KOTA BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polsek Metro Gambir menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam rangkaian penjambretan telepon seluler di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal pengungkapan perkara yang diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NAR dan SS.
Dalam dugaan peranannya, NAR disebut bertindak sebagai eksekutor atau pelaku pemetik. Ia diduga mengambil telepon seluler milik korban ketika menjalankan aksinya di ruang publik. Sementara itu, SS diduga berperan sebagai penadah, yakni pihak yang menerima atau menampung barang hasil kejahatan tersebut. Penyidik masih mendalami hubungan keduanya serta alur perpindahan telepon seluler yang diduga berasal dari aksi penjambretan.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya menyampaikan bahwa polisi telah mencatat 28 tempat kejadian perkara dalam penanganan kasus ini. Data tersebut menunjukkan adanya dugaan rangkaian aksi yang berlangsung di sejumlah titik Jakarta Pusat. Polisi kini mencocokkan keterangan para tersangka dengan laporan korban, informasi saksi, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan.
Jumlah kejadian itu masih berpotensi bertambah. Menurut keterangan kepolisian, terdapat kemungkinan sejumlah laporan warga belum tercatat atau belum terhubung dengan perkara yang sedang ditangani. Karena itu, penyidik mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan telepon seluler dalam situasi serupa untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan tambahan dapat membantu polisi mengidentifikasi lokasi lain, memastikan rangkaian peristiwa, dan menilai sejauh mana dugaan keterlibatan kedua tersangka.
Proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta tersangka. Polisi juga perlu memastikan setiap dugaan peran dan jumlah kejadian berdasarkan bukti yang tersedia sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengungkapan dugaan penjambretan telepon seluler di Jakarta Pusat bermula dari laporan masyarakat mengenai kehilangan ponsel. Laporan-laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri rangkaian kejadian yang diduga saling berkaitan. Setiap informasi yang diterima tidak langsung disimpulkan sebagai satu perkara, melainkan diperiksa dan dibandingkan dengan laporan lain untuk menemukan pola yang sama.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penelitian, asesmen, serta analisis terhadap sejumlah laporan kehilangan. Langkah ini mencakup penelaahan waktu dan lokasi kejadian, keterangan para korban, serta data yang dapat membantu mengidentifikasi pergerakan perangkat yang hilang. Analisis secara bertahap dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kemungkinan jaringan atau pihak yang terlibat dalam dugaan penjambretan di berbagai lokasi.
Titik terang muncul ketika salah satu telepon seluler milik korban diketahui masih dapat dilacak. Informasi dari pelacakan itu kemudian digunakan untuk mempersempit pencarian dan menentukan lokasi yang perlu didatangi petugas. Penelusuran tersebut mengarahkan polisi ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di wilayah itu, penyidik menangkap seorang berinisial SS yang diduga berkaitan dengan keberadaan ponsel hasil kejahatan.
Setelah SS diamankan, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul telepon seluler tersebut dan peran yang bersangkutan. Keterangan SS dalam pemeriksaan kemudian memberikan petunjuk baru mengenai keberadaan seseorang berinisial NAR. Informasi itu menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, karena membantu polisi memperluas penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik selanjutnya memusatkan perhatian pada pencarian NAR serta pengumpulan bukti tambahan untuk menguji keterkaitan masing-masing pihak dengan laporan kehilangan ponsel yang sedang diselidiki.
Polisi menangkap NAR di Jalan Komarudin Lama, wilayah yang berada di kawasan perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi mengenai dugaan penjambretan ponsel yang disebut terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat. NAR diduga memiliki peran sebagai pelaku pemetik, yakni orang yang mengambil telepon seluler dari korban dalam rangkaian aksi tersebut.
Untuk mendekati target tanpa menimbulkan kecurigaan, petugas melakukan penyamaran sebagai pengamen. Cara ini digunakan agar polisi dapat berada di sekitar lokasi dan memastikan identitas orang yang dicari. Ketika pintu dibuka, petugas langsung mengamankan NAR. Penindakan dilakukan secara cepat untuk mencegah terduga pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang-barang yang berkaitan dengan perkara.
Dari lokasi penangkapan NAR, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya. Barang bukti tersebut meliputi sebuah jaket, helm, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Kendaraan itu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan mengenai kemungkinan penggunaannya dalam perjalanan menuju atau meninggalkan lokasi kejadian.
Selain mengamankan NAR, polisi juga melakukan tindakan terhadap SS dan menyita tiga telepon seluler. Ketiga barang tersebut terdiri atas iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk mencocokkan kepemilikan, asal-usul perangkat, serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan yang diterima penyidik. Pemeriksaan terhadap NAR dan SS masih menjadi bagian penting dalam mengungkap peran masing-masing pihak.
Polisi mencatat dugaan penjambretan ponsel itu terjadi di 28 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam pemetaan perkara yang disampaikan, wilayah Gambir menjadi lokasi dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 11 tempat kejadian perkara (TKP). Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas para pelaku tidak berlangsung hanya di satu titik, melainkan menyebar di beberapa kawasan yang memiliki mobilitas warga cukup tinggi.
Selain Gambir, polisi mencatat satu lokasi di wilayah Polres, lima lokasi di Sawah Besar, tiga lokasi di Menteng, dua lokasi di Tanah Abang, serta satu lokasi di Kemayoran. Rincian itu menjadi bagian dari penyelidikan terhadap rangkaian dugaan pencurian ponsel yang dilakukan dengan cara menjambret. Setiap lokasi diperiksa untuk mengaitkan keterangan korban, barang bukti, dan dugaan peran masing-masing tersangka.
Dalam perkara ini, NAR dikenakan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sangkaan utama tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan pasal itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan NAR dalam aksi pengambilan ponsel milik korban di sejumlah lokasi yang telah dicatat penyidik.
Sementara itu, SS dikenakan Pasal 592 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Polisi menduga SS memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan. Agus menyatakan bahwa penangkapan pelaku pemetik dan penadah merupakan upaya polisi memberikan pertolongan kepada warga.









