Jember, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, semakin menambah daftar panjang keprihatinan masyarakat. Setelah sejumlah laporan diterima oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jember, praktik perjudian ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan yang berarti. Meskipun sudah banyak desakan untuk penutupan lokasi tersebut, kegiatan sabung ayam terus beroperasi dengan semakin terang-terangan, bahkan dalam pengawasan preman-preman yang menjaga ketat.
Warga setempat merasa kecewa dengan lambannya respons aparat penegak hukum. Mereka mengeluhkan bahwa meskipun sudah ada laporan dan peringatan, lokasi perjudian sabung ayam di desa ini kembali dibuka setelah sempat tutup sesaat, dan bahkan kini semakin ramai dengan kedatangan pengunjung dari luar desa.
Polres Jember Tak Kunjung Ambil Langkah Tegas
Meski telah dilaporkan dan mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, Polres Jember dinilai belum mengambil tindakan tegas yang sesuai dengan harapan publik. Beberapa waktu lalu, lokasi perjudian tersebut sempat disita, namun hal tersebut hanya berlangsung sementara. “Setiap kali kami melapor, mereka hanya tutup sementara. Tapi setelah beberapa hari, sabung ayam itu buka lagi. Kondisinya semakin parah,” ujar salah satu warga setempat yang merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas ini.
Lebih jauh, keberadaan para preman yang menjaga lokasi perjudian juga semakin membuat warga merasa terancam. Banyaknya sepeda motor dan mobil yang terparkir di sekitar area sabung ayam memperburuk ketidaknyamanan warga yang ingin beraktivitas secara normal. Tak jarang mereka juga harus menghadapi intimidasi dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pengaruh Perjudian Sabung Ayam Terhadap Lingkungan Sosial
Selain meresahkan warga, praktik sabung ayam ini juga memengaruhi moral masyarakat, terutama generasi muda yang sering kali menyaksikan langsung kegiatan perjudian tersebut. Sebuah fenomena yang tak jarang membuat anak-anak di sekitar desa terpengaruh dan menganggap sabung ayam sebagai hal yang biasa.
“Anak-anak di sekitar sini sering melihat langsung kerumunan orang yang sedang bertaruh, bahkan mereka ikut menyaksikan. Kami khawatir kalau mereka terpengaruh untuk mengikuti jejak orang-orang tersebut,” kata seorang ibu rumah tangga yang tinggal dekat lokasi perjudian.
Dengan makin meluasnya kegiatan ini, banyak pihak yang khawatir akan dampak jangka panjang yang lebih besar, seperti penyebaran budaya perjudian dan tindak pidana lainnya yang bisa mengikuti.
Sanksi Pidana: Ancaman Berat bagi Pelaku Perjudian Sabung Ayam
Tidak hanya merusak tatanan sosial, perjudian sabung ayam juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa saja yang terlibat dalam perjudian bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp25 juta.
Selain itu, jika terbukti ada unsur pemerasan, pengaturan taruhan, atau tindak pidana lainnya yang terkait, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 9 tahun.
Kapolri Janji Tindak Tegas Terhadap Anggota yang Terlibat Perjudian
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian adalah prioritas utama bagi kepolisian. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian, baik itu sabung ayam maupun perjudian online, dan akan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan penertiban terhadap perjudian, termasuk sabung ayam. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan ini. Mereka yang membekingi atau terlibat dalam perjudian akan diberi sanksi tegas,” kata Kapolri dalam keterangan persnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tindakan kepolisian di Jember masih jauh dari harapan. Masyarakat berharap agar Polres Jember segera mengambil tindakan nyata dengan menutup lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan menangkap semua pihak yang terlibat, baik yang mengelola tempat tersebut, peserta perjudian, maupun mereka yang mendukung keberlangsungan kegiatan ilegal ini.
Warga Mendesak Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
Masyarakat semakin geram dengan situasi ini. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan secara langsung dan memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian. “Kami sudah cukup bersabar, tetapi tidak ada tindakan konkret dari aparat. Kami berharap Polres Jember segera bertindak tegas agar kondisi ini tidak terus berlanjut,” ujar seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi sabung ayam.
Bagi warga, penutupan lokasi sabung ayam adalah langkah pertama yang harus segera diambil oleh aparat. Mereka berharap agar Polres Jember dapat memberikan rasa aman dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberadaan markas perjudian yang terorganisir ini tidak hanya merusak ketentraman masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Penutupan Lokasi Sabung Ayam: Tindakan yang Diharapkan Masyarakat
Sebagai langkah awal, masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menutup lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk mengembalikan rasa aman di masyarakat. Selain itu, koordinasi yang lebih baik dengan instansi terkait, seperti PPATK dan OJK, juga akan sangat membantu untuk memerangi pencucian uang yang mungkin terjadi akibat perjudian ilegal ini.
Potensi Jerat Pidana:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika terbukti ada unsur pemerasan dalam kegiatan perjudian, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang mengadakan atau memfasilitasi perjudian.
Dengan semakin meningkatnya keresahan warga, aparat kepolisian harus segera menunjukkan tindakan nyata dalam pemberantasan perjudian sabung ayam yang meresahkan ini. Tanpa tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin menurun.








