Kota Probolinggo – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Kedua tersangka, AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diketahui telah beraksi di banyak lokasi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku kejahatan kambuhan.
“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, sementara AH sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus yang sama,” ujar Iptu Zainullah dalam keterangan resminya pada Jumat (28/2/2025).
Modus Operandi: Menggunakan Kunci T, Beraksi Saat Korban Tidur
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berkeliling mencari kendaraan yang bisa dicuri. AH bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, sedangkan AF mengawasi situasi sekitar.
Pada 22 Desember 2024, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah korban di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam rumah, sehingga situasi dianggap aman bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
“AH masuk ke halaman rumah korban dan langsung mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T, sementara AF berjaga untuk mengawasi lingkungan sekitar,” jelas Iptu Zainullah.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari kejaran petugas.
Dibekuk di Lokasi Berbeda, Polisi Amankan Barang Bukti
Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.
- AF ditangkap pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas.
- AH ditangkap pada 19 Februari 2025 di daerah Wonomerto.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Skywave yang digunakan tersangka saat beraksi.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AF dan AH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian serupa,” pungkas Kasihumas.
Polres Probolinggo Kota juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di wilayahnya. (Edi D/*)






