JAMBI, JAMBI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2026–2031. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pengangkatan ini menandai dimulainya kepemimpinan Nuzran dalam memimpin lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada agenda yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Radian Syam sebagai anggota Ombudsman RI pengganti antarwaktu. Radian mengisi posisi anggota yang sebelumnya kosong, sehingga komposisi kelembagaan Ombudsman RI kembali diperkuat untuk menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
Pelantikan Nuzran Joher dan Radian Syam berlandaskan dua keputusan presiden yang ditetapkan sehari sebelumnya. Pengangkatan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 84P Tahun 2026, sedangkan pelantikan Radian sebagai anggota pengganti antarwaktu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 96P Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. Dengan dasar hukum itu, prosesi di Istana Negara menjadi tahap resmi bagi keduanya untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemimpinan baru diharapkan dapat menjaga independensi Ombudsman sekaligus memperkuat kualitas pengawasan terhadap layanan publik di tingkat pusat maupun daerah.
Pelantikan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia menandai perubahan penting dalam susunan kepemimpinan lembaga tersebut. Sebelumnya, Nuzran merupakan anggota Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Setelah ditetapkan sebagai ketua, ia menggantikan Hery Susanto, yang sebelumnya memimpin Ombudsman untuk periode jabatan yang sama. Pada kesempatan yang sama, Radian Syam dilantik sebagai anggota Ombudsman RI melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), sehingga komposisi kelembagaan dapat kembali berjalan sesuai kebutuhan organisasi.
Penetapan Nuzran berlangsung setelah terjadi pergantian di tubuh Ombudsman RI. Komisi II DPR RI terlebih dahulu mengusulkan nama Nuzran untuk mengisi posisi ketua. Usulan tersebut kemudian dibawa ke forum DPR untuk memperoleh persetujuan. Dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026, DPR RI menyetujui penetapan Nuzran sebagai pimpinan Ombudsman RI. Persetujuan melalui rapat paripurna menjadi tahapan konstitusional dan kelembagaan sebelum pelantikan dilaksanakan. Proses itu sekaligus memberikan dasar formal bagi perubahan kepemimpinan dan pengisian jabatan anggota melalui PAW.
Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI pada periode 2026–2031. Namun, masa kepemimpinannya berakhir setelah Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 8 Juni 2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran etik serta proses hukum yang dihadapinya. Kondisi itu mendorong perlunya penataan kembali kepemimpinan Ombudsman agar pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik tetap berlangsung. Dengan pelantikan Nuzran dan Radian, lembaga tersebut memiliki susunan pimpinan yang telah memperoleh legitimasi melalui mekanisme internal negara dan persetujuan DPR.
Nuzran Joher bukan figur baru dalam lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Sebelum dipercaya memimpin lembaga tersebut, ia telah menjalankan tugas sebagai anggota Ombudsman dan terlibat langsung dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Pengalaman itu menjadi bekal penting karena posisi ketua menuntut pemahaman menyeluruh terhadap persoalan administrasi, kualitas layanan, serta pemenuhan hak masyarakat sebagai pengguna layanan negara.
Sepanjang 2026, Nuzran turut menjalankan fungsi pengawasan pada sejumlah sektor strategis, termasuk penyelenggaraan ibadah haji. Pada April 2026, ia bersama anggota Ombudsman lainnya memantau layanan haji di Asrama Haji Pondok Gede dan Bandara Soekarno-Hatta. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, terutama di tengah masa transisi pengelolaan ibadah haji.
Pengawasan itu tidak hanya berfokus pada aspek administratif atau kelancaran keberangkatan. Ombudsman juga menilai pemenuhan hak pelayanan jemaah, mulai dari penerimaan dan pemeriksaan dokumen, alur keberangkatan, informasi perjalanan, hingga dukungan selama berada di asrama haji dan bandara. Perhatian khusus diberikan kepada jemaah lanjut usia serta penyandang disabilitas, yang membutuhkan akses, pendampingan, dan fasilitas layanan yang memadai.
Pada Mei 2026, Nuzran kembali menunjukkan keterlibatannya dengan membuka posko pengaduan daring penyelenggaraan ibadah haji di Jambi. Posko tersebut menjadi saluran bagi jemaah dan keluarga untuk menyampaikan keluhan, laporan, atau dugaan persoalan dalam pelayanan. Kehadiran kanal pengaduan memperluas jangkauan pengawasan, sekaligus membantu Ombudsman mengidentifikasi masalah secara lebih cepat dan terukur.
Rekam tugas tersebut memperlihatkan bahwa pengalaman Nuzran mencakup pengawasan layanan di asrama haji, bandara, serta pemenuhan kebutuhan kelompok rentan. Latar belakang ini menempatkannya sebagai pejabat yang telah memahami dinamika pelayanan publik secara langsung sebelum memimpin Ombudsman RI.
Radian Syam resmi menempati posisi sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia pengganti antarwaktu. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan komposisi kelembagaan Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Radian akan melanjutkan masa jabatan anggota Ombudsman RI untuk periode 2026–2031, sehingga tugas dan tanggung jawabnya berlangsung dalam kerangka masa jabatan yang sama dengan anggota lainnya.
Pengisian jabatan itu telah mendapatkan pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna yang digelar pada 21 Juli 2026. Persetujuan dalam forum tersebut menjadi dasar konstitusional dan kelembagaan bagi pelantikan Radian sebagai anggota pengganti antarwaktu. Dengan pengesahan itu, proses pergantian anggota Ombudsman RI memperoleh legitimasi resmi sekaligus memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan mandat lembaga.
Pelantikan Radian berlangsung bersamaan dengan pengukuhan Nuzran Joher sebagai pimpinan Ombudsman RI. Dalam rangkaian prosesi tersebut, Nuzran dan Radian terlebih dahulu mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. Pengambilan sumpah menjadi tahapan penting yang menegaskan kesediaan keduanya untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
Setelah pengucapan sumpah selesai, Nuzran dan Radian menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari prosesi resmi pengangkatan. Presiden juga turut membubuhkan tanda tangan pada berita acara tersebut. Dokumen itu menjadi bukti administratif atas pelantikan dan pengambilan sumpah, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan tugas Radian sebagai anggota Ombudsman RI pengganti antarwaktu serta Nuzran sebagai pimpinan lembaga untuk masa jabatan yang telah ditetapkan.










