Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wadung Pakisaji Diminta Segera Diverifikasi Aparat

Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wadung Pakisaji Diminta Segera Diverifikasi Aparat

Malang, 16 Agustus 2026 — Warga di wilayah Dusun Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dibuat resah oleh informasi mengenai dugaan aktivitas yang mengarah pada perjudian. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung di kawasan tersebut diduga melibatkan sabung ayam dan permainan dadu dengan taruhan uang. Informasi awal juga menyebut nama Temi dan Yanto, meski sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan keterlibatan maupun peran kedua nama tersebut.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai sejumlah orang yang disebut berkumpul untuk mengikuti atau menyaksikan permainan. Aktivitas sabung ayam dan dadu diduga tidak sekadar permainan biasa karena disebut terdapat uang yang dipasang sebagai taruhan. Kondisi itu menjadi penting untuk diperiksa guna mengetahui apakah kegiatan tersebut benar memenuhi unsur perjudian atau terdapat fakta lain di lapangan.

Bagi masyarakat sekitar, keberadaan aktivitas semacam itu perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban lingkungan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar, tetapi melakukan pengecekan secara langsung. Pemeriksaan dapat mencakup lokasi kegiatan, bentuk permainan, sistem taruhan, serta pihak yang menyediakan atau mengelola tempat tersebut.

Secara pidana, perjudian telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur bahwa orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Ketentuan tersebut juga mencakup pihak yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Berbeda dengan penyelenggara atau pihak yang memberikan kesempatan bermain, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan peran masing-masing orang dalam kegiatan yang diperiksa.

Sementara itu, penyebutan nama Temi dan Yanto dalam informasi awal harus ditempatkan secara berimbang. Nama yang muncul dalam sebuah laporan atau informasi masyarakat belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Klarifikasi dari kedua pihak serta keterangan resmi aparat diperlukan untuk mengetahui apakah keduanya memang memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut atau tidak.

Hingga 16 Agustus 2026, informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan dadu di Dusun Wadung tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Masyarakat berharap aparat segera memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur perjudian, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, penjelasan resmi juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu. (Tim/Red)

Pos terkait