BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kebijakan untuk melarang truk over dimension over load (ODOL) membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy. Kendaraan yang termasuk kategori ini adalah truk dengan dimensi melampaui ketentuan atau membawa muatan melebihi batas yang diizinkan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap angkutan barang sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran dan lalu lintas di kawasan pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa kendaraan ODOL nantinya tidak dapat melakukan pembelian tiket Ferizy. Dengan demikian, sistem pemesanan tiket akan digunakan sebagai salah satu titik pemeriksaan awal sebelum kendaraan memasuki layanan penyeberangan. Truk yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun ketentuan muatan berpotensi tertahan karena tidak dapat menyelesaikan proses pemesanan perjalanan.
Ferizy merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Melalui platform tersebut, pengguna dapat melakukan pemesanan tiket sebelum tiba di pelabuhan, sehingga pengaturan arus kendaraan dan penumpang dapat dilakukan secara lebih terencana. Integrasi kebijakan terhadap layanan digital ini diharapkan membantu mencegah kendaraan dengan pelanggaran dimensi atau muatan masuk ke kapal penyeberangan.
Keterangan mengenai rencana pelarangan itu disampaikan Aan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Pemerintah menilai pembatasan pembelian tiket perlu diterapkan sebagai langkah preventif, mengingat truk dengan ukuran atau beban berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan infrastruktur, serta mengganggu stabilitas kapal selama pelayaran. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan membutuhkan koordinasi Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry, pengelola pelabuhan, dan operator angkutan barang agar pemeriksaan berlangsung konsisten.
Kebijakan pemblokiran pembelian tiket Ferizy bagi truk dengan muatan berlebih dan dimensi berlebih (ODOL) direncanakan berlaku di sejumlah titik penyeberangan. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan, merusak infrastruktur, serta mengganggu kelancaran layanan penyeberangan. Dengan cakupan di beberapa lokasi, pengendalian kendaraan ODOL diharapkan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan di satu pelabuhan, tetapi dapat dilakukan secara lebih konsisten sejak proses perjalanan dimulai.
Mekanisme pencegahan yang disiapkan menempatkan pembelian tiket sebagai tahap pengawasan awal. Sistem akan memblokir transaksi tiket Ferizy untuk truk ODOL sebelum kendaraan tersebut mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Artinya, kendaraan tidak terlebih dahulu datang, mengantre, lalu menjalani pemeriksaan sebelum diketahui tidak memenuhi ketentuan. Pendekatan ini mengubah pola pengawasan dari pemeriksaan setelah kendaraan tiba menjadi pencegahan sejak tahap pembelian tiket, sehingga perjalanan kendaraan yang tidak sesuai aturan dapat dihentikan lebih awal.
Perubahan pendekatan tersebut diharapkan membuat penanganan kendaraan ODOL lebih efektif dan mengurangi potensi penumpukan di area pelabuhan. Pemblokiran pada tahap transaksi juga dapat mendukung proses pemeriksaan agar lebih terarah, karena kendaraan yang telah teridentifikasi tidak memenuhi ketentuan tidak melanjutkan perjalanan menuju fasilitas penyeberangan. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada penerapan yang konsisten di lapangan serta koordinasi pihak-pihak terkait.
Aan berharap aturan pemblokiran pembelian tiket tersebut dapat segera direalisasikan di lapangan. Pelaksanaan yang cepat diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada rencana, melainkan benar-benar menjadi langkah pencegahan yang dapat dirasakan dalam pengawasan kendaraan di sejumlah titik penyeberangan. Dengan demikian, pengendalian truk ODOL dapat dilakukan sebelum kendaraan memasuki rangkaian pemeriksaan di pelabuhan.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengusulkan penerapan dua kali penimbangan bagi kendaraan logistik yang akan menyeberang menggunakan kapal. Skema ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang sekaligus mendukung keselamatan dan keteraturan operasional di pelabuhan penyeberangan.
Penimbangan pertama dilakukan sebelum kendaraan memasuki kapal. Tahap ini tidak semata-mata bertujuan mengetahui berat muatan, tetapi juga membantu petugas mengatur tata letak kendaraan di dalam kapal. Informasi mengenai bobot kendaraan dapat digunakan untuk menyusun posisi penempatan secara lebih tepat, sehingga distribusi beban kapal tetap seimbang. Pengaturan tersebut penting untuk menjaga stabilitas selama pelayaran dan memanfaatkan ruang kendaraan secara efisien.
Setelah proses penataan dan pemeriksaan awal, kendaraan kembali menjalani penimbangan pada tahap kedua. Penimbangan lanjutan ini berfungsi sebagai mekanisme penyaringan untuk mencegah kendaraan dengan muatan berlebih atau berstatus over dimension over loading (ODOL) memasuki area pelabuhan. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dihentikan sebelum melanjutkan proses perjalanan, sehingga risiko gangguan terhadap keselamatan pengguna jasa maupun kerusakan infrastruktur dapat ditekan.
Usulan dua tahap tersebut disampaikan Risal dalam kesempatan yang sama ketika ia menjelaskan kebijakan pembelian tiket melalui Ferizy bagi pengguna jasa penyeberangan. Pemerintah sedang mendorong agar sistem pemesanan tiket terhubung dengan pengawasan kendaraan, sehingga kendaraan yang melanggar ketentuan tidak mudah memperoleh akses ke layanan penyeberangan. Integrasi pemeriksaan fisik, pencatatan berat kendaraan, dan sistem tiket diharapkan membuat pengendalian angkutan logistik berlangsung lebih konsisten. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun transportasi penyeberangan yang aman, tertib, dan sesuai kapasitas.
Risal menilai penimbangan kendaraan tepat sebelum naik kapal belum cukup untuk disebut sebagai langkah pencegahan. Pada tahap tersebut, kendaraan sudah melewati perjalanan menuju pelabuhan dan bahkan telah memasuki area operasional yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan yang memenuhi ketentuan. Jika baru diketahui memiliki muatan berlebih ketika akan masuk kapal, pemeriksaan tersebut lebih berfungsi sebagai penyaringan terakhir, bukan pencegahan sejak awal.
Menurut penjelasannya, pemeriksaan perlu dilakukan sebelum kendaraan mencapai kawasan pelabuhan. Penimbangan awal memungkinkan petugas mengetahui dimensi dan beban kendaraan ketika masih berada di titik keberangkatan atau lokasi pemeriksaan yang telah ditentukan. Kendaraan yang terindikasi melanggar dapat diarahkan untuk memperbaiki muatan, mengurangi beban, atau tidak melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan. Dengan demikian, risiko kendaraan ODOL memasuki kawasan pelabuhan dapat ditekan sejak tahap pertama.
Pernyataan bahwa penimbangan saat kendaraan akan masuk kapal sudah terlambat merujuk pada ketepatan waktu tindakan. Apabila kendaraan telah berada di pelabuhan, sebagian proses yang berpotensi menimbulkan gangguan sudah terjadi, termasuk penggunaan akses, antrean, serta pemanfaatan ruang operasional. Penolakan pada saat terakhir memang dapat mencegah kendaraan naik kapal, tetapi tidak menghilangkan persoalan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah mencapai area pelabuhan. Pencegahan yang efektif seharusnya menghentikan pelanggaran sebelum kendaraan masuk ke lingkungan tersebut.
Dalam kerangka itu, pemblokiran pembelian tiket Ferizy bagi truk ODOL perlu dipadukan dengan usulan penimbangan awal. Sistem tiket dapat menjadi instrumen penyaringan administratif, sedangkan penimbangan di lokasi sebelum pelabuhan menjadi pemeriksaan fisik yang menentukan kelayakan kendaraan. Keduanya dapat membentuk mekanisme berlapis: kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan terdeteksi lebih awal, tidak memperoleh akses perjalanan, dan tidak sempat mencapai area pelabuhan. Pendekatan ini membuat pengawasan tidak hanya berorientasi pada penolakan saat keberangkatan kapal, tetapi juga pada pencegahan sejak kendaraan memulai perjalanannya.










