PADANG, SUMATERA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian dan jasa-jasanya. Penganugerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pemberian tanda kehormatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TK Tahun 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penganugerahan kepada para tokoh yang dinilai telah memberikan kontribusi penting bagi negara, khususnya melalui pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan pengabdian dalam bidang pertahanan serta pemerintahan. Bintang Mahaputera Adipurna merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara yang menunjukkan jasa luar biasa bagi kemajuan dan kepentingan Indonesia.
Djamari Chaniago menjadi salah satu dari tujuh penerima penghargaan yang berasal dari kalangan purnawirawan dan pejabat TNI. Penganugerahan ini berlangsung setelah ia mengakhiri tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sekaligus menandai pengakuan atas perjalanan panjangnya dalam pengabdian kepada negara. Sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat, Djamari memiliki pengalaman dalam menjalankan berbagai amanah strategis sebelum dipercaya menduduki jabatan di pemerintahan.
Momentum penyerahan penghargaan di lingkungan Mabes TNI juga memperlihatkan keterkaitan peringatan hari jadi institusi pertahanan dan penghormatan terhadap tokoh-tokoh yang telah memberikan sumbangsihnya. Kehadiran Presiden Prabowo dalam prosesi tersebut menegaskan bahwa jasa para purnawirawan dan pejabat TNI tetap menjadi bagian penting dalam catatan pengabdian nasional. Bagi Djamari, Bintang Mahaputera Adipurna menjadi simbol penghargaan resmi negara atas dedikasi yang telah diberikan sepanjang masa tugasnya.
Pemberian tanda kehormatan kepada Djamari Chaniago didasarkan pada Keputusan Presiden yang mencantumkan penghargaan atas jasa luar biasa dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi serta pengabdian Djamari selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam Keputusan Presiden itu juga disebutkan bahwa dharma bakti dan jasa Djamari Chaniago telah diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari alasan penganugerahan tanda kehormatan setelah ia mengakhiri tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Rumusan resmi itu menegaskan penghargaan atas jasa dan pengabdian yang berkaitan dengan kemajuan, pengembangan, serta pembangunan TNI.
Penganugerahan tersebut diterima Djamari Chaniago bersama Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Ketiganya tercatat sebagai penerima dalam pemberian tanda kehormatan tersebut. Penyebutan para penerima itu menjadi bagian dari rangkaian penyerahan penghargaan negara sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi.
Dengan demikian, dasar pemberian penghargaan kepada Djamari berfokus pada jasa luar biasa, dharma bakti, dan kontribusinya terhadap TNI. Keputusan tersebut sekaligus mencatat bahwa jasa yang diberikan memperoleh pengakuan secara luas pada lingkup nasional dan internasional. Seluruh alasan penganugerahan merujuk pada pernyataan resmi yang tercantum dalam Keputusan Presiden, tanpa mengubah substansi penghargaan maupun makna pengabdian yang telah dinyatakan.
Pemberian penghargaan kepada Djamari Chaniago berlangsung dalam konteks berakhirnya masa tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara atas pengabdian dan pelaksanaan tanggung jawabnya selama memimpin koordinasi kebijakan politik serta keamanan nasional. Momentum ini juga menandai pergantian kepemimpinan di kementerian koordinator tersebut setelah Djamari menyelesaikan masa tugas sekitar satu tahun dalam Kabinet Merah Putih.
Djamari mulai menduduki jabatan Menko Polkam setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025. Pelantikan itu dilakukan menyusul pencopotan Budi Gunawan dalam reshuffle kabinet pada September 2025. Dengan penunjukan tersebut, Djamari memperoleh mandat untuk mengoordinasikan berbagai urusan strategis yang berkaitan dengan politik, keamanan, pertahanan, serta stabilitas nasional. Selama menjalankan tugas, posisinya menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pemerintahan dan menjaga kesinambungan koordinasi antarlembaga.
Perubahan susunan kabinet berikutnya berlangsung pada 1 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, Prabowo melantik Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Menko Polkam yang menggantikan Djamari. Pengangkatan Dudung didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026, yang menjadi landasan formal bagi penetapan dirinya sebagai pejabat baru. Pelantikan itu sekaligus mengakhiri masa jabatan Djamari secara resmi dan membuka tahap kepemimpinan baru di bidang politik dan keamanan. Rangkaian pergantian tersebut menjelaskan mengapa penghargaan negara diberikan setelah Djamari menuntaskan tugasnya, sekaligus menegaskan penghormatan terhadap kontribusinya selama berada dalam pemerintahan.
Djamari Chaniago lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949. Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1971 dari kecabangan infanteri. Latar pendidikan tersebut menjadi dasar bagi perjalanan panjangnya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), khususnya melalui penugasan di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Dalam berbagai tahapan karier, Djamari dikenal menempati sejumlah posisi penting yang menuntut pengalaman operasional, kepemimpinan, dan pemahaman terhadap dinamika pertahanan negara.
Perjalanan militernya mencapai salah satu tahap penting ketika ia dipercaya menjadi Panglima Kodam III/Siliwangi pada 1997 hingga 1998. Setelah itu, ia menjabat Panglima Kostrad pada 1998–1999. Penugasan tersebut menempatkannya pada posisi strategis dalam pengelolaan satuan dan pelaksanaan tugas pertahanan. Pada 1999–2000, Djamari melanjutkan pengabdiannya sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Selanjutnya, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Umum TNI sejak 2000 hingga memasuki masa pensiun pada 2004.
Selain menjalankan tugas kemiliteran, Djamari juga terlibat dalam kehidupan politik kenegaraan. Ia tercatat menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Utusan Daerah Jawa Barat pada 1997–1998. Pada periode 1998–1999, ia menjalankan mandat sebagai anggota MPR dari Fraksi ABRI. Keterlibatan tersebut memperlihatkan perannya dalam ruang institusional yang menghubungkan kepentingan pertahanan, pemerintahan, dan representasi politik pada masa itu.
Setelah menyelesaikan masa dinasnya, Djamari tetap berkiprah di sektor korporasi. Ia dipercaya menjadi komisaris utama PT Semen Padang pada 2015–2016. Pengalaman tersebut melengkapi rekam jejaknya sebagai perwira tinggi TNI AD, pejabat strategis pertahanan, anggota MPR, dan pemimpin di lingkungan badan usaha. Dengan rangkaian pengalaman itu, profil Djamari mencerminkan perjalanan pengabdian yang mencakup bidang militer, politik, serta tata kelola korporasi.









