Tiga Legislator di Jawa Timur Terjaring Penggerebekan Narkoba, Gerindra Tunggu Arahan Pusat

Tiga Legislator di Jawa Timur Terjaring Penggerebekan Narkoba, Gerindra Tunggu Arahan Pusat

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin dini hari, 28 September 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta narkoba yang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum. Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketiga legislator itu diketahui berdasarkan inisial dan daerah asal lembaganya. Mereka adalah ARM, yang disebut sebagai anggota DPRD Situbondo; AM, yang juga disebut dengan variasi inisial MUA atau UAM, dari DPRD Kabupaten Malang; serta ADR, yang berasal dari DPRD Banyuwangi. Identitas tersebut disampaikan dalam konteks informasi awal mengenai penindakan, sehingga masih menunggu penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan berlangsung setelah aparat melakukan tindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan terkait narkoba. Namun, status para pihak yang diamankan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum. Penyidik masih menjalankan pemeriksaan untuk mendalami kronologi, dugaan keterlibatan masing-masing orang, serta barang bukti yang mungkin ditemukan dalam operasi tersebut.

Informasi mengenai keterlibatan tiga anggota dewan itu bersumber dari penindakan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena proses hukum masih berlangsung, penyebutan kasus ini perlu menggunakan istilah dugaan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keterangan resmi berikutnya dari kepolisian diharapkan dapat menjelaskan hasil pemeriksaan, status hukum delapan orang yang diamankan, serta langkah penyidikan yang akan ditempuh. Di sisi lain, informasi mengenai sikap internal Partai Gerindra terhadap tiga kader tersebut masih menunggu arahan dari pengurus pusat. Partai juga belum dapat mengambil keputusan final sebelum memperoleh laporan lengkap mengenai perkara dan perkembangan penyidikan.

Penindakan polisi bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta di sebuah hotel. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Informasi awal itu tidak langsung menyimpulkan identitas maupun status hukum orang yang berada di tempat tersebut, melainkan menjadi petunjuk bagi aparat untuk memastikan dugaan kegiatan yang dilaporkan.

Setelah mendatangi kamar yang dimaksud, petugas mendapati delapan orang berada di dalam satu ruangan. Mereka kemudian disebut tengah mengonsumsi narkoba secara bersama-sama ketika pemeriksaan berlangsung. Temuan di kamar hotel itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap seluruh orang yang berada di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menerangkan bahwa informasi masyarakat tersebut menjadi awal kedatangan petugas ke kamar hotel. Menurut keterangannya, polisi menemukan delapan orang dalam satu ruangan dan mereka disebut sedang mengonsumsi narkoba bersama. Penjelasan tersebut menggambarkan urutan penindakan, yakni laporan diterima, petugas mendatangi lokasi, lalu mengamankan orang-orang yang ditemukan di kamar tersebut.

Delapan orang yang diamankan masing-masing disebut dengan inisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Informasi mengenai identitas mereka disampaikan sebatas inisial tersebut. Dengan demikian, kronologi yang tersedia berfokus pada laporan warga, pemeriksaan kamar hotel, serta temuan delapan orang yang diduga sedang mengonsumsi narkoba bersama. Rincian lain mengenai peran, latar belakang, atau identitas lengkap mereka tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Pemeriksaan awal terhadap para tersangka dilakukan secara intensif setelah petugas mengamankan mereka dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel. Berdasarkan keterangan kepolisian, pemeriksaan tersebut mengungkap bahwa sabu dan ekstasi yang digunakan para tersangka diperoleh dari seseorang berinisial C. Sosok tersebut telah ditetapkan sebagai buron dan masih dalam upaya pencarian oleh aparat. Keterangan mengenai asal barang itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga informasi yang disampaikan merujuk pada hasil pemeriksaan awal kepolisian.

Dalam penggeledahan kamar, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip yang berisi sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, serta alat isap atau bong. Selain itu, ditemukan korek api dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine turut menjadi dasar pemeriksaan awal. Kepolisian menyebutkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Salah satu tersangka juga disebut positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi. Temuan tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium yang telah dilakukan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan seluruh peran setiap orang dalam perkara tersebut. Penentuan status hukum, keterlibatan, serta rangkaian peristiwa selanjutnya tetap bergantung pada pendalaman penyidik dan keterangan resmi dalam proses hukum.

Respons internal Partai Gerindra terhadap dugaan keterlibatan ARM bersama dua legislator lainnya masih menunggu arahan dari struktur partai di tingkat yang lebih tinggi. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, menyatakan bahwa DPC Gerindra Situbondo menyerahkan penentuan langkah organisasi kepada DPD Gerindra Jawa Timur dan DPP Gerindra. Sikap tersebut mencakup keputusan mengenai tindak lanjut internal maupun kemungkinan sanksi terhadap kader yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurut Andrian, DPC Gerindra Situbondo tidak mengambil keputusan secara sepihak karena persoalan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan ARM bersama dua legislator lain dalam penggerebekan narkoba. Penentuan sikap partai, termasuk bentuk pemeriksaan atau tindakan organisasi, menjadi kewenangan struktur sesuai mekanisme internal yang berlaku. Dengan demikian, Fraksi Gerindra Situbondo memilih menunggu instruksi resmi dari tingkat provinsi dan pusat sebelum menyampaikan langkah lanjutan.

Dari sisi penanganan perkara, polisi menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar sehingga perkara diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Mekanisme itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dan proses internal partai berjalan dalam ranah masing-masing. Gerindra Situbondo masih menunggu arahan DPD dan DPP, sementara kepolisian melanjutkan penanganan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa mendahului keputusan mengenai sanksi partai ataupun hasil akhir perkara.

Pos terkait