Wardatina Mawa Sebut Nafkah Pasca-Cerai Belum Dibayarkan, Proses Laporan Berlanjut

Wardatina Mawa Sebut Nafkah Pasca-Cerai Belum Dibayarkan, Proses Laporan Berlanjut

Jakarta | Wardatina Mawa menyatakan bahwa mantan suaminya, Insanul Fahmi, belum membayarkan nafkah setelah perceraian mereka pada Juli 2026. Menurut Mawa, kewajiban yang belum dipenuhi mencakup nafkah masa iddah sebesar Rp30 juta, nafkah mut’ah sebesar Rp46 juta, serta nafkah anak senilai Rp3 juta per bulan. Ia menyebut ketiga jenis nafkah tersebut masih belum diterima. Pernyataan itu menyoroti persoalan pemenuhan kewajiban finansial pasca-cerai yang, menurut Mawa, belum terselesaikan hingga kini.

Rincian yang disampaikan Mawa meliputi dua pembayaran dengan jumlah tertentu dan nafkah rutin untuk anak. Nafkah masa iddah disebut sebesar Rp30 juta, sementara nafkah mut’ah disebut bernilai Rp46 juta. Untuk anak, Mawa menyatakan jumlah yang seharusnya diberikan adalah Rp3 juta setiap bulan. Ia menegaskan bahwa nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah anak belum dibayarkan oleh Insanul Fahmi. Dengan demikian, seluruh kewajiban nafkah yang disebutkan dalam keterangannya masih menjadi pokok persoalan setelah perceraian tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Mawa menyampaikan kondisi itu sebagai bagian dari perkembangan pasca-perceraiannya dengan Insanul Fahmi. Ia tidak hanya menyebut adanya nafkah anak yang belum dibayarkan secara bulanan, tetapi juga menyatakan pembayaran nafkah masa iddah dan mut’ah belum diterima. Jumlah yang disebutkan untuk masing-masing kewajiban adalah Rp30 juta, Rp46 juta, dan Rp3 juta per bulan untuk anak. Pernyataan Mawa mengenai belum dibayarkannya ketiga nafkah tersebut menjadi inti kabar ini, sementara proses laporan yang berlanjut turut menjadi bagian dari perkembangan perkara yang diberitakan.

Wardatina Mawa menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terlalu menuntut terkait nafkah pasca-cerai yang hingga kini belum diterima. Ia memandang pemberian tersebut sebagai kewajiban dan tanggung jawab mantan suaminya, terutama dalam perannya sebagai ayah bagi anak mereka. Karena itu, menurut Mawa, persoalan ini bukan semata-mata tentang besar kecilnya uang yang diberikan, melainkan tentang kesediaan seorang ayah untuk tetap memenuhi tanggung jawabnya kepada anak. Sikap tersebut ia jelaskan tanpa bermaksud mengubah kewajiban itu menjadi sesuatu yang bisa diabaikan.

Mawa mengatakan bahwa berapa pun jumlah nafkah yang diberikan akan ia terima. Ia bahkan menyebut nominal Rp3.000 sebagai gambaran bahwa nilai pemberian bukan hal yang paling ia utamakan. Baginya, yang lebih penting ialah adanya tanggung jawab penuh dari seorang ayah terhadap kebutuhan anak. Pernyataan itu tidak berarti ia melepaskan hak anak atas nafkah atau menyatakan kewajiban tersebut telah selesai. Ia hanya menegaskan bahwa perhatian dan tanggung jawab seorang ayah tidak semestinya diukur dari nominal semata, sementara kebutuhan anak tetap perlu menjadi pertimbangan.

Di sisi lain, Mawa menyatakan ingin menjalani hidup tanpa menggantungkan harapan pada nafkah tersebut. Ia memilih berfokus melanjutkan kehidupan bersama anaknya dan berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan kemampuan yang ada. Sikap itu menggambarkan upayanya untuk tidak terus menunggu atau menjadikan pemberian yang belum diterima sebagai satu-satunya sandaran. Meski demikian, keinginannya untuk mandiri tidak menghapus tanggung jawab mantan suaminya sebagai ayah. Mawa tetap menempatkan tanggung jawab tersebut pada pihak yang berkewajiban, sembari memusatkan perhatian pada kehidupan sehari-hari dan masa depan anak. Dengan demikian, ia berharap persoalan nafkah dipahami sebagai tanggung jawab terhadap anak, bukan sekadar tuntutan pribadi, dan dapat dijalankan secara penuh oleh ayahnya.

Wardatina Mawa menyampaikan bahwa laporan yang ia ajukan terhadap mantan suaminya, Insanul Fahmi, terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan masih berjalan. Dalam keterangannya, Mawa menyebut telah menyerahkan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV kepada penyidik. Menurut Mawa, rekaman tersebut merekam dugaan hubungan intim Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Isi serta makna rekaman itu tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penilaian aparat, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Mawa menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut prosesnya kini mendekati tahap gelar perkara, yakni tahapan ketika penyidik membahas hasil penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut keterangannya, arah penanganan kasus mulai terlihat lebih jelas dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, proses tersebut masih berlangsung dan keputusan resmi mengenai tindak lanjut perkara berada pada kewenangan penyidik serta pihak berwenang.

Mawa juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menangani laporannya. Ia menghargai upaya yang telah dilakukan dalam memeriksa keterangan dan bukti yang diserahkan, serta berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional. Pada saat yang sama, ia mengatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Hingga informasi yang disampaikan Mawa tersebut, penetapan tersangka bagi keduanya belum dinyatakan terjadi. Karena itu, status mereka tidak sepatutnya disimpulkan sebagai tersangka sebelum ada pengumuman resmi dari aparat penegak hukum. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil gelar perkara dan penilaian penyidik terhadap seluruh keterangan maupun barang bukti dalam laporan tersebut.

Dalam keterangan terpisah dari persoalan nafkah pasca-cerai, Insanul Fahmi sebelumnya mengungkap dugaan penipuan yang menurut pengakuannya menimbulkan kerugian hingga Rp2,3 miliar. Ia menyebut perkara tersebut berdampak pada kondisi keuangannya. Pernyataan itu disampaikan sebagai penjelasan Insanul mengenai persoalan yang ia hadapi, bukan sebagai keterangan dari Wardatina Mawa.

Insanul mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Medan. Menurut keterangannya, laporan itu dibuat pada 2023. Namun, ia menyatakan bahwa proses penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan. Dengan demikian, informasi mengenai laporan dan perkembangannya masih merujuk pada penuturan Insanul, sementara rincian lebih lanjut mengenai tindak lanjut perkara tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Dugaan kerugian sebesar Rp2,3 miliar itu juga perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan Insanul. Nilai tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, dan penanganan hukum tetap menjadi kewenangan aparat. Keterangan mengenai dampaknya terhadap keuangan pun merupakan penjelasan dari pihak Insanul. Tidak ada informasi dalam pernyataan tersebut yang menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap laporannya atau memastikan bagaimana perkara itu akan diproses selanjutnya.

Isu ini muncul di tengah pemberitaan mengenai pernyataan Mawa bahwa nafkah pasca-cerai belum dibayarkan dan proses laporannya masih berlanjut. Meski kedua hal tersebut sama-sama berkaitan dengan situasi yang melibatkan Insanul, keduanya merupakan perkara dan keterangan yang berbeda. Pernyataan Insanul tentang dugaan penipuan tidak dapat diperlakukan sebagai jawaban atas klaim Mawa mengenai nafkah, ataupun sebagai bukti bahwa dugaan kerugian tersebut menjadi alasan nafkah belum dibayarkan.

Karena itu, informasi tentang dugaan penipuan dan laporan ke Polrestabes Medan sebaiknya ditempatkan sebagai konteks terpisah. Insanul menyebut laporan dibuat sejak 2023 dan mengaku belum melihat perkembangan yang diharapkan, serta mengatakan dugaan kerugian tersebut memengaruhi keadaan keuangannya. Sementara itu, keterangan mengenai nafkah pasca-cerai tetap perlu merujuk pada pernyataan Mawa dan proses yang berkaitan dengan laporan tersebut, tanpa menarik kesimpulan sebab-akibat di kedua persoalan.

Baca juga: Evakuasi Korban KM Virgo 8 Berlanjut, 93 Masih Hilang

Pos terkait