Bojonegoro – Ironi mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Saat mayoritas pekerja meliburkan aktivitasnya demi merayakan momentum bersejarah tersebut, tambang pasir darat di Desa Payaman justru tetap beroperasi seperti biasa.
Aktivitas tambang yang disebut-sebut dikelola oleh Ir dan AS ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin resmi. Meski sorotan publik semakin tajam, kegiatan penambangan tetap berjalan tanpa hambatan, seakan kebal terhadap hukum yang berlaku.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebut keberadaan tambang ini sudah lama meresahkan. Selain mengancam lingkungan sekitar, mereka menilai aparat penegak hukum seakan tidak berdaya menghadapi mafia tambang. “Di saat rakyat merayakan hari kemerdekaan, tambang itu masih jalan. Seolah-olah hukum di sini tidak ada artinya,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat setempat menduga ada pembiaran dari aparat, bahkan sebagian menuding hukum seolah sudah terbeli. Kondisi tersebut menambah kuat anggapan bahwa praktik penambangan ilegal di Ngraho dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.
Padahal, aturan jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Namun, meski aturan begitu tegas, implementasinya di lapangan justru tampak lemah.
Kini warga berharap Polda Jawa Timur turun tangan dan tidak hanya mengandalkan aparat setempat. Mereka menuntut adanya tindakan nyata agar hukum benar-benar ditegakkan dan mafia tambang tidak lagi leluasa mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan aturan serta dampak lingkungan.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga merusak lingkungan dan mencoreng rasa keadilan masyarakat. Apalagi di hari kemerdekaan, seharusnya semua pihak menghormati aturan hukum, bukan malah menyepelekannya,” tambah salah seorang tokoh desa








