Wali Kota Probolinggo Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris BPJS

Kota Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja formal maupun informal. Pada Sabtu (21/6), secara serentak di enam lokasi berbeda, Pemerintah Kota Probolinggo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja, baik dari kalangan petani, nelayan, Ketua RT, hingga pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Besaran santunan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 70 juta, disesuaikan dengan jenis kematian peserta, apakah biasa atau akibat kecelakaan kerja.

Bacaan Lainnya

Beberapa keluarga penerima santunan yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain keluarga almarhum Ahmad Kusaeri dari Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan; keluarga Indonesia Fauzi Putra dari Jalan Panglima Sudirman Gang Satria, Kelurahan Wiroborang; keluarga Abdul Azis dari Dusun Mantong, Kelurahan Sumbertaman; keluarga Syamsul Arifin dari Jalan Walikota Gatot, Kelurahan Kanigaran; keluarga Muksan dari Jalan Sungai Sampit, Kelurahan Jrebeng Kulon; serta keluarga Su’ud dari Jalan Bromo, Kelurahan Triwung Lor.

Wali Kota Aminuddin menyampaikan, “Santunan ini kami serahkan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja, termasuk petani, nelayan, dan karyawan. Harapannya, bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi mereka yang ditinggalkan dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kelangsungan hidup keluarga.”

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nuradi Wijayanto, menambahkan bahwa besaran santunan dasar bagi peserta yang meninggal dunia secara biasa adalah Rp 42 juta. Namun, apabila kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan bisa mencapai Rp 70 juta.

Selain santunan kematian, Nuradi juga menjelaskan bahwa bagi peserta yang telah terdaftar selama lebih dari tiga tahun, anak-anak mereka berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dengan total maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Besaran beasiswa ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Lebih jauh, Nuradi menjelaskan bahwa nilai santunan dapat berbeda-beda tergantung pada kepesertaan peserta dalam program tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

Kegiatan penyerahan santunan ini sekaligus menunjukkan upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial hingga lapisan masyarakat paling dasar. Sinergi erat dengan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat membangun sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Probolinggo.

(Edi D/*)

Pos terkait

Komentar ditutup.