Banyuwangi, 28 September 2025 – Aktivitas sabung ayam ilegal di Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, kembali marak setelah sempat terhenti beberapa waktu lalu. Meskipun sudah sering diberitakan oleh media, arena sabung ayam ini kembali beroperasi pada akhir pekan lalu, yakni Sabtu dan Minggu, dengan taruhan uang yang cukup besar.
Praktik perjudian ini tidak hanya meresahkan warga setempat, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa sebagian pelaku merasa tidak takut akan hukum. Walaupun sudah berulang kali mendapat sorotan publik, sabung ayam ilegal di wilayah ini seakan tidak pernah berhenti, dan bahkan semakin berkembang. Hal ini membuat banyak pihak, terutama masyarakat setempat, kecewa dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Melanggar Pasal 303 KUHP, Sabung Ayam Ilegal Masih Berlanjut
Sabung ayam yang dilaksanakan dengan taruhan uang atau barang jelas melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian jenis ini merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Namun, meskipun sudah diatur dalam undang-undang, aktivitas sabung ayam tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Bahkan, praktik perjudian ini cenderung berkembang, menarik lebih banyak peserta dan penyelenggara. Para pelaku sabung ayam, baik pemain maupun pengelola, terlihat seolah kebal hukum, dengan melanjutkan aktivitas mereka tanpa ada rasa takut akan ancaman hukum.
Warga Mengeluh dan Meminta Penindakan Tegas
Keberadaan arena sabung ayam di Dusun Krajan II kini menjadi sumber keresahan bagi warga setempat. Mereka mengungkapkan ketidaknyamanan atas maraknya perjudian tersebut yang semakin mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Kami sudah tidak tahan lagi. Setiap akhir pekan suara keributan dari arena sabung ayam sangat mengganggu. Selain itu, ada juga ketegangan antar pemain yang bisa berujung pada kerusuhan.”
Warga mengaku khawatir dengan dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh praktik sabung ayam ini. Mereka meminta agar Polresta Banyuwangi segera menindak tegas para pelaku, baik pengelola maupun peserta, agar praktik perjudian ini tidak terus berulang.
“Sudah sering kali diberitakan, tapi kenapa sabung ayam ini tetap berlangsung? Kami harap penegak hukum lebih serius dan tidak memberi celah bagi praktik-praktik ilegal ini untuk terus berkembang,” tambah warga tersebut.
Polresta Banyuwangi Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga kini, Polresta Banyuwangi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terkait maraknya sabung ayam ilegal tersebut. Namun, menurut beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pihak kepolisian mengaku sedang mengumpulkan informasi mengenai kegiatan tersebut dan berencana untuk melakukan razia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Informasi tentang sabung ayam ilegal ini sudah kami dapatkan, dan kami akan segera mengambil tindakan yang diperlukan,” ujar sumber di kepolisian.
Sabung Ayam: Tindak Pidana yang Merugikan
Selain melanggar hukum, sabung ayam ilegal juga dapat membawa dampak negatif lainnya, seperti kerusuhan antar pemain, kerugian ekonomi, serta penyalahgunaan hewan. Kegiatan ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan moral dan sosial di masyarakat. Dengan terlibatnya sejumlah pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dalam praktik perjudian ini, efek domino yang ditimbulkan semakin besar.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam perjudian seperti sabung ayam berhadiah atau taruhan bisa dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Jika kegiatan ini terorganisir atau dilakukan sebagai mata pencaharian tetap, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Masyarakat Harapkan Penegakan Hukum yang Tegas
Masyarakat kini berharap agar penegak hukum bisa lebih serius dalam menindak aktivitas sabung ayam ilegal yang marak di sejumlah wilayah, termasuk Banyuwangi. Sebab, jika tidak segera dihentikan, kegiatan ini bukan hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membuka peluang bagi praktik kejahatan lainnya yang lebih merugikan.
“Jika sabung ayam ini terus berlanjut, akan semakin banyak warga yang terganggu, bahkan bisa timbul masalah baru. Kami berharap hukum ditegakkan dengan adil,” tutup salah seorang warga setempat.
Dengan semakin maraknya praktik sabung ayam ilegal, masyarakat meminta agar pihak berwenang segera turun tangan dengan penindakan yang tegas. Harapan terbesar mereka adalah agar ketentraman dan keamanan di lingkungan bisa kembali tercipta tanpa adanya gangguan dari kegiatan ilegal ini.








