Sabung Ayam Diduga Marak di Desa Mori, Warga Minta Aparat Bertindak

Bojonegoro, 11 September 2025 — Kegiatan perjudian sabung ayam diduga berlangsung secara terbuka di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin merajalela dan meresahkan masyarakat setempat. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari salah seorang warga Desa Mori, lokasi sabung ayam tersebut kerap dipenuhi pengunjung, bahkan hingga dari luar wilayah. “Sudah hampir setiap hari ramai, banyak yang datang bukan hanya menonton tapi juga ikut berjudi. Kami sebagai warga merasa tidak nyaman,” ungkapnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

 

Warga mengaku telah lama merasa resah, namun enggan melapor secara terbuka karena khawatir akan mendapat tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. “Kami takut, apalagi yang terlibat bukan hanya warga lokal. Kalau melapor, kami khawatir akan ada intimidasi. Tapi kami juga tidak bisa terus membiarkan ini,” tambahnya.

 

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro dan Polda Jawa Timur, segera turun tangan untuk menghentikan praktik yang diduga melanggar hukum tersebut. “Kami ingin lingkungan kami bersih dari perjudian. Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini,” harapnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Bojonegoro mengenai keberadaan dan maraknya aktivitas sabung ayam di Desa Mori. Warga berharap masalah ini segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

Pos terkait