KEDIRI — Dua orang ditemukan dalam satu kamar kos. Polisi mendapati pemuda pertama sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti sekitar 0,5 gram dan alat isap. Di tempat yang sama, pemuda kedua kedapatan membawa 5 gram sabu yang telah dipecah menjadi sepuluh paket kecil, lengkap dengan timbangan digital.
Bagi sebagian publik, keduanya mungkin langsung diberi satu label: “penjahat narkoba.”
Tetapi hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika media sosial.
Di hadapan hukum, 0,5 gram sabu yang dikonsumsi untuk diri sendiri tidak otomatis memiliki makna yuridis yang sama dengan 5 gram sabu yang telah dipaketkan, disertai timbangan digital dan indikasi peredaran.
Di sinilah persoalan narkotika menjadi jauh lebih serius daripada sekadar menghitung berapa gram barang bukti.
Yang harus dibongkar adalah untuk apa narkotika itu dikuasai, bagaimana diperoleh, bagaimana digunakan, apakah ada ketergantungan, apakah ada transaksi, apakah ada peran sebagai perantara, dan apakah terdapat bukti keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap.
Sebagai Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum yang mendampingi perkara hukum, saya melihat satu persoalan yang terus berulang: masyarakat sering menyamakan penyalahguna, pecandu, pengedar, kurir, dan bandar seolah-olah semuanya berada dalam satu kategori.
Padahal, konsekuensi hukumnya bisa sangat berbeda.
BUKAN SEKADAR SOAL BERAPA GRAM
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang memberikan ancaman pidana yang sangat berat terhadap peredaran gelap narkotika.
Namun undang-undang yang sama juga mengenal pendekatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.
Pasal 1 angka 15 UU Narkotika mendefinisikan Penyalah Guna sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sedangkan Pasal 1 angka 13 mendefinisikan Pecandu Narkotika sebagai orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ini penting.
Sebab seseorang yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri tidak boleh otomatis diposisikan sebagai bagian dari jaringan peredaran hanya karena ditemukan barang bukti.
Barang bukti memang penting. Tetapi konteks penguasaan barang bukti jauh lebih penting.
PASAL 127 BUKAN “KARTU BEBAS” DARI PIDANA
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika mengatur bahwa penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dapat dipidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun untuk Narkotika Golongan I.
Namun Pasal 127 ayat (2) mewajibkan hakim memperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.
Lebih jauh lagi, Pasal 127 ayat (3) menegaskan bahwa apabila penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 54 juga menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tetapi di sini masyarakat juga harus berhati-hati.
Rehabilitasi bukan berarti setiap orang yang kedapatan memiliki narkotika otomatis bebas dari proses pidana.
Status sebagai penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan, atau bagian dari peredaran gelap harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.
SEMA 4 TAHUN 2010: ADA PARAMETER, BUKAN SEKADAR OPINI
Salah satu instrumen penting yang sering dibicarakan dalam perkara narkotika adalah SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
SEMA tersebut memberikan parameter pemakaian satu hari, antara lain:
- Methamphetamine/sabu: maksimal 1 gram
- MDMA/ekstasi: 2,4 gram atau 8 butir
- Ganja: maksimal 5 gram
Namun angka tersebut tidak boleh dipahami secara berdiri sendiri. SEMA juga mensyaratkan antara lain adanya hasil laboratorium positif menggunakan narkotika, keterangan dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim, serta tidak adanya bukti keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Dengan kata lain:
0,2 gram bukan otomatis rehabilitasi.
0,5 gram bukan otomatis bebas.
1 gram bukan tiket otomatis keluar dari perkara.
Begitu pula sebaliknya, keberadaan barang bukti yang relatif kecil tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pengedar.
Yang harus dibedah adalah keseluruhan konstruksi perkaranya.
DI SINILAH PASAL 112 SERING MENJADI PERDEBATAN
Salah satu titik paling krusial dalam perkara narkotika adalah penggunaan Pasal 112 UU Narkotika mengenai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Persoalannya menjadi serius ketika seseorang yang faktanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri justru dikonstruksikan terutama sebagai pihak yang menguasai atau menyimpan narkotika.
Bukan berarti Pasal 112 tidak boleh diterapkan.
Tetapi Pasal 112 tidak boleh dibaca secara mekanis dengan mengabaikan fakta bahwa seseorang mungkin merupakan penyalahguna untuk diri sendiri.
Mahkamah Agung sendiri dalam perkembangan kebijakan yudisialnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan ketika terdakwa didakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 tetapi fakta persidangan justru menunjukkan karakteristik penyalahguna dengan barang bukti relatif kecil.
Artinya, konstruksi perkara harus diuji terhadap fakta persidangan, bukan sekadar mengikuti label pasal dalam surat dakwaan.
LALU SIAPA YANG DISEBUT PENGEDAR?
Undang-Undang Narkotika tidak membuat satu pasal khusus yang sekadar berbunyi “pengedar adalah…”.
Perbuatan yang secara umum diasosiasikan dengan pengedaran justru dirumuskan melalui berbagai tindakan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur tindakan-tindakan tersebut terhadap Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana yang sangat berat.
Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2), ketika narkotika Golongan I bukan tanaman mencapai jumlah tertentu, ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Karena itu, seseorang yang berperan sebagai kurir atau perantara tidak otomatis dapat berlindung dengan alasan “saya cuma disuruh”.
Pertanyaan hukumnya justru:
Apa yang dilakukan?
Atas perintah siapa?
Untuk tujuan apa?
Apakah mengetahui barang tersebut narkotika?
Apakah menerima imbalan?
Bagaimana komunikasi dan transaksi berlangsung?
Dan apakah seluruh unsur pasal yang didakwakan benar-benar terbukti?
BANDAR BUKAN SEKADAR “PENGEDAR YANG LEBIH BESAR”
Jika pengedar berada pada lapisan distribusi, maka bandar biasanya dikaitkan dengan struktur yang lebih besar: modal, pasokan, jaringan, distribusi, pengendalian, dan keuntungan.
Namun secara hukum, istilah “bandar” juga tidak boleh hanya menjadi label media atau stigma publik.
Setiap orang tetap harus dibuktikan perannya.
Apabila terdapat permufakatan jahat, Pasal 132 UU Narkotika dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan sesuai fakta perkara.
Dan apabila bisnis narkotika menghasilkan kekayaan yang kemudian disamarkan atau ditempatkan melalui mekanisme tertentu, persoalannya dapat berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sinilah pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang membawa paket.
Jaringan finansialnya juga harus dibongkar.
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang menerima keuntungan?
Siapa yang mengendalikan distribusi?
Siapa pemilik aset?
Siapa yang menikmati hasilnya?
Itulah pertanyaan investigatif yang seharusnya mengejar bandar.
TIMBANGAN DIGITAL DAN SEPULUH PAKET: BUKTI KUAT, TETAPI TETAP HARUS DIUJI
Kembali pada ilustrasi awal.
Pemuda pertama ditemukan menggunakan sabu sekitar 0,5 gram dengan alat isap.
Pemuda kedua membawa 5 gram sabu yang telah dipecah menjadi sepuluh paket dan dilengkapi timbangan digital.
Secara faktual, situasinya memang sangat berbeda.
Paket-paket kecil dan timbangan digital dapat menjadi fakta yang mengarah pada dugaan distribusi. Tetapi benda-benda tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Apakah ada percakapan transaksi?
Apakah ada pembeli?
Apakah terdapat aliran uang?
Apakah ada catatan penjualan?
Apakah ada saksi?
Apakah ditemukan alat komunikasi yang menunjukkan distribusi?
Apakah tersangka mengakui transaksi?
Apakah penguasaan barang tersebut dapat dihubungkan secara sah kepada orang yang bersangkutan?
Karena hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena sebuah benda terlihat mencurigakan.
Yang dihukum adalah perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
JANGAN SAMPAI “SATU KAMAR” DIUBAH MENJADI “SATU PERAN”
Ini salah satu jebakan logika yang berbahaya.
Dua orang berada di kamar yang sama.
Tetapi berada di tempat yang sama tidak otomatis berarti memiliki niat, pengetahuan, penguasaan, atau peran pidana yang sama.
Pertanyaan hukumnya harus diarahkan kepada masing-masing orang secara individual.
Siapa yang memiliki barang?
Siapa yang menguasai?
Siapa yang menggunakan?
Siapa yang membeli?
Siapa yang menjual?
Siapa yang menjadi perantara?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang mendapat keuntungan?
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual.
Karena itu, fakta bahwa seseorang berada di lokasi yang sama dengan pemilik narkotika tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut adalah bagian dari jaringan.
TAT: JANGAN BIARKAN ASESMEN HANYA MENJADI FORMALITAS
Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, asesmen menjadi bagian penting untuk melihat posisi seseorang secara lebih objektif.
Instrumen penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memang telah melibatkan pendekatan medis sekaligus hukum. Mahkamah Agung juga mencatat keberadaan mekanisme Tim Asesmen Terpadu dalam kerangka penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, apabila seseorang mengaku sebagai pengguna, keluarganya jangan hanya bertanya:
“Pasalnya berapa?”
Tetapi juga harus bertanya:
“Bagaimana hasil asesmennya?”
“Apakah ada indikasi ketergantungan?”
“Apakah ada bukti keterlibatan dalam peredaran?”
“Bagaimana hasil pemeriksaan medis?”
“Apakah seluruh fakta objektif sudah masuk dalam berkas perkara?”
Sebab keputusan hukum yang baik harus dibangun dari fakta yang lengkap, bukan dari asumsi.
PENJARA BUKAN SELALU JAWABAN UNTUK PECANDU
Ada persoalan yang lebih besar yang sering tidak dibicarakan.
Jika seorang pecandu yang sebenarnya membutuhkan perawatan justru hanya ditempatkan dalam sistem pemidanaan tanpa penanganan ketergantungan secara memadai, maka setelah keluar dari penjara persoalannya belum tentu selesai.
Ketergantungannya masih ada.
Lingkungannya masih sama.
Masalah sosialnya masih ada.
Bahkan ia berpotensi mengenal jaringan kriminal yang sebelumnya tidak pernah ia kenal.
Karena itu, rehabilitasi bukan berarti negara bersikap lunak terhadap narkotika.
Justru rehabilitasi adalah bentuk perang yang berbeda terhadap narkotika: menyelamatkan manusia yang menjadi korban ketergantungan sekaligus memutus permintaan pasar.
Sebaliknya, terhadap orang yang terbukti mengendalikan peredaran, mencari keuntungan, merekrut kurir, memasok narkotika, atau mengoperasikan jaringan, hukum harus bekerja secara tegas.
KEADILAN TIDAK BOLEH MENGHUKUM DENGAN STIGMA
Pemberantasan narkotika memang harus keras.
Tetapi keras terhadap kejahatan bukan berarti boleh mengabaikan prinsip hukum.
Pengguna tidak boleh otomatis dicap pengedar.
Kurir tidak boleh otomatis dianggap bandar tanpa pembuktian perannya.
Dan bandar tidak boleh disamarkan sebagai pengguna hanya karena menggunakan tameng rehabilitasi.
Semua harus dikembalikan kepada unsur pidana, alat bukti, fakta persidangan, peran masing-masing, serta keyakinan hakim berdasarkan hukum pembuktian.
Karena itu, ketika seseorang ditangkap dalam perkara narkotika, pertanyaan pertama bukan:
“Berapa tahun dia akan dipenjara?”
Pertanyaan pertamanya justru:
“Siapa dia dalam konstruksi perkara ini?”
Apakah penyalahguna?
Apakah pecandu?
Apakah korban penyalahgunaan?
Apakah pengguna yang menguasai untuk dirinya sendiri?
Apakah kurir?
Apakah perantara?
Apakah pengedar?
Atau justru pengendali jaringan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang menentukan arah hukum.
Jangan sampai pengguna diperlakukan sebagai bandar. Tetapi jangan pula bandar bersembunyi di balik label pengguna.
Di antara dua kesalahan tersebut terdapat satu kata yang harus menjadi panglima:
KEADILAN.
CATATAN HUKUM
Tulisan ini merupakan pandangan hukum untuk kepentingan edukasi publik. Penerapan pasal dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta perkara, alat bukti, hasil pemeriksaan, konstruksi dakwaan, serta penilaian penyidik, penuntut umum dan hakim. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memberikan kriteria penting untuk penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu ke dalam rehabilitasi, tetapi batas gramasi tidak dapat dibaca sebagai jaminan otomatis bahwa seseorang pasti direhabilitasi.
Salam Penegakan Hukum.
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
- Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wadung Pakisaji Diminta Segera Diverifikasi Aparat
- JANGAN JADI HAKIM DI MEDIA SOSIAL! Dedy Luqman Hakim: VIRAL BUKAN BUKTI, KOMENTAR NETIZEN BUKAN PUTUSAN PENGADILAN
- Salah Tempat atau Memang Turut Serta? Dedy Luqman Hakim, S.H. Bongkar Garis Tipis Antara Saksi, Pembantu, dan Pelaku







