung jawab dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Dari 17 pejabat yang dikenai sanksi, dua di antaranya merupakan kepala lapas. Keterlibatan pimpinan dalam daftar penerima hukuman memperlihatkan bahwa pemeriksaan mencakup berbagai jenjang tanggung jawab, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, pengelolaan, serta penerapan aturan di lingkungan pemasyarakatan. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci identitas maupun jabatan pejabat lain yang menerima sanksi.
Pembagian hukuman dilakukan dalam tiga tingkatan. Satu orang diberhentikan, lima orang menerima hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Rincian tersebut menggambarkan adanya perbedaan penilaian terhadap peran dan tingkat pelanggaran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan. Sanksi terberat berupa pemberhentian, sementara hukuman disiplin berat dan sedang diberikan kepada pejabat lain sesuai bobot pelanggaran yang ditemukan.
Rudi menegaskan bahwa penjatuhan sanksi menjadi bagian dari langkah untuk menjaga akuntabilitas aparatur sipil negara serta memastikan fasilitas dan layanan di lembaga pemasyarakatan dikelola sesuai ketentuan. Temuan mengenai apartemen mewah di lapas juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan terhadap lingkungan kerja dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah diharapkan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan, mencegah kejadian serupa, dan memastikan seluruh pejabat menjalankan tugas secara profesional.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait persoalan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong tidak hanya ditujukan kepada satu pejabat. Menurut keterangannya, kepala lapas yang lama dan kepala lapas yang baru sama-sama telah diperiksa oleh pihak berwenang. Keduanya juga disebut telah dijatuhi hukuman sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan dan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan lapas tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses penanganan dilakukan dengan melihat keterlibatan pejabat dalam rentang waktu yang berbeda. Kepala lapas lama diperiksa karena pernah memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sementara itu, kepala lapas baru turut diperiksa karena pada saat persoalan tersebut ditangani, ia telah memegang jabatan sebagai pimpinan lembaga pemasyarakatan itu. Dengan demikian, pemeriksaan mencakup kesinambungan tanggung jawab masa kepemimpinan sebelumnya dan masa kepemimpinan berikutnya.
Namun, keterangan Rudi Setiawan tidak merinci bentuk pemeriksaan, dasar penjatuhan hukuman, maupun jenis sanksi yang diterima oleh masing-masing kepala lapas. Karena itu, informasi tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa keduanya menerima hukuman yang sama atau memiliki tingkat pelanggaran yang serupa. Hal yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut adalah adanya tindakan pemeriksaan dan hukuman terhadap dua pejabat yang terkait dengan penanganan persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Keterangan mengenai kedua kepala lapas itu menjadi bagian penting dalam memahami langkah evaluasi yang dilakukan setelah munculnya temuan fasilitas mewah. Proses tersebut memperlihatkan bahwa pertanggungjawaban tidak berhenti pada pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai aparatur sipil negara, tetapi juga menyentuh pejabat lain yang memiliki kaitan dengan pengelolaan dan pengawasan lapas. Rincian resmi mengenai bentuk hukuman tetap memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Penanganan perkara di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diawali dengan langkah administratif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebelumnya, kementerian tersebut menonaktifkan lima pejabat struktural di lapas itu. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Keputusan menonaktifkan lima pejabat struktural tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap kondisi dan pengelolaan di lingkungan lapas. Dengan status nonaktif, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap para pejabat yang terkait tanpa mengganggu tahapan penanganan perkara. Langkah ini juga menunjukkan bahwa temuan dalam inspeksi Ombudsman ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh kementerian yang berwenang.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi kementerian dalam menentukan tindak lanjut dan pertanggungjawaban administratif. Dalam perkembangan berikutnya, Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah rangkaian penanganan yang bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman, dilanjutkan dengan penonaktifan lima pejabat struktural, serta pemeriksaan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, penonaktifan bukan merupakan tahap akhir, melainkan langkah awal untuk mendukung pemeriksaan sebelum keputusan sanksi ditetapkan.










