Malang – Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH LIRA DPW Jawa Timur meminta seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan Nomor 142/Pid.B/2026/PN Malang dianalisis secara menyeluruh agar peran masing-masing terdakwa dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sidang yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi fakta, mendengarkan keterangan Ahli Forensik Medical Legal Polda Jawa Timur, serta pembacaan keterangan tertulis dari saksi yang tidak dapat hadir di persidangan.
Tim kuasa hukum menilai jalannya persidangan mulai mengungkap sejumlah fakta yang dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengungkap kebenaran materiil. Menurut mereka, seluruh keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti harus diuji secara komprehensif sesuai ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH LIRA DPW Jawa Timur, Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., CPM, mengatakan terdapat sejumlah keterangan saksi yang membuka ruang pendalaman mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan motif serta peran masing-masing terdakwa.
“Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya. Namun, sejumlah fakta yang muncul di persidangan masih perlu didalami secara menyeluruh agar tidak menyisakan keraguan mengenai keterlibatan maupun peran masing-masing terdakwa,” ujar Lilis. Rabu (15/7/26)
Ia menambahkan, salah satu fakta yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan dugaan hubungan utang-piutang yang disebut dalam keterangan saksi. Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji dengan alat bukti lain sehingga dapat memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana yang sedang diperiksa.
Selain itu, LBH LIRA juga menyoroti keterangan Ahli Forensik Medical Legal Polda Jawa Timur. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, ditemukan adanya luka memar tekan dan lecet pada bagian leher korban dengan pola multipel di sisi kiri dan kanan jakun yang diduga akibat tekanan benda tumpul.
Menurut Lilis, keterangan ahli memiliki posisi penting dalam pembuktian dan harus dikaitkan dengan keterangan saksi, barang bukti, maupun fakta lain yang terungkap selama proses persidangan.
“Pertanyaan mendasar dalam perkara ini adalah siapa yang pertama kali melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibangun melalui pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas dasar asumsi,” katanya.
LBH LIRA menegaskan bahwa dalam perkara pembunuhan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh keberadaan seseorang di lokasi kejadian. Penentuan peran setiap terdakwa, baik sebagai pelaku utama, turut melakukan, menyuruh melakukan maupun pihak yang menganjurkan suatu tindak pidana, menurut mereka harus dibuktikan melalui proses pembuktian yang menyeluruh.
Karena itu, pihaknya berharap setiap fakta hukum yang muncul selama persidangan dianalisis secara objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan tingkat keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Lilis juga mengingatkan bahwa tujuan hukum acara pidana bukan semata-mata memenuhi aspek pembuktian formal, melainkan mencari kebenaran materiil. Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Menurutnya, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian hukum secara independen apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta hukum yang berkembang atau berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya.
“Kami berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan substantif, memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, serta memastikan setiap pihak yang berdasarkan pembuktian dinyatakan bertanggung jawab dijatuhi hukuman sesuai dengan peran dan tingkat kesalahannya,” ujarnya.
LBH LIRA DPW Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut tim kuasa hukum, keadilan bagi almarhumah Faradila hanya dapat terwujud apabila seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga persidangan terakhir, proses pembuktian masih berlangsung dan Majelis Hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan sesuai agenda persidangan berikutnya. Seluruh fakta yang terungkap nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan. (Tim/**
- <a href="https://barometerindonesianews.com/demo-gamis-warnai-kawasan-monas-massa-desak-penyelidikan-dugaan-perusakan-mobil-ketua-umum/”>Demo GAMIS Warnai Kawasan Monas, Massa Desak Penyelidikan Dugaan Perusakan Mobil Ketua Umum
- Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Datangi KPK, Soroti Dugaan Perdagangan Pengaruh
- LSM LIRA Soroti Kepastian Hukum Penanganan Perkara, Desak Reformasi Total Penegakan Hukum Korupsi









